Srikandi Zuria Paparkan Kronologi Sengketa Eks Hotel Anggrek di Tengah Ratusan Aksi Penolakan Eksekusi

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 10:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon-– Srikandi Koalisi Ambon Transparan (KAT), Zuria Nakul, memaparkan kronologi sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, di tengah aksi penolakan eksekusi yang melibatkan ratusan massa dan keluarga ahli waris Simon Latumalea, Kamis (17/9/2026).

Zuria menyampaikan paparan tersebut dari atas kendaraan terbuka di hadapan massa yang berkonsentrasi di depan objek sengketa. Ia mengurai perjalanan perkara mulai dari putusan pengadilan tahun 1950, eksekusi pada 2011, gugatan baru pada 2023, hingga proses pidana yang berkaitan dengan dokumen alas hak yang dipersoalkan.

Sejak pukul 08.00 WIT, keluarga ahli waris mulai memadati lokasi. Jumlah mereka diperkirakan sekitar 150 orang. Mereka menyatakan akan bertahan untuk mengawal objek sengketa dan menolak apabila dilakukan eksekusi simbolik maupun pengosongan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah spanduk dibentangkan di sekitar kawasan. Salah satunya memuat riwayat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011, serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 6 April 2011.

Dalam orasinya, Zuria mengatakan riwayat tersebut menjadi bagian penting yang harus dibaca secara utuh sebelum pelaksanaan eksekusi.

Menurut kronologi yang dipaparkan, tanah eks Hotel Anggrek sebelumnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Ambon Nomor 21/1950 tertanggal 21 Maret 1950 yang memenangkan Simon Latumalea.

Putusan tersebut kemudian dieksekusi melalui Penetapan Eksekusi No. PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 6 April 2011. Objek tanah disebut kemudian diserahkan kepada ahli waris Simon Latumalea, termasuk keluarga Muskita dan Lokollo.

“Kalau kita bicara objek yang sama, maka seluruh sejarah hukumnya harus dibuka. Jangan hanya melihat satu putusan, sementara ada putusan dan eksekusi sebelumnya yang juga harus ditempatkan dalam rangkaian perkara,” kata Zuria.

Namun, lahan tersebut kembali menjadi objek sengketa setelah Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, Fredy Julius Nanulaita dan Meyzen Sahurilla mengajukan gugatan pada 2023 melalui perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb.

Dalam gugatan tersebut, pihak Sahurilla menggunakan antara lain Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tertanggal 14 Agustus 1939 sebagai bukti.

Perkara perdata itu kemudian berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon tercatat dengan Nomor 34/PDT/2024/PT AMB.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.

Baca Juga :  Kejati Maluku Tersangkakan Pegawainya Sendiri

Putusan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa.

Meski demikian, KAT dan keluarga ahli waris mempersoalkan sejumlah dokumen yang digunakan dalam rangkaian sengketa tersebut.

Pihak Lokollo sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polresta P. Ambon dan P.P. Lease. Dalam bahan kronologi yang disampaikan pihak penolak eksekusi, laporan tersebut kemudian dikaitkan dengan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri melalui Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB.: 2822/DTF/2024.

Berdasarkan dokumen tersebut, disebutkan adanya temuan terkait dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939. Di antaranya berkaitan dengan teknik pencetakan ink jet, jenis kertas dan watermark yang digunakan. Pemeriksaan tambahan juga disebut menemukan kalimat berbahasa Inggris “DEAD MAN IN BASKET” dalam dokumen yang dipersoalkan.

Atas perkara dugaan pemalsuan surat tersebut, Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla dan Fredy Julius Nanulaita disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta P. Ambon dan P.P. Lease. Dokumen kronologi menyebut ketiganya telah menjalani penangkapan dan penahanan berdasarkan SP2HP tanggal 7 September 2026.

Sementara Meyzen Sahurilla menjalani persidangan dalam perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb.

Dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Namun terdapat dissenting opinion dari Hakim Anggota 2, Yefri Bimusu, yang dalam dokumen kronologi pihak penolak eksekusi disebut menyatakan Meyzen Sahurilla terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu.

Zuria kemudian mempertanyakan bagaimana perkara pidana tersebut ditempatkan dalam kaitannya dengan rencana eksekusi perdata.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal eksekusinya. Ada dokumen, ada riwayat putusan, ada proses pidana. Semua itu harus dijelaskan secara terang agar publik memahami duduk persoalannya,” ujar Zuria.

Rencana eksekusi sebelumnya telah dipastikan PN Ambon setelah KAT dan pihak ahli waris mengikuti pertemuan di PN Ambon pascaaksi bertajuk “Keadilan Telah Mati”.

Juru Bicara PN Ambon, Dedy Lean Sahusilawane, menyampaikan bahwa eksekusi tetap dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026.

Menurut Dedy, adanya persoalan atau laporan pidana lain yang berkaitan dengan objek sengketa tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi. Keputusan mengenai pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan pimpinan pengadilan.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian KAT dan keluarga ahli waris. Mereka memilih datang langsung ke lokasi untuk mengawal proses eksekusi.

Koordinator Lapangan KAT, Sahril Muslih, mengatakan kehadiran massa bukan untuk menciptakan kericuhan, melainkan mengawal proses eksekusi agar berlangsung terbuka.

“Kami datang untuk mengawal dan memastikan proses ini berjalan secara terbuka. Ada banyak dokumen dan fakta hukum yang harus dilihat secara utuh, bukan hanya satu putusan,” kata Sahril.

Baca Juga :  IAKN Ambon Bongkar Realitas Kekerasan Seksual Dunia Kampus Lewat Ngobrol Pintar

Yunus Watngiel yang turut mengawal aksi juga menyoroti panjangnya sejarah hukum dan administrasi objek tersebut.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar eksekusinya. Kami ingin tahu secara terang bagaimana seluruh dokumen dan riwayat hukum objek ini ditempatkan dalam proses hukum yang sekarang. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh,” ujar Yunus.

KAT juga menyoroti riwayat pelepasan hak atas sebagian lahan. Pada 8 Oktober 2024, sebagian lahan yang disebut masuk dalam Dati Sopiamaluang diserahkan secara simbolis kepada Korem 151/Binaiya.

Penyerahan tersebut disebut melibatkan sejumlah ahli waris, di antaranya Marthin Stevanus Muskita, Benny Daniel Agustinus Lokollo dan Eveline Tuty Muskita.

Pihak keluarga juga menyebut adanya pelepasan hak untuk kepentingan POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah dan Gereja Bethania.

KAT turut menyoroti informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan pemohon Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya.

Di lokasi aksi, situasi terlihat padat. Massa memenuhi sisi jalan di depan kawasan eks Hotel Anggrek. Sejumlah anggota kepolisian tampak berjaga dan mengatur arus di ruas jalan, sementara warga yang melintas ikut berhenti menyaksikan aksi tersebut.

Di atas kendaraan terbuka, Zuria terus menyampaikan orasi sambil memegang pengeras suara. Massa berdiri menghadap ke arah orator, sementara sejumlah peserta aksi lainnya berkumpul di sekitar kendaraan.

Situasi semakin tegang ketika kepulan asap hitam pekat terlihat membubung dari sisi objek sengketa. Asap naik tinggi di antara pepohonan dan pagar beton. Pada bagian sisi kanan kawasan tampak api di sekitar pagar, sementara aparat kepolisian berada di ruas jalan dan massa tetap terkonsentrasi di sekitar lokasi.

KAT dan keluarga ahli waris menyatakan tetap mengawal proses tersebut. Pihak keluarga juga telah mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) ke PN Ambon dengan alasan terdapat sejumlah persoalan hukum dan administrasi yang menurut mereka perlu diperiksa.

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa sejumlah tuntutan, mulai dari permintaan penangguhan rencana eksekusi hingga pengusutan dugaan pemalsuan dokumen serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mereka persoalkan dalam rangkaian perkara eks Hotel Anggrek.

Di tengah ratusan massa yang bertahan di lokasi, paparan Zuria Nakul akhirnya menjadi bagian penting dari aksi penolakan tersebut: membuka kembali kronologi sengketa dari putusan 1950, eksekusi 2011, gugatan 2023, proses pidana, hingga eksekusi yang dijadwalkan berlangsung hari ini.***

Berita Terkait

Dari HUT TNI ke Pembinaan Atlet, Piala Panglima TNI Cup 2026 Digelar di Ambon
Kemarau Panjang Melanda, Pangdam Pattimura Pimpin Doa Bersama Lintas Agama di Ambon
Pangdam Buka Open Turnamen Tenis Piala Panglima TNI Cup 2026 Menuju HUT ke-81
Pemkot Ambon Terus Membenahi Sistem Pengelolaan Sampah
Viral! Aksi Warga Buang Sampah ke Laut Berkedok ‘Tradisi’ di Kabupaten Buru Menuai Kecaman
Gubernur Maluku Buktikan Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mutu Pendidikan Kepulauan Lewat Penghargaan Kemendagri
Camat Nusaniwe Siap Mengawal Realisasi Pembuatan Jalan di Dusun Tuni, Kadus : Proposal Sudah Diberikan, Kayaknya Soal Anggaran
50 Tahun Perjalanan Pelayanan Penuh Syukur di GPM Tuni

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:43 WIT

Dari HUT TNI ke Pembinaan Atlet, Piala Panglima TNI Cup 2026 Digelar di Ambon

Jumat, 18 September 2026 - 17:24 WIT

Kemarau Panjang Melanda, Pangdam Pattimura Pimpin Doa Bersama Lintas Agama di Ambon

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WIT

Pangdam Buka Open Turnamen Tenis Piala Panglima TNI Cup 2026 Menuju HUT ke-81

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIT

Pemkot Ambon Terus Membenahi Sistem Pengelolaan Sampah

Jumat, 18 September 2026 - 15:43 WIT

Viral! Aksi Warga Buang Sampah ke Laut Berkedok ‘Tradisi’ di Kabupaten Buru Menuai Kecaman

Berita Terbaru

AMBON

Pemkot Ambon Terus Membenahi Sistem Pengelolaan Sampah

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:23 WIT