Isu DBH Diseret ke PAD, Pemkab SBB Bongkar Kekeliruan Pemahaman Publik

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 19:47 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com, Piru; Polemik terkait dugaan ketidakjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pengiriman 8.000 ton batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat klarifikasi dari pemerintah daerah.

Pemkab SBB menilai isu yang berkembang di tengah publik tidak tepat secara konseptual, terutama dalam memahami posisi DBH dalam struktur keuangan daerah, Jumat (23/04).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB, Donald J. de Fretes, kepada wartawan menegaskan bahwa DBH bukanlah penerimaan yang secara langsung masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan bagian dari transfer fiskal pemerintah pusat kepada daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana Bagi Hasil itu bersumber dari APBN, bukan dari transaksi langsung di daerah.

Mekanismenya melalui pemerintah pusat dengan prinsip by origin dan berdasarkan realisasi penerimaan,” jelas de Fretes.

Ia menekankan, dalam konteks aktivitas pertambangan batu gamping di SBB, DBH tidak dapat disamakan dengan pendapatan yang langsung diterima daerah dari kegiatan tersebut.

“DBH dari sektor pertambangan tidak masuk langsung ke kas daerah. Semua melalui mekanisme kementerian terkait, baru kemudian didistribusikan ke daerah sesuai formula yang berlaku,” tegasnya.

Penegasan tersebut diperkuat oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SBB, Chresti F. Tuwanakotta.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perhitungan DBH sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat, dengan formula yang telah ditetapkan secara nasional.

“Perhitungan DBH didasarkan pada persentase tertentu dari pendapatan APBN, baik dari pajak maupun sumber daya alam, yang dialokasikan ke daerah penghasil menggunakan prinsip by origin dan actual revenue. Artinya, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan dan dilakukan pada tahun sebelumnya,” jelas Tuwanakotta.

Menurutnya, penyaluran DBH ke daerah tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap berdasarkan proses rekonsiliasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Alokasi DBH ditetapkan melalui keputusan pemerintah pusat, baik dalam bentuk Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Keuangan. Jadi bukan sesuatu yang bisa langsung diklaim dari aktivitas yang terjadi di daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat alokasi DBH dari pemerintah pusat untuk komoditas tertentu di SBB.

“Untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026, belum ada alokasi pemerintah pusat ke daerah terkait DBH perusahan yang dimaksudkan,” ungkapnya.

Sementara itu, de Fretes menjelaskan bahwa penerimaan yang secara langsung menjadi kewenangan daerah dari aktivitas pertambangan adalah pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang dalam praktiknya dikenal sebagai pajak galian C.

Di Kabupaten SBB, pungutan pajak tersebut telah diatur melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-1170 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan tertanggal 27 Agustus 2024, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut, batu gamping untuk kebutuhan semen ditetapkan memiliki harga dasar pengenaan pajak sebesar Rp75.000 per meter kubik dengan tarif pajak 20 persen atau Rp15.000 per meter kubik.

Sejak masa kepemimpinan Bupati Asri Arman dan Wakil Bupati Selfinus Kainama, Pemkab SBB telah melakukan penarikan pajak dari aktivitas tersebut sebanyak lima kali, dengan total penerimaan mencapai Rp366 juta. Rinciannya masing-masing sebesar Rp68.595.000, Rp75.072.600, Rp74.264.000, Rp73.762.000, dan Rp74.614.500.

“Jadi yang langsung masuk ke daerah itu adalah pajaknya, bukan DBH. Ini yang harus dipahami secara utuh agar tidak keliru dalam menyimpulkan,” tegas de Fretes.

Sebelumnya, Lembaga Kajian Independen Maluku (LKI-M) menyampaikan rencana aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mempertanyakan transparansi DBH dari pengiriman batu gamping serta kontribusinya terhadap PAD.

Namun secara fiskal, DBH dan PAD merupakan dua instrumen yang berbeda. DBH merupakan bagian dari dana transfer pusat ke daerah, sedangkan PAD bersumber dari pajak dan retribusi yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah.

Pemkab SBB menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah serta membuka ruang klarifikasi publik agar setiap informasi yang berkembang tetap berbasis data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelsyon Leuhenapessy Targetkan Penguatan Kader di Maluku Tengah
Bahlil Lantik Umar Lessy Pimpin Golkar Maluku Periode 2025-2030
Gubernur Maluku Perjuangkan Hilirisasi Sagu SBT, Targetkan Investasi dan Lapangan Kerja
HIPMI Kota Ambon Bidik Kolaborasi Strategis dengan Kemenkum Maluku Lindungi Produk UMKM
Terima Kasih Pangdam Pattimura, Warga Taniwel Timur Harap Bisa Hadir Resmikan Jembatan Wai Nawayaya
KNPI Maluku Apresiasi Sikap Kesatria Pangdam Pattimura Hentikan Sementara Pembangunan Waitomu
Feri Bermasalah, Wandri Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas Perhubungan Maluku
Libatkan 64 Tim, Turnamen Domino ORADO MBD Semarakkan Sumpah Pemuda 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:57 WIT

Nelsyon Leuhenapessy Targetkan Penguatan Kader di Maluku Tengah

Sabtu, 7 November 2026 - 17:53 WIT

Bahlil Lantik Umar Lessy Pimpin Golkar Maluku Periode 2025-2030

Jumat, 6 November 2026 - 07:54 WIT

Gubernur Maluku Perjuangkan Hilirisasi Sagu SBT, Targetkan Investasi dan Lapangan Kerja

Senin, 2 November 2026 - 13:36 WIT

HIPMI Kota Ambon Bidik Kolaborasi Strategis dengan Kemenkum Maluku Lindungi Produk UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:37 WIT

Terima Kasih Pangdam Pattimura, Warga Taniwel Timur Harap Bisa Hadir Resmikan Jembatan Wai Nawayaya

Berita Terbaru

Politik

Bahlil Akan Somasi Penyebar Hoaks Soal Isu Penyadapan 

Sabtu, 7 Nov 2026 - 14:57 WIT