PMII dan PERMAHI Desak Polda Maluku Usut Dugaan Skandal Korupsi Kwarda Pramuka Maluku

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 12:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com– Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Ambon bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Ambon menggelar audiensi dengan jajaran Polda Maluku, Rabu (10/09).

Pertemuan tersebut dihadiri Kabid Humas dan Wakil Direktur Intelkam bersama jajaran, membahas sejumlah tuntutan sekaligus melaporkan adanya dugaan korupsi di Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku.

Dalam pertemuan itu, PERMAHI dan PMII menyoroti penggunaan anggaran sekitar Rp2 miliar yang diduga tidak jelas peruntukannya dan dicurigai fiktif dalam laporan pertanggungjawaban.

Mereka mendesak agar aparat kepolisian segera memeriksa Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad, guna mengungkap kejelasan kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.

“Ini bukan kasus baru. Publik Maluku sudah lama mempertanyakan transparansi penggunaan dana Kwarda. Karena itu, kami meminta agar Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, menaruh perhatian serius sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi,” tegas perwakilan mahasiswa.

Mereka menegaskan, laporan ini bukanlah upaya menjatuhkan nama pribadi, melainkan bagian dari dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Penyerahan Piala Bergilir Walikota Ambon untuk Juara LGJI 2025

Selain soal dugaan korupsi, audiensi juga membahas pentingnya peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Maluku.

PMII dan PERMAHI menekankan perlunya pencegahan dini terhadap potensi konflik sosial, khususnya yang melibatkan anak muda, dengan melibatkan kepolisian dalam agenda yang bersentuhan langsung dengan kepemudaan.

“Kami percaya pada proses hukum dan akan terus mengawal agar kasus ini segera terbuka ke publik, sekaligus mendorong langkah-langkah nyata kepolisian dalam membangun stabilitas sosial di Maluku,” tambah mereka.***

Berita Terkait

Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir
Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual
Implementasi Smart City Capai 3,6 ℅, Ambon “go” Bertransformasi Digital
Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat
Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 
Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 
Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:23 WIT

Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48 WIT

Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:18 WIT

Implementasi Smart City Capai 3,6 ℅, Ambon “go” Bertransformasi Digital

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:31 WIT

Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Berita Terbaru