Ambon, GardaMaluku.com– Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang mencuat, mulai dari dugaan manipulasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Kota Bula yang belum berfungsi, hingga proyek infrastruktur kantor Kemenag pada beberapa daerah.
Pernyataan resmi ini disampaikan dalam pertemuan dengan pejabat teknis di Ambon, Sabtu (22/3/2025).
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, M. Yasir Rumadaul, menjelaskan bahwa belum beroperasinya MAK Seram Bagian Timur (SBT) Kota Bula disebabkan oleh belum terbitnya izin operasional dari Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, legalitas tanah yang baru mendapatkan sertifikat pada 2020 menjadi faktor penghambat.
“Izin operasional harus berdasarkan pada sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama. Tahun 2020, MAK ini sempat mengusulkan menjadi Madrasah Aliyah Cendikia, sehingga operasionalnya tertunda. Pada 2023, kami kembali mengajukan izin, dan pada 2024, nama MAK Bula kembali masuk dalam daftar pengusulan,” ujarnya.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Honorer
Dalam seleksi CPPPK, Ketua Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala). Ismail Kaliky memastikan bahwa Kanwil Kemenag Maluku telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan ini.
“Kami telah menugaskan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses seleksi ini. Jika ada pelanggaran, akan mendapat sanksi tegas kepada pihak yang terlibat,” tegasnya.
Menanggapi isu terkait beberapa Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang belum memiliki gedung permanen, Kepala Bagian Tata Usaha, M. Rusydi Latuconsina, menjelaskan bahwa keterbatasan infrastruktur penyebabnya adalah kebijakan moratorium pembangunan gedung kantor.
“Meski ada moratorium, kami tetap mengajukan permohonan pembangunan gedung. Tahun 2025 sudah ada alokasi anggaran untuk pembangunan Kantor Kemenag Kota Tual, sementara untuk Kantor Kemenag Buru Selatan, sedang dalam proses pengajuan kembali,” jelasnya.
Terkait proyek pembangunan basement Kanwil Kemenag Maluku senilai Rp4 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Johan Basmuru menegaskan bahwa anggaran tersebut telah melalui perhitungan teknis yang transparan.
“Berdasarkan estimasi Anggaran oleh konsultan perencanaan yang telah mendapat pendampingan Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Kanwil Kemenag Maluku menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan transparansi guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.***