Dalang Pembakaran Kantor KPU Buru ditangkap. Motif Diduga Terkait Anggaran Rp33 Miliar

- Redaksi

Minggu, 20 April 2025 - 03:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buru, gardamaluku.com – Polres Buru berhasil mengungkap dalang di balik pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah bendahara KPU berinisial RH (48).

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, dalam konferensi pers Sabtu dini hari (19/4/2025) mengungkapkan, RH diduga menjadi otak pembakaran, dibantu dua pelaku lainnya, yakni SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).

Baca Juga :  Raih Prestasi Nasional Pengelolaan Dana BOS, SMK 2 Ambon Tegaskan Transparanasi dan Akuntabel

“Motifnya untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar. Mereka berusaha menghilangkan dokumen-dokumen penting,” jelas Kapolres.

RH disebut menyiapkan logistik, sementara SB dan AT menjadi pelaksana lapangan. SB membawa empat jeriken berisi bensin dan minyak tanah, lalu menyerahkannya kepada AT yang masuk melalui jendela belakang kantor KPU. Di dalam gedung, AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan cairan tersebut sebelum membakar.

Baca Juga :  Upaya AHM Kalibrasi Pelayanan Terbaik untuk Konsumen Honda

Kapolres menambahkan, kedua pelaku tidak menerima bayaran. “Mereka melakukannya karena merasa berutang budi kepada RH,” ujarnya.

Saat ini, Polres Buru masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Para tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penulis : Admin

Editor : Admin

Sumber Berita: Humas Polres Buru

Berita Terkait

Diduga BBM PLN dari Kapal Asia Pesona di Tengah Laut Terkuak, DPRD Maluku: Aparat Segera Bersikap
KNPI SBB ke Alfamidi: Etika Manajemen Rusak, Mitra Strategis Saja Dipermalukan Apalagi yang Lain
KNPI SBB Sentil DPRD, Jangan Sibuk Berpolemik Saat Daerah Belum Punya Regulasi CSR
KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah
TNI Jadi Garda Terdepan Pengawal Proyek Blok Masela, Anggota DPRD Maluku: Terima Kasih Pangdam!
Sudah Muak, Pedagang Mardika: Pemerintah Usir Saja Pedagang Liar
Ahli Fornensik : Korban Ariyanto Tawakal Meninggal Karena Lakalantas
Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:38 WIT

Diduga BBM PLN dari Kapal Asia Pesona di Tengah Laut Terkuak, DPRD Maluku: Aparat Segera Bersikap

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:24 WIT

KNPI SBB ke Alfamidi: Etika Manajemen Rusak, Mitra Strategis Saja Dipermalukan Apalagi yang Lain

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:38 WIT

KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIT

TNI Jadi Garda Terdepan Pengawal Proyek Blok Masela, Anggota DPRD Maluku: Terima Kasih Pangdam!

Senin, 6 Juli 2026 - 19:30 WIT

Sudah Muak, Pedagang Mardika: Pemerintah Usir Saja Pedagang Liar

Berita Terbaru

AMBON

Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 

Senin, 27 Jul 2026 - 17:03 WIT