Lantaran Tidak Buat IPAL, Mie Gacoan Tutup Sementara

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 15:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon: Setelah di buka sejak 4 Juli 2026 kemarin, kini PT Pesta Pora Abadi Mie Gacoan dinyatakan tutup sementara oleh Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).

Penghentian sementara kegiatan dilakukan oleh Pemkot Ambon dini hari, Selasa (16/09/2026).

Diduga karena adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pihak Mie Gacoan terhadap limbah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan ketentuan pada pasal 98 Undang-Undang (UU) no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di mana telah dilampaui baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Andy Nur Akbar Pimpin Kadin SBB, Siap Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Dengan demikian dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium atau dilaksanakan berjenjang dimana pidana yg terakhir,” jelas Kepala Dinas (Kadis) DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz.

Gaspersz menambahkan, sesuai yg di atur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya memberikan teguran kepada Mie Gacoan berupa Surat Peringatan (SP).

“kami sudah memberikan SP pelaku usaha kepada pihak mereka, tetapi tidak ada tindak lanjut dan itikat baik untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Maka sanksi di jatuhkan ke tahap paksaan Pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan sesuai pada pasal 511 PP nomor 22 tahun 2021.

Baca Juga :  Melalui Jubir, Gubernur Maluku Minta Pemuda Pelajar Laimu Siap Bersaing Menuju Indonesia Emas

Pihak DLHP meminta untuk Segera mungkin pihak pelaku usaha segera membuat IPAL agar kembali melakukan operasional.

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya di cabut paksaan pemerintah, agar kembali dapat melakukan operasional kembali,” ungkapnya.

Gaspersz mengatakan, selama pihaknya tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan.

“Verifikasi dan evaluasi tim akan dilakukan Hari Sabtu 19 september 2026, Terhadap tempat usaha dimaksud,” tutupnya. ***

Berita Terkait

Maluku Raih Penghargaan Terbaik I Akses Pendidikan, Kemendagri Beri Stimulan Rp2 Miliar
Dari HUT TNI ke Pembinaan Atlet, Piala Panglima TNI Cup 2026 Digelar di Ambon
Kemarau Panjang Melanda, Pangdam Pattimura Pimpin Doa Bersama Lintas Agama di Ambon
Pangdam Buka Open Turnamen Tenis Piala Panglima TNI Cup 2026 Menuju HUT ke-81
Pemkot Ambon Terus Membenahi Sistem Pengelolaan Sampah
Viral! Aksi Warga Buang Sampah ke Laut Berkedok ‘Tradisi’ di Kabupaten Buru Menuai Kecaman
Gubernur Maluku Buktikan Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mutu Pendidikan Kepulauan Lewat Penghargaan Kemendagri
PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:32 WIT

Maluku Raih Penghargaan Terbaik I Akses Pendidikan, Kemendagri Beri Stimulan Rp2 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 17:43 WIT

Dari HUT TNI ke Pembinaan Atlet, Piala Panglima TNI Cup 2026 Digelar di Ambon

Jumat, 18 September 2026 - 17:24 WIT

Kemarau Panjang Melanda, Pangdam Pattimura Pimpin Doa Bersama Lintas Agama di Ambon

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WIT

Pangdam Buka Open Turnamen Tenis Piala Panglima TNI Cup 2026 Menuju HUT ke-81

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIT

Pemkot Ambon Terus Membenahi Sistem Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

AMBON

Pemkot Ambon Terus Membenahi Sistem Pengelolaan Sampah

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:23 WIT