Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Sejak diberlakukannya Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di negera ini, untuk pertama kali Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan putusan Pemaafan Hakim.

Pemberlakuan pertama kali pemaafan Hakim terjadi Selasa, (03/03/2025) dalam sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang pimpin Hakim tinggal, Jefri Bimusu, S.H., M.H.

Putusan pemaafan diberikan kepada Terdakwa atas nama Abraham Tuanakotta alias Ampi denga amat Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan ringan.

Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa, menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan, dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Demikian bunyi putusan Hakim tersebut dan dasar pertimbangan Hakim adalah merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru), Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. (Atick)

Baca Juga :  JPU : Eksepsi Fatlalon Cs Tak Beralasan

Berita Terkait

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas
Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI
Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur
Penataan Sampah Semakin Baik, Mailuhu Optimis Kota Ambon Raih Adipura 
RDP Disperindag dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Penataan Pasar Mardika Berbasis Data Akurat
Antara Kewenangan dan Kepentingan, Ampera Maluku Uji Komitmen DPRD SBB Awasi Tambang

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIT

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIT

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIT

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Rabu, 15 April 2026 - 16:28 WIT

Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIT

Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur

Berita Terbaru

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT

AMBON

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIT