Hak Pihak Ketiga Tertahan, Sadam Bugis Sentil Gubernur Maluku: Jangan Mengeluh, Bayar Kewajiban!

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 22:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com — Tokoh muda Maluku, Sadam Bugis, mendesak Gubernur Maluku segera melunasi utang sebesar Rp72 miliar kepada para kontraktor yang hingga kini belum menerima pembayaran.

Sadam menilai keterlambatan ini menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memenuhi hak pihak ketiga yang sudah menyelesaikan pekerjaan.

“Ini kewajiban pemerintah, bukan belas kasihan. Mereka sudah bekerja, dan pemerintah harus segera membayar hak mereka,” tegas Sadam, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sadam menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan hanya mengganggu operasional perusahaan kontraktor, tetapi juga mengancam kesejahteraan ribuan karyawan dan keluarganya.

Baca Juga :  Kejati Maluku Gelar Upacara dan Ziarah ke Makam Pahlawan Kapahaha

Ia menilai kondisi ini memperlambat perputaran uang di daerah dan memperlemah daya beli masyarakat.

“Bagaimana perusahaan bisa membayar gaji dan insentif karyawan kalau pemerintah menahan hak mereka? Ini memukul ekonomi rakyat kecil,” katanya.

Sadam juga mengecam sikap Gubernur Maluku yang dinilainya terlalu sering mengeluh di hadapan publik.

Menurutnya, seorang pemimpin harus menjadi sumber ketenangan dan kekuatan bagi rakyat, bukan menebar kecemasan.

Baca Juga :  Bupati Malteng Pimpin Langkah Besar Swasembada Pangan dari Desa Wailoping

“Kalau mau jadi tanjong (karang), harus siap diterpa ombak besar. Jangan jadi pemimpin yang mudah mengeluh. Kita orang Maluku dikenal kuat, bukan lemah,” tandas Sadam.

Lebih lanjut, Sadam mempertanyakan kinerja gubernur yang menurutnya belum menunjukkan arah yang jelas untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, padahal masa jabatan hampir mencapai 100 hari.

“Sampai hari ini, saya belum melihat gebrakan nyata yang benar-benar pro-rakyat. Sementara hak masyarakat yang bekerja lewat perusahaan pihak ketiga malah dibiarkan terkatung-katung,” tutupnya.***

Berita Terkait

Skandal Sianida di Maluku, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat
Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia
Ketua Bawaslu Maluku Tengah Klarifikasi Isu Perselingkuhan: Itu Fitnah dan Tidak Benar
Festival Otomotif Terbesar Maluku, AscArt Auto Fest 2025 Jadi Simbol Kota Kreatif Ambon
Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025
Aksi Bersih Pantai Swiss-Belhotel dan Zest Hotel di Harla ke-38
Mengungkap Mafia Tanah dan Premanisme di Jl. Jenderal Sudirman
Polda Maluku Gelar Bakti Kesehatan di Hunuth dan Hitu, Pulihkan Trauma Pasca Ricuh

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 23:46 WIT

Skandal Sianida di Maluku, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat

Rabu, 24 September 2025 - 17:46 WIT

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Selasa, 23 September 2025 - 21:09 WIT

Ketua Bawaslu Maluku Tengah Klarifikasi Isu Perselingkuhan: Itu Fitnah dan Tidak Benar

Selasa, 23 September 2025 - 20:38 WIT

Festival Otomotif Terbesar Maluku, AscArt Auto Fest 2025 Jadi Simbol Kota Kreatif Ambon

Selasa, 23 September 2025 - 17:34 WIT

Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025

Berita Terbaru

AMBON

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Rabu, 24 Sep 2025 - 17:46 WIT

AMBON

Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025

Selasa, 23 Sep 2025 - 17:34 WIT