Ambon, gardamaluku.com – Seleksi calon pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun anggaran segera meamsuki tahap seleski kompetensi.
Dalam rangka ujian, tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujisn melalui akun SSCASN masing-msaing.
Berdasarkan penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahap 2 terbaru dengan nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 dari laman Badan Kepagawaian Negera (BKN), tahapan Pemetaan Titik Lokasi Seleksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompetensi dimulai dari 8 s.d. 23 Maret 2025, selanjutnya Penjadwalan Seleksi Kompetensi tanggal 24 Maret s.d. 8 April 2025, kemudian pada tanggal 9 s.d. 16 April 2025 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, danTempat Seleksi Kompetensi.
Selanjutnya, jadwal dan ketentuan teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan secara resmi melalui laman resmi dari masing-masing kemerinterian maupun instansi pemerintah daerah serta portal SSCASN BKN. oleh karena itu, seleuruh peserta diimbau untuk terus memantau informasi terbaru agar tidak ketinggala pengumuman penting.
Sebelum melaksanakan seleksi komptensi, calon peserta diwajibkan untuk mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan.
Kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta sepenuhnya. Lebih lanjut, apabila terdapat peserta yang terbukti memberikan data tidak sesuai fakta atau mealakukan mainpulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan.
Bahkan apabila pelamar telah lolos seleski dan terbukti melakukan kecurangan, yang bersangkutan akan diberhentikan dari status sebagai PPPK (P3K).
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK tahap 2 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. dengan begitu, diimbau bagi calon peserta untuk tidak mudah percaya kepada oknum atau calom yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau bentuk lainnya.
Jika ada pihak yang mengaku dapat meloloskan peseta dalam seleksi dengan syarat tertentu, maka hal tersebut merupakan modus penipuan.
Dengan pelaksanaan seleksi yang transparan dan akuntabel, diharapkan seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku agar dapat lolos dalam tahap seleksi dan mengabdi sebgai PPPk (P3k). (GM-01)