Demi Bela Tergugat Sarimenella Nekat Menyangkal Nama Moyangnya 

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 34;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 34;

GardaMaluku.com : AMBON,- Saksi Marthen Sarimanella yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan sengekta lahan antara Marga Latupella (Penggugat) melawan Marga Parera (Tergugat) di Negeri Passo penuh dengan pernyataan kontroversi yang diutarakan saksi.

Salah satu yang menarik perhatian adalah, saksi tidak mau mengakui atau menyangkal keberadaan moyang (leluhur) atas nama Abraham Marthen Sarimanella sebagai pemilik dati dari keluarga Sarimanella di Negeri Passo seperti yang tertuang didalam Register Dati 1814.

“Saya tidak kenal dengan Benjamin Marthen Sarimanella,” ucap saksi ketika menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat sembari menegaskan ucapannya lai saksi tidak mengetahui nama itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nova Laure Sasube, didampingi dua Hakim Anggota Dedy Sahusilawane dan Martha Maitimu di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/01/2026) hanya memeriksa satu orang saksi dari pihak tergugat.

Selain menyangkal leluhurnya sendiri, saksi Marthen Sarimanella juga menerangkan kalau Negeri Passo memiliki dati lenyap yang berada di Desa Nania dan Desa Waiheru, tidak berada di dalam Negeri Passo.

Menurutnya di Passo terdapat tiga status kepemilikan tanah, yakni tanah dati, tanah adat dan tanah pusaka. Saksi sendiri memiliki tanah dati.

Baca Juga :  Gabah Gemba Diserap BULOG Maluku Capai 621 Ton

Selain itu, saksi juga tidak mengakui surat register dati tahun 1814 yang saat ini beredar di Negeri Passo, namun yang diakuinya yakni surat kutipan register dati yang dibuat tahun 1915 oleh Raja Passo saat itu, Paulus Simauw, bersama Salim Sarimanella dan Baltazar Rinsampessy.

“Untuk menetukan tanah dati milik sesorang di Passo pada saat itu Raja bersama Saniri Negeri menentukan sesuai dengan area yang ditinggali dan itu berlangsung sampai sekarang,” tutur saksi.

Sementara berkaitan dengan objek sengketa, menurut keterangnya, dati tersebut bernama Lalapere milik keluarga Parera sekarang sebagai tergugat, bukan dati Oumenet seperti yang diklaim penggugat.

“Kalau dati Oumenet itu milik Keluarga Rinsampessy letaknya di belakang terminal transit Passo, bukan di objek sengketa,” pungkas dia.

Dijelaskan lanjut, saksi mengetahui kalau objek sengketa adalah dari Lalapere karena saat dirinya menjabat di Negeri Passo, dia pernah menandatangani surat keterangan ahli waris tergugat untuk pemisahan sertifikat, tepatnya 12 Mei 2011.

Dikatakannya kalau pihak tergugat selain memiliki dati Lalapere, mereka juga memiliki dati wainitu yang berhadapan dengan objek sengketa (sekarang berdiri ruko mega mas) bernama dati wainitu dan satu dati di Passo larier.

Baca Juga :  Terbuka dan Transparan, Kemenag Maluku Klarifikasi Sejumlah Isu

Sarimanella juga mengatakan kalau dati tersebut dikuasai Mesack Parera. Sayangnya saksi tidak bisa menjelaskan hubungan antara Mesack Parera dan Petronela Lauhenapessy.

Untuk menguatkan pernyataannya, saksi menegaskan kalau Petronela Louhenapessy adalah masyarakat asli Negeri Passo, sehingga dia berhak memiliki tanah dati.

Ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, saksi menerangkan kalau status tanah adat, tanah dati dan tanah pusaka di Negeri Passo pembuktian berdasarkan keterangan dari raja dan saniri negeri terdahulu, karena register dati tidak ada di kantor Negeri dan hanya keluarga tertentu yang miliki.

Selama menjabat di Negeri Passo, saksi pernah berpikir untuk mencari register Negeri yang pernah ada atau menghilang, ketika mencari di beberapa tempat tapi tidak pernah temukan.

Diakhir kesaksiannya Sarimanella menjelaskan, untuk Negeri Passo ada tanah dati tetapi tidak punya register dati, pembagian hanya kesepakatan dari saniri untuk pelepasan kepada masing-masing tidak berdasarkan register dati. (Atick.T)

 

Berita Terkait

DPD Partai Golkar Maluku Kejutan Harlah ke-48 Ketua SOKSI Maluku
Pj.KPN Passo Pintar “Bersilat Lidah”, Lakukan Pembohongan Publik 
Pariwisata Bahari Maluku Digenjot Melalui Kerja Sama Yacht Race Darwin–Banda Neira
Warga Dusun Ulima Indah “Tidur Nyenyak” Lahan tak Masuk Zona Merah 
E-Sertifikat di Jalan Sudirman Disoal, KNPI Maluku Endus BPN Ambon Langgar Prosedur
Tuduhan Bringas ke Walikota, KNPI Maluku Ingatkan Etika dan Soroti Dampak Sosial
Gabah Gemba Diserap BULOG Maluku Capai 621 Ton
Konsolidasi Awal Tahun ORADO Maluku Lewat Virtual

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:24 WIT

DPD Partai Golkar Maluku Kejutan Harlah ke-48 Ketua SOKSI Maluku

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:55 WIT

Pj.KPN Passo Pintar “Bersilat Lidah”, Lakukan Pembohongan Publik 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:09 WIT

Pariwisata Bahari Maluku Digenjot Melalui Kerja Sama Yacht Race Darwin–Banda Neira

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:56 WIT

Warga Dusun Ulima Indah “Tidur Nyenyak” Lahan tak Masuk Zona Merah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:21 WIT

E-Sertifikat di Jalan Sudirman Disoal, KNPI Maluku Endus BPN Ambon Langgar Prosedur

Berita Terbaru