Kejati Maluku Tersangkakan Pegawainya Sendiri

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Komitmen korps Adhyaksa membersihkan institusinya dari praktek – praktek nakal dan menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum seperti yang sering digaungkan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dalam setiap kesempatannya ternyata langsung dibuktikan pada lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Faktualnya, pada hari Kamis, (12/02/2024) Kejati Maluku menetapkan dan menahan pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) inisial SN dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Keuangan Tahun Anggaran 2024 pada instansi tempat dia mengabdi selama ini.

Saat diperiksa diruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku “SN” didampingi Penasehat Hukum (PH) Yunan Takandengan, S.H dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dan mengantongi minimal 2 alat bukti yang dilakukan oleh “SN” selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 Tanggal 12 Februari 2026,” Ucap Aspidsus Radot Parulian, S.H.,M.H.

Baca Juga :  Ambon Perkuat Sinergi Digital Papua–Maluku Menuju Kota Cerdas

Diketahui, tersangka “SN” menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak 21 Agustus 2024 sampai 26 November 2024.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka “SN” yakni :

– Tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya;

– Memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait;

– Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

“Atas perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 901.000.000,- dan diketahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Aspidsus didampingi Koordinator Ye Almahdaly, S.H.,M.H, Kasi Penyidikan Azer J. Orno, S.H.,M.H dan Kasi Operasional Achmad Birrawa Bissawasb, S.H.,M.H.

Baca Juga :  Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

Kini Tersangka “SN” telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026.

Tersangka SN disangka melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Melalui pelaksanaan Penetapan dan Penanahan Tersangka “SN”, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel, serta melakukan pembersihan internal didalam wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku dari perbuatan tercela sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/***)

Berita Terkait

KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah
Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon
Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar
Wattimena : Pelantikan Sekot Tunggu Pertek BKN
Pemkot Ambon Matangkan RDTR Dua Kawasan Prioritas
DPRD Ambon Setujui LPj APBD 2025, Soroti Retribusi Hingga TPP Nakes
Mantan Napi Kasus PETI Masuk Proyek Unpatti, Soamole Sebut Integritas Kampus Dipertaruhkan
Dukung Transformasi Digital Pemkot, IKB TNS Ambon Fasilitasi Registrasi Bantuan Sosial

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:38 WIT

KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:19 WIT

Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:24 WIT

Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar

Senin, 13 Juli 2026 - 16:41 WIT

Pemkot Ambon Matangkan RDTR Dua Kawasan Prioritas

Senin, 13 Juli 2026 - 15:41 WIT

DPRD Ambon Setujui LPj APBD 2025, Soroti Retribusi Hingga TPP Nakes

Berita Terbaru

AMBON

Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:19 WIT