Ibarhim dan Johanes Parera Dipolisikan, Kelola Tambang Pasir Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Pasir Wajib Ditutup Permanen

GardaMaluku.com : Ambon, – Ibrahin Parera Cs dan Johanes Parera Cs, diduga kuat selama ini mengelola tambang pasir ilegal di Desa Nania, Petuanan dari Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Akibat perbuatan tersebut ahli waris pemilik dati (tanah adat) lokasi tempat penambangan ilegal, Jisak. Dj. Parera melaporkan kedua orang dimaksud ke Unit Reskrim Polsek Baguala, Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Jumat (30/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Unit Reskrim Polsek Baguala mengundang sejumlah pihak dan yang hadir masing, Bapak Yohanes Petra (terlapor), Ibrahim Parera Cs, (terlapor), Kuasa Hukum Keluarga Parera (Roos J Alfaris) dan Jisak Dj Parera (pelapor) dan para pengelola tambang.

Baca Juga :  Lahirkan Potensi Kriminal, Bupati Asri Didesak Ambil Langkah Hukum Sengketa PT SIM, Bukan Selebrasi Surat Sementara

Menurut Jisak Dj. Parera, dirinya selaku keturunan keempat (4) langsung dari Moyang Wiliam Parera sangat menyesalkan aktivitas tambang pasir yang terjadi dalam petuanan dati mereka tanpa sepengetahuan dirinya.

Selain itu, sambung dia, selaku aktifis lingkungan hidup dirinya juga mempertanyakan sikap pemerintah yang sama sekali tidak mengetahui terjadi galian pasir, tentunya akan berpengaruh pada kelestarian lingkungan hidup.

“Sangat disayangkan Ibrahim Perera Cs mengelola tambang pasir secara ilegal diatas Petuanan Negeri Passo. Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Passo harus mempertanyakan izin atau rekomendasi pengelolaanya dari mana,” kata Jisak Dj Parera.

Baca Juga :  Demi Bela Tergugat Sarimenella Nekat Menyangkal Nama Moyangnya 

Untuk itu dirinya menegaskan agar pengelolaan tambang pasir di Desa Nania, Petuanan Adat Negeri Passo yang dikelola oleh Ibrahim Parera harus ditutup secara permanen dan tidak ada lagi aktivitas apapun diatas lokasi tersebut.

Sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon perlu mengambil tindakan tegas untuk menutup area lokasi tersebut. (Atick T)

Berita Terkait

BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak
Ambon Car Free Night 2026 Resmi Dimulai, UMKM dan Seni Kreatif Jadi Magnet Wisata
Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 
Pemkot Ambon Dorong Kolaborasi Lindungi Hak Anak Lewat Kegiatan Edukatif Komunitas
Lisa Wattimena Ajak Anak PAUD Cintai Budaya Sejak Dini Lewat Parade Kebaya Ambon
Sambut HUT ke-475, Pemkot Ambon Tanam 5.000 Gadihu dan Wajibkan ASN Aktifkan IKD
Kota Ambon Raih Peringkat I Manise Treasury Award, Terbaik dalam Penyaluran Dana Desa Semester I 2026
Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:07 WIT

BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:16 WIT

Ambon Car Free Night 2026 Resmi Dimulai, UMKM dan Seni Kreatif Jadi Magnet Wisata

Senin, 27 Juli 2026 - 17:03 WIT

Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:06 WIT

Pemkot Ambon Dorong Kolaborasi Lindungi Hak Anak Lewat Kegiatan Edukatif Komunitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:55 WIT

Lisa Wattimena Ajak Anak PAUD Cintai Budaya Sejak Dini Lewat Parade Kebaya Ambon

Berita Terbaru