- Diduga Selewengkan Dana Covid-19, Bupati Maluku Tenggara Resmi Dilaporkan ke KPK
Ambon, GardaMaluku.com– Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Taher Hanubun (MTH), resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan dana penanganan Covid-19.
Laporan tersebut diajukan pada 1 September 2025 oleh politisi asal Maluku Tenggara, Fransiskus Safsavubun.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, laporan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang sebelumnya telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kala itu, laporan terhadap MTH diterima saat Irjen Pol. Lotharia Latif menjabat sebagai Kapolda Maluku.
Namun, proses hukum di tingkat kepolisian terhenti tanpa kejelasan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak melanjutkan penyelidikan hingga tahap penyidikan, sehingga kasus tersebut dinilai mandek.
Fransiskus Safsavubun menilai langkah melapor ke KPK menjadi penting agar dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Malra tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, penanganan kasus oleh lembaga antirasuah diharapkan lebih transparan dan bebas dari intervensi.
“Dana Covid-19 seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Jika ada penyalahgunaan, maka harus diusut tuntas. KPK diharapkan serius menindaklanjuti laporan ini,” ungkap Fransiskus saat dikonfirmasi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait laporan tersebut. Namun, masyarakat Maluku Tenggara menaruh harapan agar penanganan dugaan Tipikor dana Covid-19 ini bisa segera mendapat kepastian hukum.***