Dipapar Isu Miring, Kuasa Hukum Alhidayat Wajo Angkat Bicara

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com Kuasa Hukum Alhidayat Wajo, mantan HRD PT Nusa Ina, Yustin Tuny, SH, MH, angkat bicara menanggapi pemberitaan media online raksipublik.com tertanggal 29 September 2025 yang berjudul “Aktivis Maluku Akan Adukan Anggota DPRD ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Dana Mitra.”

Yustin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam penggelapan dana kemitraan sebagaimana dituduhkan.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip cover both side yang seharusnya dijalankan oleh pers agar publik mendapat informasi yang berimbang dan tidak menyesatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pembayaran dana bagi hasil oleh PT Nusa Ina kepada negeri-negeri penerima memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Skandal Mafia Oplosan di Maluku

Perjanjian kemitraan pertama dibuat pada 2008 dan diperkuat kembali pada 2020. Seluruh dana disalurkan langsung ke rekening negeri penerima, bukan melalui Alhidayat Wajo.

Proses penyerahan pun dilakukan di hadapan perwakilan Pemerintah Daerah Maluku Tengah serta disaksikan langsung masyarakat penerima. Bahkan, dokumen kerja sama pernah disaksikan pejabat Kantor Staf Presiden yang diwakili Deputi II serta pemerintah daerah.

Lebih jauh, Yustin menegaskan bahwa persoalan lahan dan dana kemitraan ini sudah pernah diperiksa oleh Polda Maluku. Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam praktik yang dijalankan PT Nusa Ina.

“Dana kemitraan itu langsung masuk ke rekening negeri penerima. Klien kami tidak pernah mengambil alih. PT Nusa Ina melaksanakan kewajibannya berdasarkan bukti hukum yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Muscab HIPMI SBB 2025: Nurna Ningsih Batjo Terpilih, Bupati Tekankan Sinergi Ekonomi

Menanggapi rencana Aktivis Maluku, Muhamad Aswan Kelian, yang akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Yustin menyebut hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Namun ia kembali menekankan bahwa penyelidikan sebelumnya sudah menyarankan agar jalur perdata ditempuh untuk mencari kepastian hukum.

Yustin menambahkan, saat ini pihaknya bersama klien lebih memilih menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang beredar.

Ia menyebut setelah ini akan ada pertemuan keluarga guna memutuskan langkah hukum berikutnya.

“Ada pertimbangan kuat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum agar masyarakat tidak terjebak dalam opini keliru terhadap klien kami,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Perempuan Taniwel Fungsionaris DPD KNPI Bilang, Perempuan Tak Bisa Dinilai dari Penampilan ; PKK Kerja Nyata
Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan
Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 
Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026
Matinya Nalar Pimpinan DPRD SBB dan Aleg Maluku Dapil Saka Mese Nusa
Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini
Bulog Percepat Pembangunan Infrastruktur Pangan di Maluku & Malut
MIP Terancam Bergeser ke Ambon, Pemuda dan Pemkab SBB Tetap Bersikap

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:08 WIT

Perempuan Taniwel Fungsionaris DPD KNPI Bilang, Perempuan Tak Bisa Dinilai dari Penampilan ; PKK Kerja Nyata

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:16 WIT

Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:24 WIT

Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 

Senin, 9 Maret 2026 - 16:51 WIT

Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:52 WIT

Matinya Nalar Pimpinan DPRD SBB dan Aleg Maluku Dapil Saka Mese Nusa

Berita Terbaru

Daerah

Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan

Selasa, 10 Mar 2026 - 18:16 WIT

AMBON

Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026

Senin, 9 Mar 2026 - 16:51 WIT