gardamaluku.com, – Ambon : Praktek Mafia Tanah di Kota Ambon sepertinya susah diamputasi. Entah Pemerintah kalau atau sengaja membiarkan praktek ilegal itu terus berkembang dan kian merajalela.
Seperti yang terjadi di sepanjang ruas jalan, Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Maluku. Diatas lahan Daerah Milik Jalan (DMJ) seluas 11.05 Hektar, milik Pemerintah Provinsi Maluku, ternyata telah terbit beberapa sertifikat milik perorangan.
Kondisi tersebut, menarik perhatian publik untuk mempertanyakan keabsahan status kepemilikan dan luasan (DMJ) sebagai aset daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Koordinator Umum Koalisi Ambon Transparan (KAT), Taufik Rahman Saleh saat jumpa pers yang berlangsung di seputaran Taman Jl. Jenderal Sudirman, Senin, (22/09/2025) tegaskan, telah terjadi dugaan praktik mafia tanah atas DMJ tersebut.
Menurut Taufik, saat ini para pelaku usaha menengah yang sementara berusaha di sepanjang Jl. Jenderal Sudirman, dibuat resah dengan intimidasi beberapa pihak yang mengklaim memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.
“Gelombang keresahan melanda pelaku usaha dan warga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon. Alfred Shanahan Teng, pengusaha ritel yang dikenal luas pemilik “Dian Pertiwi,” diduga mengerahkan sejumlah orang bayaran untuk melakukan intimidasi dan upaya pengosongan lahan di area Daerah Milik Jalan (DMJ) yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku,” tegas dia.
Lanjutnya, hasil penelusuran Koalisi Ambon Transparan (KAT), menemukan intensitas gerakan Alfred Theng sejak awal Januari 2025. Klaim itu katanya, didasarkan pada sertifikat tanah yang terbit tahun 1996. Secara history, tanah kawasan tersebut dikuasi mendiang almarhum Chame Soissa.
Fakta history menunjukkan bahwa sejak 1979, lahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk kepentingan pembongkaran – pembangunan jalan dan DMJ untuk ahli waris almarhum Chame Soissa.
Namun kondisi saat ini, Alfred memasang patok beton pada akhir 2024 dengan agenda tata batas. Bahkan diketahui Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Ambon disebut turut hadir dalam proses tersebut.
Ironisnya, patok itu dijadikan dasar oleh Alfred untuk menekan pelaku usaha di kawasan tersebut, termasuk mengarahkan preman untuk mengintimidasi para pelaku usaha, dengan tegas KAT mendesak transparasi ATR/BPN Kota Ambon dan ATR/BPN Wilayah Maluku.
“Setelah patok itu dipasang, warga berkali-kali disurati kuasa hukum Alfred, Munir Kairoti untuk mengosongkan lahan. Padahal, tanah ini jelas milik Pemprov Maluku. Warga dihantui rasa waswas, karena seakan setiap hari ada tekanan seperti ini,” ujarn Taufik menyampaikan fakta hasil penelusuran lapangan.
Ia menambahkan, situasi itu membuat para pelaku usaha merasa tidak aman dalam menjalankan bisnis. Apalagi terkesan ada tendensi premanisme. Alfred katanya menyuruh orang suruhan untuk melakukan eksekusi.
“Kami dapat izin dari Pemprov untuk membuka usaha di sini. Tapi kalau ada yang datang seperti preman, bagaimana roda ekonomi bisa jalan? Pemerintah harus bertindak menyelamatkan aset dan melindungi pelaku usaha kecil,” tambah Taufik menyalin hasil wawancara warga.
Terkait hal itu, KAT mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk tegas dalam pengamanan asset Negara di sepanjang jalan jenderal sudriman kota Ambon
Selain itu, mereka juga mendorong transparansi ATR/BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Maluku dan ATR/BPN Kota Ambon dalam mempertegas status tanah di sepanjang jalan jenderal Sudriman.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta berindak cepat dalam memitigasi potensi perampasan asset milik daerah dan mendorong DPRD Provinsi Maluku, untuk memperkuat pengawasan asset daerah.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Aparat penegak hukum (APH), baik Polda maupun Kejati, harus segera memeriksa riwayat kepemilikan tanah ini. Jangan biarkan mafia tanah mengorbankan ekonomi rakyat. Ini hanya sebagai pintu masuk untuk kawasan lainnya di sepanjang jalan jenderal sudirman” tegas Taufik.
Koalisi Ambon Transparan, mengecam keras praktik yang bernuansa intimidasi yang disebutnya sebagai bentuk nyata mafia tanah. praktek seperti itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menekan perekonomian lokal.
Pernyataan OMBUDSMAN RI Perwakila Maluku
Secara terpisah Asisten Obdusman RI perwakilan Maluku, Harun Wailissa yang ditemui KAT di ruang kerjanya mengatakan, memberikan dukungan kepada KAT atas aksi dan gerakan mengembalikan aset aset milik pemerintah.
“Pada prinsipnya, dari pandangan Ombudsman hak pemerintah itu hak pemerintah. Perlu memang untuk diurusi. Harus ada upaya upaya untuk dikembalikan ke pemerintah,” akui Wailissa.
Dia katakan, pemerintah harus mengmbil sikap tegas atas aset-aset yang ada. Jika ada yang sudah hilang dilakukan pendataan dan harus dikembalikan.
“Pemerintah harus punya nyali. Kalau pemerintah gagal, atau lalai tentu negara akan rugi,” akui dia.
Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong segara lakukan legalisasi atau minimal melakukan proteksi hal hal yang berkaitan milik negara. Karena efeknya berdampak langsung kepada masyarakat,” tutup Wailissa. (Atick)