Pemkot Ambon “PHP” Keluarga Simauw, SMP N. 20 Dipalang

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 20:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON, – Janji untuk membayar ganti rugi lahan, SMP Negeri 20, Desa Negeri Lama, Kota Ambon tak kunjung datang, akhirnya ahli waris pemilik lahan mengambil sikap tegas dengan memasang papan larangan di depan pintu Kantor dan ruang guru sekolah tersebut.

Pemerintah Kota Ambon, rupanya bisa disebut “Pemberi Harapan Palsu” (PHP) bagi ahli waris pemilik lahan yakni Keluarga Simauw, karena sudah hampir satu tahun janji ganti rugi tidak terealisasi.

Akibatnya, sekitar puluhan orang ahli waris dari keturunan Simauw pada hari minggu, sekitar pukul 17.00 WIT mendatangi sekolah tersebut membawa papan larangan, yang Dipalang langsung di depan Pintu Kantor, dan Ruang Guru.

Aksi tersebut tidak ada perlawanan, karena bertepatan dengan hari minggu, sekolah sementara libur, yang terlihat hanya penjaga sekolah namun dirinya tidak bisa berbuat banyak.

Sementara itu diwaktu bersamaan, Pj. Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Robby Sapulette yang coba dihubungi via telepon media ini, belum bisa menjawab sampai berita ini naik cetak.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sendiri diketahui sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan keluarga Simauw, terkait dengan proses ganti rugi lahan, namun proses ganti rugi lahan belum bisa berjalan dengan alasan ada persoalan internal di keluarga yang tidak bisa diseleaaikan.

Baca Juga :  SMPN 13 Ambon Meriahkan Kota Musik Lewat Pagelaran “Spentilas Merajut Budaya Nusantara”

Pemkot Ambon tidak berani ambil resiko untuk membayar ganti rugi lahan, selama persoalan internal keluarga Simauw belum terselesaikan, nantinya akan berdampak hukum yaitu terjadi salah bayar.

Sedangkan, hari senin besok diketahui siswa SMP akan memasuki tes semester. Apabila palang tersebut belum dibuka maka dipastikan siswa SMP N. 20 Ambon tidak bisa mengikuti ujian semester. (Atick.T)

Berita Terkait

DPD Partai Golkar Maluku Kejutan Harlah ke-48 Ketua SOKSI Maluku
Pj.KPN Passo Pintar “Bersilat Lidah”, Lakukan Pembohongan Publik 
Warga Dusun Ulima Indah “Tidur Nyenyak” Lahan tak Masuk Zona Merah 
E-Sertifikat di Jalan Sudirman Disoal, KNPI Maluku Endus BPN Ambon Langgar Prosedur
Tuduhan Bringas ke Walikota, KNPI Maluku Ingatkan Etika dan Soroti Dampak Sosial
Perda Sampah Siap Diterapkan, DLHP Tunggu Perwali Untuk Teknis Penindakan
Demi Bela Tergugat Sarimenella Nekat Menyangkal Nama Moyangnya 
Tim Advokat Fatlalon Sebut JPU Berlindung Dibalik Dalil Pokok Perkara Karena Gagal Susun Dakwaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:24 WIT

DPD Partai Golkar Maluku Kejutan Harlah ke-48 Ketua SOKSI Maluku

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:55 WIT

Pj.KPN Passo Pintar “Bersilat Lidah”, Lakukan Pembohongan Publik 

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:56 WIT

Warga Dusun Ulima Indah “Tidur Nyenyak” Lahan tak Masuk Zona Merah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:21 WIT

E-Sertifikat di Jalan Sudirman Disoal, KNPI Maluku Endus BPN Ambon Langgar Prosedur

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:35 WIT

Perda Sampah Siap Diterapkan, DLHP Tunggu Perwali Untuk Teknis Penindakan

Berita Terbaru