Sertifikasi Aset Milik Provinsi Maluku di Jl. Jenderal Sudirman

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 13:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gardamaluku.com,- Ambon : Upaya untuk menata sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yah berada pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, sementara gencar-gencarnya diupayakan Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Ambon.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P. menjelaskan, penataan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi dan mensertipikasi aset milik pemerintah, agar memiliki status hukum yang jelas.

“Ini penting untuk mencegah sengketa dan juga mengoptimalisasi pemanfaatan aset,” tambah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk penataan aset Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, telah dibentuk Tim Penataan Tanah Aset Pemerintah Daerah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman tertanggal 10 Juli 2025, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menjadi salah satu anggota tim.

Baca Juga :  Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menegaskan bahwa, segala tahapan proses yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penataan aset ini tidak hanya sekedar pekerjaan administratif tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 15 menjelaskan bahwa setiap orang, badan hukum, maupun instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah berkewajiban memelihara tanahnya, menambah kesuburannya, dan mencegah kerusakannya. Prinsip ini berlaku juga bagi tanah milik pemerintah. Dimana pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban untuk menjaga tanah yang merupakan aset mereka,” ulas Tehupeiory.

Baca Juga :  Kesederhanaan Perayaan Natal Unit II Sektor Pison Jemaat GPM Negeri Lama

Berkaitan dengan proses penataannya, sambung Tehupeiory, masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, dan masyarakat diharapkan memanfaatkan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia.

Lebih lanjut, beliau tegaskan, Kantor Pertanahan Kota Ambon berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal, memastikan layanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat kota Ambon. (Atick.T)

Berita Terkait

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 
Pelantikan Pengurus KONI Ambon 2025–2029 Momentum Kebangkitan Olahraga Daerah
SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School
PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis
Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota
Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas
Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:28 WIT

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 

Sabtu, 18 April 2026 - 16:22 WIT

Pelantikan Pengurus KONI Ambon 2025–2029 Momentum Kebangkitan Olahraga Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIT

SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School

Jumat, 17 April 2026 - 14:11 WIT

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIT

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas

Berita Terbaru

Opini

Undangan Pemda yang Bikin Malu Publik SBB

Senin, 20 Apr 2026 - 12:05 WIT

AMBON

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 18:28 WIT

AMBON

SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:28 WIT

Daerah

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:11 WIT