Dugaan Mafia Tambang di SBB Menguat, Jaquelin Sahetapy Dilaporkan ke Bareskrim

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon, GardaMaluku.com; Penanganan kasus dugaan praktik tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasuki tahap krusial setelah laporan resmi diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (29/04).

Laporan tersebut menjerat Jaquelin Margaretha Sahetapy bersama Doddy Hermawan atas dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana serius.

Dokumen laporan teregistrasi dengan nomor STTL/173/IV/2026/BARESKRIM tertanggal 27 April 2026, diajukan oleh Ayu Ditha Greslya Puttileihalat selaku Komisaris dan pemegang saham mayoritas PT Manusela Prima Mining (MPM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dengan membawa sejumlah bukti yang diklaim menguatkan adanya dugaan kejahatan terstruktur di dalam perusahaan.

“Seluruh dokumen akan kami buka, termasuk profil perusahaan, legalitas, hingga bukti dugaan pemalsuan dan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar kuasa hukum pelapor, Anthoni Hatane.

Dugaan Pelanggaran Berlapis

Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen resmi hingga aktivitas pengiriman ore tanpa persetujuan internal perusahaan.

Salah satu temuan mencakup dugaan pemalsuan surat keterangan barang dan izin berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar Kairatu, yang diduga menggunakan tanda tangan Direktur PT MPM, Farida Ode Gawu, tanpa kewenangan sah.

Baca Juga :  Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku

Selain itu, terdapat bukti dokumentasi berupa foto pengangkutan ore menggunakan tongkang. Aktivitas ini dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak berwenang dalam struktur perusahaan.

Jumlah ore yang menjadi objek perkara diperkirakan mencapai sekitar 25.500 metrik ton yang dikirim pada tahun 2020.

Dugaan Pengangkutan Ilegal

Pelapor juga mengungkap bahwa permohonan izin pengangkutan sebelumnya sempat ditolak oleh otoritas terkait. Namun, pengiriman tetap berlangsung, memunculkan dugaan adanya praktik “jalur belakang” untuk meloloskan aktivitas tersebut.

Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar aturan pertambangan serta masuk dalam kategori penggelapan dan pencurian sumber daya alam.

Sengketa Legalitas Perusahaan

Kasus ini juga menyeret persoalan legalitas internal perusahaan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MPM yang berlaku sejak 2009 kini dipersoalkan akibat dugaan perubahan akta perusahaan pada 2018 yang disebut tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Nama Farida Ode Gawu sebagai pemegang saham mayoritas disebut tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Selain itu, ditemukan indikasi kejanggalan kronologi dokumen, di mana perubahan anggaran dasar diduga terjadi sebelum transaksi jual beli saham dilakukan.

Baca Juga :  KSBSI Gandeng SOKSI Rayakan May Day

Pelapor juga menyoroti tidak adanya bukti aliran dana serta ketiadaan persetujuan dari Kementerian ESDM terkait perubahan kepemilikan saham.

Potensi Jeratan Hukum

Kasus ini dinilai memiliki potensi pelanggaran berlapis, meliputi:

  • Dugaan pemalsuan dokumen resmi
  • Penggelapan dan pencurian hasil tambang
  • Aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining)
  • Pelanggaran tata kelola dan hukum korporasi

Seiring wafatnya Farida Ode Gawu pada periode 2020–2024, struktur direksi PT MPM untuk sementara disebut dialihkan kepada Raflex Nugraha Puttileihalat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaquelin Sahetapy maupun terlapor lainnya belum memberikan keterangan resmi.

Sorotan Publik

Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang dinilai sarat kepentingan tersebut. Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku.

Jika tidak ditangani secara transparan dan menyeluruh, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang.

Dengan bukti yang mulai terkuak dan dugaan pelanggaran yang kompleks, perkara ini tidak lagi sekadar konflik internal perusahaan, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola sektor pertambangan yang kini berada dalam sorotan hukum.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maluku Jadi Pilot Project Perumahan Subsidi & Lonjakan Bedah Rumah 2026
Gubernur Maluku Temui Menteri KKP, Dorong Penguatan Ekonomi Maritim dan Budidaya Rumput Laut 10.000 Hektar
Viral! Aksi Warga Buang Sampah ke Laut Berkedok ‘Tradisi’ di Kabupaten Buru Menuai Kecaman
Gubernur Maluku Buktikan Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mutu Pendidikan Kepulauan Lewat Penghargaan Kemendagri
Gubernur Maluku Desak DPR RI Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Manusela dan Kejelasan Aset Pala Banda
SBSI Wilayah Timur Apresiasi Respons Pemda Melalui Jubir Kasrul, Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Samal Pimpin Penutupan Bakti BUMN 2026 di Saleman, Tinggalkan Jejak Pembangunan Pendidikan dan Ekonomi Kerakyatan
Demi Pendidikan SBB Lebih Merata, Jafar Siddiq Tempuh Jalur Kebijakan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:32 WIT

Maluku Jadi Pilot Project Perumahan Subsidi & Lonjakan Bedah Rumah 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 12:26 WIT

Gubernur Maluku Temui Menteri KKP, Dorong Penguatan Ekonomi Maritim dan Budidaya Rumput Laut 10.000 Hektar

Jumat, 18 September 2026 - 15:43 WIT

Viral! Aksi Warga Buang Sampah ke Laut Berkedok ‘Tradisi’ di Kabupaten Buru Menuai Kecaman

Jumat, 18 September 2026 - 11:16 WIT

Gubernur Maluku Buktikan Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mutu Pendidikan Kepulauan Lewat Penghargaan Kemendagri

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIT

Gubernur Maluku Desak DPR RI Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Manusela dan Kejelasan Aset Pala Banda

Berita Terbaru

AMBON

PENTAS Sasaran Sekolah di Pusat Kota Ambon

Jumat, 25 Sep 2026 - 11:08 WIT

KEPULAUAN TANIMBAR

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Kamis, 24 Sep 2026 - 02:18 WIT

AMBON

Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:03 WIT