Ambon, GardaMaluku.com– Koalisi Ambon Transparan (KAT) mengungkap adanya dugaan manuver serius yang mengarah pada perampasan aset negara di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.
Nama Bos Dian Pertiwi, Alfred Shanahan Teng, disebut berada di balik upaya lobi ke Pemerintah Provinsi Maluku demi menguasai lahan yang sejatinya berstatus Daerah Milik Jalan (DMJ).
Koordinator Umum KAT, Taufik Raham Saleh, menyatakan pihaknya mengantongi informasi A1 bahwa Alfred mengutus orang untuk melobi bagian hukum dan aset Pemprov Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pekan lalu, orang suruhan Bos Dian Pertiwi menemui sejumlah pegawai di Kantor Gubernur Maluku. Tujuannya jelas, melobi agar DMJ di Jalan Jenderal Sudirman dialihkan menjadi penguasaan mereka,” tegas Taufik, Senin (29/9).
Menurut Taufik, langkah itu menunjukkan adanya kepanikan sekaligus indikasi permainan kotor. Ia mengingatkan publik bahwa pada akhir 2024 lalu, Alfred memfasilitasi agenda tata batas bersama BPN Kota Ambon, yang kemudian menanam patok di atas aset negara.
“Padahal pemerintah sudah melarang. Tapi patok itu tetap ditanam, dan lebih parah lagi, dipakai sebagai dasar untuk mengintimidasi warga serta pelaku usaha dengan somasi dan ancaman penggusuran. Itu jelas cacat prosedural,” ungkapnya.
KAT menilai keberanian Alfred tak semata ditopang kekuatan finansial, melainkan adanya dugaan persekongkolan dengan oknum di BPN Kota Ambon.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ada indikasi permainan mafia tanah. Sertifikat ganda dan tumpang tindih kepemilikan diduga dikeluarkan oleh oknum BPN yang menutup mata terhadap sejarah kawasan tersebut. Bahkan ada upaya mengaburkan sejarah demi mengamankan kepentingan pribadi,” kata Taufik.
Taufik menegaskan, kasus Alfred bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah di titik-titik lain sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Karena itu, KAT mendesak semua pihak agar segera bertindak.
“Pemprov Maluku harus tegas menjaga aset negara. DPRD Maluku wajib membentuk tim khusus untuk memanggil semua pihak terkait. Aparat penegak hukum—kejaksaan dan Polda Maluku—tidak boleh lengah. Mafia tanah harus diputus rantainya sebelum makin banyak rakyat menjadi korban,” pungkasnya.***