Dipapar Isu Miring, Kuasa Hukum Alhidayat Wajo Angkat Bicara

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com Kuasa Hukum Alhidayat Wajo, mantan HRD PT Nusa Ina, Yustin Tuny, SH, MH, angkat bicara menanggapi pemberitaan media online raksipublik.com tertanggal 29 September 2025 yang berjudul “Aktivis Maluku Akan Adukan Anggota DPRD ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Dana Mitra.”

Yustin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam penggelapan dana kemitraan sebagaimana dituduhkan.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip cover both side yang seharusnya dijalankan oleh pers agar publik mendapat informasi yang berimbang dan tidak menyesatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pembayaran dana bagi hasil oleh PT Nusa Ina kepada negeri-negeri penerima memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Festival Otomotif Terbesar Maluku, AscArt Auto Fest 2025 Jadi Simbol Kota Kreatif Ambon

Perjanjian kemitraan pertama dibuat pada 2008 dan diperkuat kembali pada 2020. Seluruh dana disalurkan langsung ke rekening negeri penerima, bukan melalui Alhidayat Wajo.

Proses penyerahan pun dilakukan di hadapan perwakilan Pemerintah Daerah Maluku Tengah serta disaksikan langsung masyarakat penerima. Bahkan, dokumen kerja sama pernah disaksikan pejabat Kantor Staf Presiden yang diwakili Deputi II serta pemerintah daerah.

Lebih jauh, Yustin menegaskan bahwa persoalan lahan dan dana kemitraan ini sudah pernah diperiksa oleh Polda Maluku. Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam praktik yang dijalankan PT Nusa Ina.

“Dana kemitraan itu langsung masuk ke rekening negeri penerima. Klien kami tidak pernah mengambil alih. PT Nusa Ina melaksanakan kewajibannya berdasarkan bukti hukum yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosok BMW Jadi Perbincangan Hangat di Ambon, Wattimena Resmi Jabat Komisaris Pertamina International Shipping

Menanggapi rencana Aktivis Maluku, Muhamad Aswan Kelian, yang akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Yustin menyebut hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Namun ia kembali menekankan bahwa penyelidikan sebelumnya sudah menyarankan agar jalur perdata ditempuh untuk mencari kepastian hukum.

Yustin menambahkan, saat ini pihaknya bersama klien lebih memilih menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang beredar.

Ia menyebut setelah ini akan ada pertemuan keluarga guna memutuskan langkah hukum berikutnya.

“Ada pertimbangan kuat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum agar masyarakat tidak terjebak dalam opini keliru terhadap klien kami,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya dalam Kasus PT MPM di Seram, KNPI Sebut Stabilitas Iklim Investasi Prioritas Utama
Fahri Bachmid Kritik SE Jampidsus soal Putusan MK: Tafsir Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat Mutlak
PWPM Maluku Tantang OPD Lebih Transparan, Misi Pembangunan Lawamena Dinilai Belum Bergerak Serentak
Keberhasilan AMX 2026, Kebangkitan Dunia Otomotif di Maluku  
Menakar Keadilan di Bumi Raja-Raja: Membongkar Tarik Ulur Kebijakan PIT di Laut Maluku
Semarak AMX Ascart Modified 2026, Ruang Kreasi Otomotif Maluku
Intip Kemeriahan Kick-Off Soekarno Cup U-17 Kota Ambon
Risbani Silawane Dapat Dukungan AMPG Pimpin Golkar Maluku Tengah

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:58 WIT

Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya dalam Kasus PT MPM di Seram, KNPI Sebut Stabilitas Iklim Investasi Prioritas Utama

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIT

Fahri Bachmid Kritik SE Jampidsus soal Putusan MK: Tafsir Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat Mutlak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:27 WIT

PWPM Maluku Tantang OPD Lebih Transparan, Misi Pembangunan Lawamena Dinilai Belum Bergerak Serentak

Senin, 18 Mei 2026 - 09:33 WIT

Keberhasilan AMX 2026, Kebangkitan Dunia Otomotif di Maluku  

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:56 WIT

Semarak AMX Ascart Modified 2026, Ruang Kreasi Otomotif Maluku

Berita Terbaru