Jebret !!! Pengacara Lheondrid Simauw Masuk Jebakan Alfaris

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara Mata Rumah Parentah Negeri Passo

GardaMaluku.com : Ambon, – Terkuak sudah, ternyata beredarnya informasi tentang bukti palsu akta nikah dari orang tua Randolf Simauw yang ditemukan saat persidangan Perkara No. 279/Pdt G/2024/PN Ambon Rabu kemarin oleh Kuasa Hukum Penggugat Prinsipil Lheondrid Simauw masing – masing Joymicho R. E. Syaranamual dan Morits Latumenten hanya berdasarkan analisa sesaat dari kedua orang tersebut tanpa melihat lebih teliti cermat.

Saat persidangan kedua Kuasa Hukum dengan penuh keyakinan memaparkan alat bukti dengan kode P.9 pada perkara 279/Pdt.G)2024/PN.Ambon yang diduga kuat terjadi pemalsuan lantaran tanggalnya berbeda dengan bukti kode P.11 pada Perkara Nomor 312/Pdt.G/2024/PN.Ambon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal itu Kuasa Hukum Penggugat Intervensi, Roos. J. Alfaris kepada media ini, Kamis (29/05/2025) di Ambon menegaskan, tidak ada kejelian dari kuasa hukum penggugat prinsipal/ asal ketika memeriksa bukti tersebut.

Alfaris jelaskan, terhadap alat bukti akta nikah yang dimasukkan pada perkara No. 312 adalah copian lama dari lembaran yang sudah disahkan dan dapat dilihat pada bagian kiri atas pada lembaran akta nikah . Sementara untuk alat bukti yang dimasukkan pada perkara No. 279 adalah copian dari asli yang belum dilegalisir.

“Jadi kalau kita lihat sepintas ada perbedaan angka pada tanggal penetapan akta pernikahan yakni tanggal 9 (sembilan) dan yang berikut seperti tanggal 5 (lima), tetapi sebenarnya itu tanggal 9 (sembilan), tetapi karena copian dari surat yang asli karena sudah lama jadi kertasnya terlipat, sehingga hasil copian pada tanggal 9 (sembilan) tidak sempurna dan kelihatan seperti tanggal 5 (lima),” tandas Alfaris.

Baca Juga :  Tim Advokat Fatlalon Sebut JPU Berlindung Dibalik Dalil Pokok Perkara Karena Gagal Susun Dakwaan

Sayangnya lanjut Alfaris, Kuasa Hukum dari Lheondrid Simauw terlalu percaya diri sehingga meyakini kalau itu bukti palsu tanpa memeriksa lebih detail atau spesifik lagi.

Selain itu, pada sidang Perkara No. 312, saat agenda pemeriksaan alat bukti, Bernadus Kelpetina selalu Ketua Tim kuasa Hukum tergugat tidak hadir.

“Yang hadir hanya anak buahnya, jadi dirinya tidak tahu soal alat bukti memang wajar saja karena tidak ada,” cetus Alfaris.

Dia jua menambahkan, pengetikan akta nikah itu menggunakan mesin ketik manual sehingga type frontnya hanya satu, jadi kalau angka 5 pada mesin ketik sangat berbeda dengan yang tertera di alat bukti P.9

“Mereka (red. kuasa hukum Lheondrid Simauw) memang tidak jeli melihat alat bukti. Jadi kalau kuasa hukum penggugat prinsipal/asal dan kuasa hukum tergugat I, II dan III berambisi untuk memeriksa alat bukti silahkan saja, saya santai saja karena memang tidak ada yang dipalsukan, ucap Alfaris sambil tersenyum.

Pengacara perempuan yang terkenal sangat gigih dalam memperjuangkan kliennya menegaskan, pengacara dari Lheondrid Simauw silahkan buktikan di Kepolisian fan kliennya siap mengahadapi laporan dari Lheondrid Simauw bahkan baik Alfaris maupun kliennya tidak takut dan mundur satu langkah pun.

Baca Juga :  Koalisi Ormas Desak Evaluasi Proyek Strategis Nasional Bendungan Way Apo, Pemuda LIRA Maluku Soroti Kinerja BWS

“Saya memang sengaja tidak memasukan alat bukti asli untuk mengetahui bagaimana kejelian mereka memeriksa alat bukti, dan mereka telah masuk dalam perangkap saya karena akan sulit untuk membuktikannya,” tugas Alfaris.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Prinsipal, Joymicho Syaranamual yang dikonfirmasi media ini via whatsapp menegaskan, kalau dugaan pemalsuan alat bukti akta pernikahan orang tua Randolf Simauw baru ditemui saat persidangan kemarin.

“Jadi itu fakta persidangan, karena alat surat nikah itu pada tanggal penetapan tertulis tanggal 5 September 1977, sementara pernikahannya sendiri pada tanggal 9 September 1977. Bagaiman bisa terjadi penetapan surat terjadi sebelum persitiwa

” Orang bodoh juga bisa liat itu, kita liat pada saat persidangan, jadi ini adalah fakta persidangan bukan karena klaim sepihak dari kita,” ungkap Joymicho.

Ketika ditanya apakah dugaan pemalsuan dokumen akta pernikahan sudah melalui uji laboratorium forensik ataupun kajian ilmiah lainnya, Joymicho katakan belum melakukan itu dan mereka akan melakukannya lewat jalur pidana.

“Kami akan memproses lewat jalur pidana dan secepatnya akan melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan alat bukti, ucap Joymicho Syaranamual. (Patrick.T)

Berita Terkait

Tanda Tangan BAP Diduga Dipalsukan, JPU Dilaporkan ke Polda Disinggung Dalam Duplik
Sidang Mesias Siahaya, Keterangan Saksi Tumpang Tindih 
Walikota : Seleksi Sekda Ambon Profesionalisme dan Transparansi
Pemerhati Soroti Kinerja Pansus LKPJ Gubernur Maluku, Tekankan Pendidikan, Kesehatan, dan Potensi Kelautan
Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan
Mediasi Gagal, Walikota Ambon Digugat Hatuleisila 
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara
Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:24 WIT

Tanda Tangan BAP Diduga Dipalsukan, JPU Dilaporkan ke Polda Disinggung Dalam Duplik

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIT

Sidang Mesias Siahaya, Keterangan Saksi Tumpang Tindih 

Senin, 27 April 2026 - 16:14 WIT

Walikota : Seleksi Sekda Ambon Profesionalisme dan Transparansi

Jumat, 24 April 2026 - 21:04 WIT

Pemerhati Soroti Kinerja Pansus LKPJ Gubernur Maluku, Tekankan Pendidikan, Kesehatan, dan Potensi Kelautan

Rabu, 22 April 2026 - 15:54 WIT

Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan

Berita Terbaru