GardaMaluku.com : SAUMLAKI, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.
Keberhasilan tersebut menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dalam perkara perdata nomor 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang dibacakan pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Kristina Oktovina (KO).
Objek sengketa dalam perkara ini adalah tanah seluas 20.000 meter persegi yang berstatus sebagai Barang Milik Negara dan saat ini digunakan sebagai lokasi Lapas Kelas III Saumlaki. Tanah tersebut terletak di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan didaftarkan dalam perkara perdata sejak 20 November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kepulauan Tanimbar, Rahmatullah Aryadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tanah tersebut telah sah menjadi aset negara yang dikuasai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan.
Menurutnya, permasalahan hukum ini bermula pada tahun 2006 ketika saudari KO menghibahkan tanah tersebut kepada negara. Selanjutnya, pelepasan hak atas tanah tersebut telah dituangkan secara akta notariil pada 23 Januari 2010.
Setelah proses pelepasan hak dilakukan, pihak Rumah Tahanan (Rutan) langsung melaksanakan pembangunan di atas lahan tersebut. Tanah beserta bangunan yang telah berdiri kemudian didaftarkan sebagai Barang Milik Negara dan difungsikan sebagai Rutan, yang saat ini telah berstatus Lapas Kelas III Saumlaki.
Rahmatullah menyebutkan bahwa selama lebih dari lima tahun tidak terdapat permasalahan hukum terkait status tanah tersebut. Namun pada tahun 2025, KO mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki dengan alasan bahwa proses pelepasan hak tanah yang dilakukan pada tahun 2010 dianggap tidak sah.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah untuk mempertahankan aset negara.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui ketentuan tersebut, Kejaksaan dapat mewakili lembaga negara, instansi pemerintah, maupun badan usaha milik negara atau daerah dalam perkara perdata yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan keuangan atau kekayaan negara.
Selain itu, bantuan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi (penyelesaian sengketa di luar pengadilan) maupun litigasi (melalui proses peradilan).
Dengan putusan tersebut, aset negara berupa tanah dan bangunan Lapas Kelas III Saumlaki senilai sekitar Rp10 miliar berhasil dipertahankan dan tetap menjadi milik negara. (Atick)



















