Ambon, GardaMaluku.com — Tragedi terbakarnya dua alat berat milik PT Spice Island Maluku (SIM) pada Jumat (25/7) menandai bukan hanya potensi tindak kriminal, tetapi juga menguak persoalan serius seputar kepastian hukum dan arah kebijakan investasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Direktur Rumah Inspirasi, Muhammad Fahrul Kaisuku, menilai bahwa insiden ini tak bisa dilepaskan dari konteks kebijakan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang sebelumnya menerbitkan surat penangguhan operasional terhadap PT SIM.
Kebijakan yang diteken Bupati Asri Arman itu, menurut Fahrul, justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya sabotase.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika negara lemah dalam memberi kepastian, yang terjadi adalah kekacauan di lapangan. Penangguhan tanpa dasar hukum jelas hanya menimbulkan konflik dan ketidakpastian,” ujar Fahrul, Jumat malam.
Fahrul menyebutkan, PT SIM selama ini dikenal sebagai salah satu investor strategis di sektor perkebunan pisang abaka, menyerap ratusan tenaga kerja lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di desa-desa Seram Barat.
Ia menilai insiden pembakaran ini sebagai pukulan telak bagi iklim investasi di daerah.
“Gubernur Maluku konsisten mendukung investasi. Tapi jika di tingkat kabupaten justru dihambat tanpa alasan kuat, artinya ada disharmoni serius dalam sistem pemerintahan kita,” tambahnya.
Lebih jauh, Fahrul mendesak agar Bupati Asri Arman dan Wakil Bupati Selfinus Tehadap segera mengambil sikap tegas untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat.
“Pemda tidak boleh berdiam diri. Bupati dan Wakil Bupati harus tegas, beri kepastian hukum agar tak ada lagi ruang spekulasi, sabotase, atau konflik. Masyarakat dan investor sama-sama butuh jaminan rasa aman dan kejelasan aturan,” tegas Fahrul.
Ia mengingatkan, jika kepala daerah justru menjadi aktor penghambat investasi, maka itu menciptakan preseden buruk yang akan menghalangi investor lain masuk ke Seram Bagian Barat.
“Bupati itu pelayan publik, bukan pembuat masalah. Kalau tidak mampu menjamin kepastian dan stabilitas hukum, lebih baik mundur,” sindirnya tajam.
Sementara itu, Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan sabotase atas insiden tersebut. Dua alat berat PT SIM, Komatsu PC 210 dan PC 200, diketahui terbakar dalam kondisi parkir dan tidak beroperasi sekitar pukul 03.00 WIT. Tim Inafis telah dikerahkan untuk olah TKP dan pengumpulan bukti.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat belum memberikan tanggapan resmi atas desakan pencabutan surat penangguhan operasional PT SIM. Publik kini menanti sikap tegas dari Pemda untuk memastikan keadilan dan stabilitas hukum di daerah. *** TASYA


















