GardaMaluku.com : AMBON, – Penyertaan Modal Daerah sejatinya dirancang sebagai instrumen pembangunan penggerak ekonomi sekaligus penopang kemandirian BUMD, namun ketika mekanisme diabaikan dan arah kebijakan menyimpang ruang sidang kembali menjadi tempat untuk menelusuri tanggung jawab.
Kamis, (12/02/2026) PN Tipikor Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT. Tanimbar Energi
Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan JPU menghadirkan enam orang saksi yakni, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, mantan Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alwiyah Fadlun Alaydrus, Ucok Poltak selalu Kepala Bidang Perekonomian, Ivonnila selalu Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Suzy selalu Kepala Bidang Keuangan BPKAD, Daniel Fanumby selalu Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD.
Sejumlah saksi kian memperjelas konstruksi perkara dan dinilai memperberat terdakwa Petrus Fatlalon dan dua terdakwa.
Dari kursi saksi, Alwiyah Fadlun Alaydrus mengungkapkan, saat dirinya menjabat Bupati sekaligus pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi, dia melakukan pemeriksaan dokumen administrasi perusahaan tersebut dan ternyata dokumennya tidak lengkap.
“Saat pemeriksaan ternyata dokumen perusahaan tidak lengkap, tidak sesuai dengan PP nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Alwiyah.
Kondisi tersebut, menurut Alwiyah berdampak pada proses pengajuan pencairan penyertaan modal karena tidak terpenuhinya persyaratan dokumen pengajuan pencairan dana pernyataan modal dan tidak dicarikan guna memastikan penggunaan keuangan daerah berasa dalam koridor administrasi dan hukum yang berlaku.
Sementara itu saksi lainnya Ricky Jauwerissa dalam keterangannya lebih mengarah kepada penerapan kebijakan anggaran daerah yang dijalankan.
Dijelaskan Jauwerissa, pada Tahun Anggaran 2022 terdapat alokasi penyertaan modal sebesar Rp. 1 Milyar untuk tiga BUMD, yakni PDAM, Kalsedon Kidabela dan PT. Tanimbar Energi dengan pembagian masing-masing BUMD menerima Rp. 333.333.333.
Namun yang terjadi BPKAD justeru mengalihkan semua anggaran penyertaan modal hanya kepada PT. Tanimbar Energi, sehingga kedua BUMD lainnya tidak mendapat kebagian.
Jauwerissa menegaskan, kalau kebijakan tersebut atas perintah Bupati KKT kala itu, Petrus Fatlalon berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala BPKAD, Jhon Batlayeri asaat Rapat Dengar Pendapat Komisi C dengan PT. Tanimbar Energi bersama BPKAD.
Keterangan Jauwerissa ternyata dikuatkan dengan keterangan saksi lainnya Ivonnila, menurutnya saat RDP berlangsung dirinya sempat mempertanyakan kepada Kepala BPKAD sama dua kali, dan Kepala BPKAD mengakui kalau pengalihan anggaran atas perintah terdakwa Petrus Fatlalon.
Berdasarkan hasil RDP tersebut, akhirnya Komisi C mengeluarkan rekomendasi yang salah satunya mengharah kepada proses penegakan hukum, karena alasan Komisi C pengalihan anggaran bertentangan dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU kemarin menjadi rangkaian pembuktian perkara, memperlihatkan bagaimana kebijaka penyertaan modal yang seharusnya membantu pertumbuhan ekonomi daerah, justeru berjalan tanpa tata kelola keuangan yang akuntabel. (Atick)


















