Dituding Lakukan Kecurangan PPPK Guru, Dinas Pendidikan Kota Ambon Tunjukkan Data Verifikasi

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com — Dinas Pendidikan Kota Ambon angkat bicara menanggapi dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Tahun 2024. Klarifikasi disampaikan menyusul sejumlah laporan masyarakat yang mencuat usai pengumuman hasil seleksi pada Jumat, 4 Juli 2025.

Sorotan publik terutama tertuju pada tidak lolosnya peserta dari kategori R5, yaitu alumni Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, dalam formasi Guru Kelas SD. Padahal, terdapat 61 alokasi formasi yang tersedia untuk kategori tersebut di Kota Ambon.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, menegaskan bahwa penetapan formasi untuk alumni PPG Prajabatan merupakan kebijakan nasional yang dipetakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penempatan guru yang tepat sasaran serta mencegah kompetisi yang tidak seimbang antara kelompok pelamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mapping formasi PPG Prajabatan adalah bagian dari upaya Kemendikbudristek untuk menempatkan lulusan sesuai kebutuhan guru nasional. Namun kenyataannya, tidak ada satu pun alumni PPG Prajabatan yang lolos dalam formasi Guru Kelas SD untuk Kota Ambon,” jelas Taso dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga :  Kacab Werinama PT Pos Indonesia Resmi Ditahan Polda Maluku

Sebelumnya, penjelasan serupa telah disampaikan dalam konferensi pers gabungan yang turut dihadiri Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus, dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, pada Senin (7/7/2025). Dalam pernyataannya, Dominggus menuturkan bahwa peserta dari jalur PPG Prajabatan memang diperbolehkan mengikuti seleksi karena adanya alokasi formasi dari pemerintah pusat. Namun, proses kelulusan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer.

“Peserta PPG diperbolehkan mengikuti seleksi karena ada formasi dari pemerintah pusat. Namun, penentuan kuota kelulusan tetap memprioritaskan tenaga honorer yang telah terdaftar di Dapodik minimal dua tahun,” ujar Dominggus.

Di tengah mencuatnya isu tersebut, Dinas Pendidikan juga menerima laporan terkait peserta dari kategori R4 yang diduga tidak memenuhi syarat masa kerja atau tidak tercatat dalam Data GTK. Menanggapi itu, Taso menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap seluruh data peserta dan memastikan sejumlah nama yang dipersoalkan sebenarnya telah tercatat resmi dalam sistem Dapodik sejak 2021 hingga 2022.

Baca Juga :  JPU Limpahkan Berkas Tiga Teersangka Tambahan Kasus Korupsi DD dan ADD Negeri Tiouw  

Beberapa nama yang telah diverifikasi, antara lain Margani Samuel dari SD Negeri 2 Rumah Tiga, Alfonsina Florence Amboki dari SD Negeri 4 Rumah Tiga, dan Lukas J.K. Batmomolin dari SD Negeri 3 Tomalima Passo. Ketiganya memiliki Surat Keputusan (SK) penempatan dari kepala sekolah yang membuktikan masa kerja mereka sesuai ketentuan.

Selain itu, dugaan bahwa 17 peserta dari kategori R4 lolos seleksi meski belum cukup satu tahun masa kerja juga dibantah Dinas Pendidikan. Berdasarkan data internal, nama-nama yang dimaksud seperti Yeska Loupatty, Windi Chostantinus, dan Wiwin, telah aktif mengajar sejak awal 2021 dan tercatat di lebih dari satu sekolah.

Taso menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai regulasi pusat. Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Kota Ambon menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan rekrutmen ASN.

“Kami memahami keresahan yang muncul di tengah masyarakat, namun seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai regulasi pusat. Prinsip kami adalah keterbukaan dan akuntabilitas demi kemajuan dunia pendidikan,” tutup Taso.***

Berita Terkait

Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi
Depidar SOKSI Maluku Salurkan Qurban ke Ponpes di Liang, Sangadji Gaungkan Pesan Solidaritas Depinas
Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat
Sinode GPM Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Al-Fatha
Bioflok Milik Balai Perikanan dan Budidaya Ambon Gagal Total
Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak
Kontribusi Sosial, RBS Melalui SOKSI Maluku Salurkan Hewan Qurban di SMK 2 Ambon
Dugaan Mark Up Terendus di Proyek Presevarsi Jalan Wailopong 

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:59 WIT

Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIT

Depidar SOKSI Maluku Salurkan Qurban ke Ponpes di Liang, Sangadji Gaungkan Pesan Solidaritas Depinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:07 WIT

Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:38 WIT

Sinode GPM Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Al-Fatha

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:04 WIT

Bioflok Milik Balai Perikanan dan Budidaya Ambon Gagal Total

Berita Terbaru