Lapas Namlea Komit Berantas HALINAR

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com,- Namlea: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dalam menyatakan komitmennya memberantas Handphone, Pungli, Narkoba (HALINAR)

Demi mewujudkan komitmennya pihak Lapas tidak hanya menggunakan metode represif tetapi juga pendekatan humanis dan persuasif kepada warga binaan.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy dan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Supardy Djaya, saat menyapa warga binaan di blok-blok hunian, Jumat (22/08/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita juga perlu hadir ditengah-tengah warga binaan untuk meningkatkan kesadaran mereka menjauhi segala larangan dan pantangan yang tidak boleh mereka langgar, terlebih apabila yang menyangkut kepemilikan hp, penyalahgunaan narkoba, dan lain sebagainya. Hal ini perlu dipertegas kepada mereka karena sudah diatur dan disebutkan secara jelas dalam aturan tata tertib Lapas,” tegas Marasabessy.

Baca Juga :  Terkesan Pelihara Kekacauan, Buzer Main Isu PT SIM Seenak Jidat : Corong Info Publik SBB Mati Suri

Ia mengingatkan dan memberi wejangan kepada warga binaan agar jauhi segala hal-hal yang dapat menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban terutama penyalahgunaan narkoba dan pelaku penipuan yang merupakan atensi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 13 program akselerasi.

“Saya harap tidak ada yang berurusan dengan narkoba didalam ini, apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai SOP. kami harap warga binaan terus fokus untuk benahi diri dan jangan memikirkan ataupun melakukan pelanggaran-pelanggaran yang beresiko hak-haknya dicabut,” ajaknya.

Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Supardy Djaya menjelaskan warga binaan memiliki tata tertib yang harus dipatuhi selama menjalani masa pidana sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

Baca Juga :  Persoalan SD N 90 Wayame Berakhir Damai

“Dalam aturan secara tegas narapidana dilarang menggunakan alat komunikasi, obat-obatan terlarang dan larangan lainnya yang termasuk dalam pelanggaran tingkat berat. Apabila terbukti, konsekuensinya adalah tutupan sunyi selama 12 hari, atau tercatat dalam Register F yang artinya selama periode itu warga binaan tidak dapat memperoleh hak bersyarat baik itu remisi maupun integrasi,” jelas Supardy.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro menyampaikan pendekatan-pendekatan persuasif kepada warga binaan juga merupakan solusi dalam menjaga stabilitas keamanan didalam Lapas. “Kita perlu sharing dengan mereka tentang permasalahan ataupun keluh kesah yang mereka hadapi. Dengan demikian mereka merasa diperhatikan dan enggan berbuat hal-hal yang negatif,” tutur Ricky. (Tsy)

Berita Terkait

Skandal Sianida di Maluku, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat
Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia
Ketua Bawaslu Maluku Tengah Klarifikasi Isu Perselingkuhan: Itu Fitnah dan Tidak Benar
Festival Otomotif Terbesar Maluku, AscArt Auto Fest 2025 Jadi Simbol Kota Kreatif Ambon
Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025
Aksi Bersih Pantai Swiss-Belhotel dan Zest Hotel di Harla ke-38
Mengungkap Mafia Tanah dan Premanisme di Jl. Jenderal Sudirman
Polda Maluku Gelar Bakti Kesehatan di Hunuth dan Hitu, Pulihkan Trauma Pasca Ricuh

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 23:46 WIT

Skandal Sianida di Maluku, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat

Rabu, 24 September 2025 - 17:46 WIT

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Selasa, 23 September 2025 - 21:09 WIT

Ketua Bawaslu Maluku Tengah Klarifikasi Isu Perselingkuhan: Itu Fitnah dan Tidak Benar

Selasa, 23 September 2025 - 20:38 WIT

Festival Otomotif Terbesar Maluku, AscArt Auto Fest 2025 Jadi Simbol Kota Kreatif Ambon

Selasa, 23 September 2025 - 17:34 WIT

Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025

Berita Terbaru

AMBON

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Rabu, 24 Sep 2025 - 17:46 WIT

AMBON

Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025

Selasa, 23 Sep 2025 - 17:34 WIT