Sejarah Baru Pengelolaan Migas Maluku

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 02:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku. com,- Ambon: Maluku mencatat babak baru dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Pada Senin malam (1/9/2025), rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua menjadi saksi lahirnya kesepakatan monumental antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Mereka resmi menandatangani perjanjian pembagian Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Blok Seram Non Bula (BSNB), salah satu ladang migas potensial di kawasan timur Indonesia.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menyepakati pembagian porsi PI itu secara adil: 50 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA) yaitu Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 50 persen untuk Kabupaten SBT lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang segera dibentuk.

“Ini bukan sekadar angka, tapi langkah strategis membuka lapangan kerja, memperkuat hilirisasi migas, dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Gubernur

Hendrik dengan penuh semangat, menegaskan bahwa momentum ini adalah tonggak awal menuju kemandirian ekonomi Maluku.

Sementara itu, Bupati Fachri Husni menegaskan, “Kesepakatan ini adalah peluang besar bagi SBT untuk memastikan hasil bumi kembali ke rakyat, bukan hanya sekadar laporan di atas kertas.”

Baca Juga :  Hanya 10 Kuota CPNS SBB Tahun 2024, Pj Bupati Dinilai Tidak Punya Kemampuan Lobi

Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menambahkan bahwa pembagian PI ini sudah memiliki dasar hukum kuat berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur pembagian porsi migas untuk daerah. Kesepakatan ini selanjutnya akan diajukan ke Kementerian ESDM untuk pengesahan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Maluku tidak lagi menjadi penonton dalam pengelolaan migas di tanahnya sendiri, melainkan menjadi pelaku utama yang memegang kendali dan manfaat secara langsung. Momentum ini membuka harapan baru bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Maluku dan SBT. (Tsy)

Berita Terkait

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas
Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI
Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur
Penataan Sampah Semakin Baik, Mailuhu Optimis Kota Ambon Raih Adipura 
RDP Disperindag dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Penataan Pasar Mardika Berbasis Data Akurat
Antara Kewenangan dan Kepentingan, Ampera Maluku Uji Komitmen DPRD SBB Awasi Tambang

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIT

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIT

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIT

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Rabu, 15 April 2026 - 16:28 WIT

Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIT

Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur

Berita Terbaru

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT

AMBON

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIT