Ambon, GardaMaluku.com– Kuasa Hukum Alhidayat Wajo, mantan HRD PT Nusa Ina, Yustin Tuny, SH, MH, angkat bicara menanggapi pemberitaan media online raksipublik.com tertanggal 29 September 2025 yang berjudul “Aktivis Maluku Akan Adukan Anggota DPRD ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Dana Mitra.”
Yustin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam penggelapan dana kemitraan sebagaimana dituduhkan.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip cover both side yang seharusnya dijalankan oleh pers agar publik mendapat informasi yang berimbang dan tidak menyesatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa pembayaran dana bagi hasil oleh PT Nusa Ina kepada negeri-negeri penerima memiliki dasar hukum yang jelas.
Perjanjian kemitraan pertama dibuat pada 2008 dan diperkuat kembali pada 2020. Seluruh dana disalurkan langsung ke rekening negeri penerima, bukan melalui Alhidayat Wajo.
Proses penyerahan pun dilakukan di hadapan perwakilan Pemerintah Daerah Maluku Tengah serta disaksikan langsung masyarakat penerima. Bahkan, dokumen kerja sama pernah disaksikan pejabat Kantor Staf Presiden yang diwakili Deputi II serta pemerintah daerah.
Lebih jauh, Yustin menegaskan bahwa persoalan lahan dan dana kemitraan ini sudah pernah diperiksa oleh Polda Maluku. Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam praktik yang dijalankan PT Nusa Ina.
“Dana kemitraan itu langsung masuk ke rekening negeri penerima. Klien kami tidak pernah mengambil alih. PT Nusa Ina melaksanakan kewajibannya berdasarkan bukti hukum yang sah,” ujarnya.
Menanggapi rencana Aktivis Maluku, Muhamad Aswan Kelian, yang akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Yustin menyebut hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Namun ia kembali menekankan bahwa penyelidikan sebelumnya sudah menyarankan agar jalur perdata ditempuh untuk mencari kepastian hukum.
Yustin menambahkan, saat ini pihaknya bersama klien lebih memilih menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang beredar.
Ia menyebut setelah ini akan ada pertemuan keluarga guna memutuskan langkah hukum berikutnya.
“Ada pertimbangan kuat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum agar masyarakat tidak terjebak dalam opini keliru terhadap klien kami,” pungkasnya.***