Sertifikasi Aset Milik Provinsi Maluku di Jl. Jenderal Sudirman

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 13:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gardamaluku.com,- Ambon : Upaya untuk menata sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yah berada pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, sementara gencar-gencarnya diupayakan Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Ambon.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P. menjelaskan, penataan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi dan mensertipikasi aset milik pemerintah, agar memiliki status hukum yang jelas.

“Ini penting untuk mencegah sengketa dan juga mengoptimalisasi pemanfaatan aset,” tambah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk penataan aset Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, telah dibentuk Tim Penataan Tanah Aset Pemerintah Daerah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman tertanggal 10 Juli 2025, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menjadi salah satu anggota tim.

Baca Juga :  Walikota : Seleksi Sekda Ambon Profesionalisme dan Transparansi

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menegaskan bahwa, segala tahapan proses yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penataan aset ini tidak hanya sekedar pekerjaan administratif tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 15 menjelaskan bahwa setiap orang, badan hukum, maupun instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah berkewajiban memelihara tanahnya, menambah kesuburannya, dan mencegah kerusakannya. Prinsip ini berlaku juga bagi tanah milik pemerintah. Dimana pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban untuk menjaga tanah yang merupakan aset mereka,” ulas Tehupeiory.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang PKK Maluku, Kepulangan Yeni Rosbayani Disambut Antusias Warga SBB

Berkaitan dengan proses penataannya, sambung Tehupeiory, masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, dan masyarakat diharapkan memanfaatkan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia.

Lebih lanjut, beliau tegaskan, Kantor Pertanahan Kota Ambon berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal, memastikan layanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat kota Ambon. (Atick.T)

Berita Terkait

Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 
Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
WTP Diraih, Wali Kota Ambon Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK Dalam 60 Hari
Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
BULOG Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Jaga Stabilitas Harga
KNPI SBB Apresiasi Kreativitas Pemuda, Tiga Maskot Terbaik Musda V 2026 Terpilih
Rekor Baru BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani
BNI Serahkan 10 TPS untuk Dukung Kota Sehat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:30 WIT

Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIT

Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:42 WIT

WTP Diraih, Wali Kota Ambon Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK Dalam 60 Hari

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIT

Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:30 WIT

KNPI SBB Apresiasi Kreativitas Pemuda, Tiga Maskot Terbaik Musda V 2026 Terpilih

Berita Terbaru

Daerah

Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:10 WIT