Diduga Emosi dan Ancam, Anggota DPRD Maluku Dipolisikan Pemuda Muhammadiyah

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon; Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (10/4/2026).

Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Rettob, menyatakan laporan tersebut ditujukan kepada seorang anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan penghinaan dan ancaman yang dialami kliennya saat menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh terlapor,” ujar Abdul Gafur.

Baca Juga :  Kesederhanaan Perayaan Natal Unit II Sektor Pison Jemaat GPM Negeri Lama

Ia menambahkan, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Maluku bersama Lembaga Bantuan Hukum Justiciabelen Ita Wotu Nusa akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku.

Saat itu, pelapor tengah bekerja ketika terlapor datang untuk menemui Kepala BPKD.

Menurut keterangan kuasa hukum, pelapor meminta terlapor menunggu karena Kepala BPKD sedang menerima tamu. Namun, beberapa menit kemudian terlapor diduga kembali masuk ke ruangan dalam kondisi emosi dan memicu keributan.

Baca Juga :  Terimakasih TMMD, Karena Sekarang Aku Tak Takut Jalan Curam Berbahaya

“Terlapor diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan ancaman kepada klien kami,” kata Abdul Gafur.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terhina, terancam, dan nama baiknya tercemar. Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke proses persidangan.

“Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bahwa siapa pun tidak kebal hukum,” ujarnya.***

Berita Terkait

Momentum HUT RI ke-81, Tuhepaly Dorong Tambang Sinabar Iha-Luhu Jadi Kawasan Ekonomi Kerakyatan
Demi Pendidikan SBB Lebih Merata, Jafar Siddiq Tempuh Jalur Kebijakan Nasional
Didukung Kemendagri, Hendrik Lewerissa Pacu Lima BUMD Jadi Aset Produktif Maluku
Latukaisupy Buka Jalan Legalitas Tambang Sinabar Huamual, Amdal Jadi Kunci
Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan
Komando HAM Maluku Bantah Isu Bupati SBB Kerap ke Jakarta Tanpa Kepentingan Daerah
Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur
Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Momentum HUT RI ke-81, Tuhepaly Dorong Tambang Sinabar Iha-Luhu Jadi Kawasan Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:48 WIT

Demi Pendidikan SBB Lebih Merata, Jafar Siddiq Tempuh Jalur Kebijakan Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Didukung Kemendagri, Hendrik Lewerissa Pacu Lima BUMD Jadi Aset Produktif Maluku

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIT

Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:41 WIT

Komando HAM Maluku Bantah Isu Bupati SBB Kerap ke Jakarta Tanpa Kepentingan Daerah

Berita Terbaru