Ibarhim dan Johanes Parera Dipolisikan, Kelola Tambang Pasir Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:40 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Tambang Pasir Wajib Ditutup Permanen

GardaMaluku.com : Ambon, – Ibrahin Parera Cs dan Johanes Parera Cs, diduga kuat selama ini mengelola tambang pasir ilegal di Desa Nania, Petuanan dari Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Akibat perbuatan tersebut ahli waris pemilik dati (tanah adat) lokasi tempat penambangan ilegal, Jisak. Dj. Parera melaporkan kedua orang dimaksud ke Unit Reskrim Polsek Baguala, Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Jumat (30/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Unit Reskrim Polsek Baguala mengundang sejumlah pihak dan yang hadir masing, Bapak Yohanes Petra (terlapor), Ibrahim Parera Cs, (terlapor), Kuasa Hukum Keluarga Parera (Roos J Alfaris) dan Jisak Dj Parera (pelapor) dan para pengelola tambang.

Baca Juga :  KNPI SBB Dorong Penetapan Batas Administrasi Tanpa Mengaburkan Kuasa Adat

Menurut Jisak Dj. Parera, dirinya selaku keturunan keempat (4) langsung dari Moyang Wiliam Parera sangat menyesalkan aktivitas tambang pasir yang terjadi dalam petuanan dati mereka tanpa sepengetahuan dirinya.

Selain itu, sambung dia, selaku aktifis lingkungan hidup dirinya juga mempertanyakan sikap pemerintah yang sama sekali tidak mengetahui terjadi galian pasir, tentunya akan berpengaruh pada kelestarian lingkungan hidup.

“Sangat disayangkan Ibrahim Perera Cs mengelola tambang pasir secara ilegal diatas Petuanan Negeri Passo. Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Passo harus mempertanyakan izin atau rekomendasi pengelolaanya dari mana,” kata Jisak Dj Parera.

Baca Juga :  Fakta Baru Dari Sidang Bripda MS, Kedua Korban Saling Bertabrakan Akibat Balap Liar 

Untuk itu dirinya menegaskan agar pengelolaan tambang pasir di Desa Nania, Petuanan Adat Negeri Passo yang dikelola oleh Ibrahim Parera harus ditutup secara permanen dan tidak ada lagi aktivitas apapun diatas lokasi tersebut.

Sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon perlu mengambil tindakan tegas untuk menutup area lokasi tersebut. (Atick T)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Statement Presiden, Pendidikan Gratis: Akankah Janji Besar Negara Menjangkau Maluku?
Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali
240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat
SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS
Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar
Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi
Pemkot Ambon Tegaskan P3K Wajib Taat Asas Dalam Bekerja
Pertamina Dan Pemkot Ambon Berikan Bantu Korban Kebakaran Batu Merah

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIT

Statement Presiden, Pendidikan Gratis: Akankah Janji Besar Negara Menjangkau Maluku?

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIT

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali

Selasa, 22 September 2026 - 14:53 WIT

240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIT

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIT

Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar

Berita Terbaru

AMBON

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:43 WIT