Kejati Maluku Tersangkakan Pegawainya Sendiri

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:52 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON,- Komitmen korps Adhyaksa membersihkan institusinya dari praktek – praktek nakal dan menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum seperti yang sering digaungkan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dalam setiap kesempatannya ternyata langsung dibuktikan pada lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Faktualnya, pada hari Kamis, (12/02/2024) Kejati Maluku menetapkan dan menahan pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) inisial SN dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Keuangan Tahun Anggaran 2024 pada instansi tempat dia mengabdi selama ini.

Saat diperiksa diruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku “SN” didampingi Penasehat Hukum (PH) Yunan Takandengan, S.H dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dan mengantongi minimal 2 alat bukti yang dilakukan oleh “SN” selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 Tanggal 12 Februari 2026,” Ucap Aspidsus Radot Parulian, S.H.,M.H.

Baca Juga :  Pormes : Validasi Data Usaha dan Pajak Target PAD Capai 300 Miliar

Diketahui, tersangka “SN” menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak 21 Agustus 2024 sampai 26 November 2024.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka “SN” yakni :

– Tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya;

– Memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait;

– Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

“Atas perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 901.000.000,- dan diketahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Aspidsus didampingi Koordinator Ye Almahdaly, S.H.,M.H, Kasi Penyidikan Azer J. Orno, S.H.,M.H dan Kasi Operasional Achmad Birrawa Bissawasb, S.H.,M.H.

Baca Juga :  Ketum BPD HIPMI Maluku Resmi Lantik Bakorda HIPMI PT Maluku

Kini Tersangka “SN” telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026.

Tersangka SN disangka melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Melalui pelaksanaan Penetapan dan Penanahan Tersangka “SN”, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel, serta melakukan pembersihan internal didalam wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku dari perbuatan tercela sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/***)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Namlea Ilath
Karya Bakti di Panti Asuhan Santa Maria, Korem 151/Binaiya Hadirkan Semangat Jumat Berkah
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI Melalui Aiko Health
Kota Ambon Raih Terbaik I TPAKD Award 2026
Terkait nama Bansos, Upulatu Nikijuluw Pastikan Ambon 1 Sampai Letisel Tepat Sasaran
Kunjungan ke Kementrian PUPR Tahun Depan, Komisi III Upayakan Hak Warga Kota Ambon
RDP di Dinas PU Terkait Penuntasan Pekerjaan Fisik 2026, Komisi III : Tidak Boleh Ada Hutang Di Tahun Sebelumnya
Antusias Masyarakat Padati Pangan Murah Pemkot Ambon

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:00 WIT

Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Namlea Ilath

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:33 WIT

Karya Bakti di Panti Asuhan Santa Maria, Korem 151/Binaiya Hadirkan Semangat Jumat Berkah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:23 WIT

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI Melalui Aiko Health

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:01 WIT

Terkait nama Bansos, Upulatu Nikijuluw Pastikan Ambon 1 Sampai Letisel Tepat Sasaran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:27 WIT

Kunjungan ke Kementrian PUPR Tahun Depan, Komisi III Upayakan Hak Warga Kota Ambon

Berita Terbaru