Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi

Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon, GardaMaluku.Com: Anggota Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Upulatu Nikijuluw menanggapi perijinan PT. Pesta Pora Abadi Mie Gacoan yang baru-baru ini menjadi yang objek.

Perlu diketahui, pada Rabu (16/09/2026) Mie Gacoan diberikan penghentian sementara kegiatan beroperasi lantaran tidak membuat Ijin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Langkah ini diambil karena restoran tersebut terbukti membuang air limbah yang melampaui baku mutu dan belum memiliki sistem IPAL yang sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upulatu menegaskan jika masih ada bau limbah yang bersumber dari Mie gacoan tersebut, maka harus di tutup kembali.

“Jika dalam hari ini atau besok masih ada bau, maka harus dan wajib ditutup kembali sampai memang mereka mengelola limbah dengan baik agar tidak tercemar,” ungkapnya.

Dalam hal ini kalau terkait dengan investasi, Pihak Pemkot Ambon beserta DPRD tidak menolak yang ingin melakukan aktivitas investasi di Kota Ambon.

Baca Juga :  Pelantikan PD PERSIS SBB Jadi Momentum Perkuat Dakwah dan Kemandirian Organisasi

Dilanjutkannya, ada ketentuan yang berlaku dan mestinya harus dipatuhi termasuk dalam pengelolaan air limbah, karena kontribusi air limbah dibuang di media lingkungan. Ini berlaku untuk semua, bukan hanya Mie Gacoan.

“sesuai dengan ketentuan Mie Gacoan yang harus dipenuhi, itu kalau dia di atas 3-50 meter kubik maka bagaimana dia punya mekanisme pembuatan IPAL nya,”ungkapnya.

Upulatu menambahkan, setiap pelaku usaha yang harus dipenuhi dengan ijin yang lengkap baru bisa beroperasi.

“Saya meyakini suhu mie Gacoan bukan perusahaan biasa perusahaan yang juga berstatus di atas perusahaan- perusahaan yang lain. dan olehnya itu kalau hari ini kembali dibuka pertanyaannya Apakah dengan ketentuan penanganan IPAL itu sudah memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai PP 22 atau tidak?,” jelasnya.

Upulatu meminta untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon untuk melihat kembali pembuatan IPAL pada Mie Gacoan tersebut, agar baku mutu yang kontribusi dibuang ke limbah.

Baca Juga :  PB-IPPMAL Dikukuhkan, Kumkelo : Siap Berkolaborasi Dengan Sebelas Kabupaten/Kota

“Kalau demikian tidak sesuai dengan diharapkan hasil limbah melalui proses instalasi itu, malahan nantinya keluar terkontaminasi yang membawa dampak polusi,” cetusnya.

“Coba lihat saja kalau siang lebih nampak baunya, mudah-mudahan clear tapi kalau tidak wajib ditutup,” lanjutnya.

Upulatu menegaskan, kalau Mie Gacoan sudah dibuka kembali, maka masalah pembuatan IPAL-nya sudah Clear. Tetapi kalau bau limbahnya masih tercium, berarti belum beres penanganan instalasinya.

Ditambahkannya, Komisi III DPRD Kota Ambon sudah pernah meminta rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, tapi dari pihak Mie Gacoan dengan alasan manajernya sementara berada di luar daerah .

“Bagi saya yang terpenting mereka mematuhi ketentuan yang dibilang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22. Tapi kalaupun masih ada bau wajib ditutup tidak ada kompromi. Dan ini bukan hanya berlaku pada Mie Gacoan, tetapi berlaku pada semua,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali
240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat
SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS
Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar
Pemkot Ambon Tegaskan P3K Wajib Taat Asas Dalam Bekerja
Pertamina Dan Pemkot Ambon Berikan Bantu Korban Kebakaran Batu Merah
Astrid Marsela Raih Juara Dua Menyelam Di Open Turnamen Panglima TNI
Pertamina Patra Niaga Mulai Jam Layanan Biosolar Lebih Pagi di Kota Ambon

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIT

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali

Selasa, 22 September 2026 - 14:53 WIT

240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIT

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIT

Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WIT

Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi

Berita Terbaru

AMBON

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:43 WIT

AMBON

Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:36 WIT