Perda Sampah Siap Diterapkan, DLHP Tunggu Perwali Untuk Teknis Penindakan

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluki.com: AMBON,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum teknis penindakan di lapangan.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apriesz Gaspersz, menjelaskan bahwa Perda tidak dapat langsung diterapkan tanpa aturan turunan yang mengatur mekanisme penegakan, termasuk siapa yang bertindak dan bagaimana prosedurnya.

“Perda itu harus diatur lagi secara teknis melalui Perwali, terutama terkait penindakan di lapangan. Perwalinya sudah diusulkan ke Wali Kota, dan kita masih menunggu. Kalau Perwali sudah ditetapkan, baru kita mulai pendekatan Perda,” ujar Apriesz saat diwawancarai, Jumat (23/01/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut penegakan karena regulasi teknis tersebut belum resmi berlaku.

Dalam Perwali nantinya, akan diatur instansi yang berwenang melakukan penegakan Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak hukum daerah, serta DLHP sebagai dinas teknis yang menangani pengelolaan sampah.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Apriesz menyebut hal tersebut bersifat sederhana dan berfokus pada pesan utama agar warga tidak membuang sampah sembarangan.

“Sosialisasi itu simpel saja, intinya jangan buang sampah sembarangan. Kita harapkan masyarakat bisa sadar dan patuh,” katanya.

DLHP juga mempertimbangkan kebijakan toleransi terhadap masyarakat yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) karena keterbatasan fasilitas dan akses. Namun, toleransi tidak akan diberikan bagi pelanggaran yang dilakukan di jalan umum.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Serahkan Bantuan Penyandang Disabilitas dan Sanggar Seni

“Kalau buang sampah di TPS, kita masih toleransi. Tapi kalau buang di jalan, itu pelanggaran dan akan ditindak,” tegasnya.
Apriesz menambahkan, kesiapan internal DLHP dan instansi terkait akan disesuaikan dengan isi Perwali nantinya, termasuk pembagian peran dan koordinasi lintas instansi.

Dengan terbitnya Perwali dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Ambon berharap penerapan Perda pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan mampu menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib. (Oliv)

Berita Terkait

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku
RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang
Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan
Soal Laporan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Kuasa Hukum Tegaskan Hendrik Lewerissa Hormati Proses Hukum
Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026
Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini
MIP Terancam Bergeser ke Ambon, Pemuda dan Pemkab SBB Tetap Bersikap
Dialog Pemuda SBB Soroti Gagalnya MIP di Waisarisa

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:37 WIT

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:21 WIT

RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:21 WIT

Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:29 WIT

Soal Laporan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Kuasa Hukum Tegaskan Hendrik Lewerissa Hormati Proses Hukum

Senin, 9 Maret 2026 - 16:51 WIT

Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026

Berita Terbaru

AMBON

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku

Minggu, 15 Mar 2026 - 22:37 WIT