Bula, GardaMaluku.com– Menanggapi informasi yang beredar di media terkait rendahnya capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kepala Dinas Kesehatan SBT, Punira Kilwalaga memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan persepsi publik dan menunjukkan langkah-langkah perbaikan yang sedang ditempuh.
SPM bidang kesehatan merupakan ketentuan pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada setiap warga negara sebagai hak dasar. Dinas Kesehatan SBT saat ini menerapkan 12 indikator SPM yang mencakup:
- Pelayanan kesehatan ibu hamil
- Pelayanan kesehatan ibu bersalin
- Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
- Pelayanan kesehatan balita
- Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar
- Pelayanan kesehatan usia produktif
- Pelayanan kesehatan usia lanjut
- Pelayanan penderita hipertensi
- Pelayanan penderita diabetes melitus
- Pelayanan orang dengan gangguan jiwa berat
- Pelayanan orang terduga tuberculosis (TBC)
- Pelayanan orang dengan risiko terinfeksi HIV
Capaian Tahun 2024: Dilakukan, namun Belum Maksimal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data tahun 2024, kata Kilwalaga seluruh indikator telah dijalankan. Namun, sebanyak tujuh indikator masih menunjukkan capaian di bawah 60% dan tergolong belum tuntas. Indikator-indikator tersebut meliputi:
- Pelayanan kesehatan ibu hamil
- Pelayanan kesehatan ibu bersalin
- Pelayanan bayi baru lahir
- Pelayanan usia pendidikan dasar
- Pelayanan penderita hipertensi
- Pelayanan penderita diabetes melitus
- Pelayanan orang terduga TBC dan orang dengan risiko HIV
Kilwalaga menjelaskan, faktor utama yang menghambat capaian tersebut adalah pengalokasian anggaran yang belum maksimal, serta belum optimalnya kinerja pelaksanaan program terkait di lapangan.
Tahun 2025: Pemerintahan “Gerak Cepat” Genjot Perbaikan
Dalam pemerintahan baru bertajuk Gerak Cepat, Dinas Kesehatan SBT berkomitmen penuh untuk meningkatkan kinerja dan capaian SPM.
Hingga semester I tahun 2025, beberapa indikator telah menunjukkan perbaikan signifikan dan dinyatakan “Tuntas Muda”, yaitu telah tuntas sesuai kapasitas pengukuran semesteran.
Namun, Kilwalaga akui, terdapat sejumlah indikator yang hanya bisa diukur secara tahunan sehingga belum bisa dinyatakan tuntas sepenuhnya pada pertengahan tahun ini.
“Target capaian SPM secara paripurna memang belum bisa kami tuntaskan tahun ini, karena kami masih menjalankan program berdasarkan perencanaan dan anggaran yang disusun oleh pemerintahan sebelumnya. Beberapa indikator belum memiliki alokasi anggaran yang memadai,” jelas Kilwalaga.
Pihaknya berharap dalam proses perubahan anggaran mendatang, kebutuhan yang belum terakomodasi bisa mendapatkan alokasi tambahan agar pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara merata dan berkualitas.
Komitmen dan Transparansi
Sebagai bentuk transparansi, laporan capaian SPM Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur telah disampaikan melalui sistem e-SPM Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2024 maupun 2025.
Kilwalaga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki pelayanan kesehatan dasar sebagai wujud perlindungan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.***