Diduga Emosi dan Ancam, Anggota DPRD Maluku Dipolisikan Pemuda Muhammadiyah

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon; Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (10/4/2026).

Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Rettob, menyatakan laporan tersebut ditujukan kepada seorang anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan penghinaan dan ancaman yang dialami kliennya saat menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh terlapor,” ujar Abdul Gafur.

Baca Juga :  Bupati Maluku Tengah Zulkarnain : Masyarakat Harus Kurangi Ego

Ia menambahkan, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Maluku bersama Lembaga Bantuan Hukum Justiciabelen Ita Wotu Nusa akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku.

Saat itu, pelapor tengah bekerja ketika terlapor datang untuk menemui Kepala BPKD.

Menurut keterangan kuasa hukum, pelapor meminta terlapor menunggu karena Kepala BPKD sedang menerima tamu. Namun, beberapa menit kemudian terlapor diduga kembali masuk ke ruangan dalam kondisi emosi dan memicu keributan.

Baca Juga :  SBB Darurat Kepastian Hukum, Kapolda Maluku Diminta Evaluasi Kinerja Kapolres

“Terlapor diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan ancaman kepada klien kami,” kata Abdul Gafur.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terhina, terancam, dan nama baiknya tercemar. Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke proses persidangan.

“Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bahwa siapa pun tidak kebal hukum,” ujarnya.***

Berita Terkait

Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah
Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi
Depidar SOKSI Maluku Salurkan Qurban ke Ponpes di Liang, Sangadji Gaungkan Pesan Solidaritas Depinas
Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat
Kontribusi Sosial, RBS Melalui SOKSI Maluku Salurkan Hewan Qurban di SMK 2 Ambon
Negeri Tulehu Sambut Golkar Maluku, Penyerahan Hewan Qurban Jadi Simbol Kedekatan Historis dan Sosial
Golkar Maluku Serahkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Bawa Pesan Kepedulian dan Solidaritas dari Ketum Bahlil
Tujuh Tahun Konsisten Berqurban, KNPI Maluku: FCT Senior Cipayung Moderat

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:07 WIT

Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:59 WIT

Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIT

Depidar SOKSI Maluku Salurkan Qurban ke Ponpes di Liang, Sangadji Gaungkan Pesan Solidaritas Depinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:07 WIT

Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 17:59 WIT

Kontribusi Sosial, RBS Melalui SOKSI Maluku Salurkan Hewan Qurban di SMK 2 Ambon

Berita Terbaru