Sertifikasi Aset Milik Provinsi Maluku di Jl. Jenderal Sudirman

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 13:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gardamaluku.com,- Ambon : Upaya untuk menata sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yah berada pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, sementara gencar-gencarnya diupayakan Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Ambon.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P. menjelaskan, penataan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi dan mensertipikasi aset milik pemerintah, agar memiliki status hukum yang jelas.

“Ini penting untuk mencegah sengketa dan juga mengoptimalisasi pemanfaatan aset,” tambah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk penataan aset Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, telah dibentuk Tim Penataan Tanah Aset Pemerintah Daerah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman tertanggal 10 Juli 2025, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menjadi salah satu anggota tim.

Baca Juga :  Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menegaskan bahwa, segala tahapan proses yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penataan aset ini tidak hanya sekedar pekerjaan administratif tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 15 menjelaskan bahwa setiap orang, badan hukum, maupun instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah berkewajiban memelihara tanahnya, menambah kesuburannya, dan mencegah kerusakannya. Prinsip ini berlaku juga bagi tanah milik pemerintah. Dimana pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban untuk menjaga tanah yang merupakan aset mereka,” ulas Tehupeiory.

Baca Juga :  Wanadri di Pulau Buru, Menaklukkan Alam - Merawat Negeri

Berkaitan dengan proses penataannya, sambung Tehupeiory, masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, dan masyarakat diharapkan memanfaatkan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia.

Lebih lanjut, beliau tegaskan, Kantor Pertanahan Kota Ambon berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal, memastikan layanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat kota Ambon. (Atick.T)

Berita Terkait

Ujung Tombak Pembangunan, Walikota Minta Lurah Perhatikan Daerah Masing-Masing
224 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Wali Kota Ambon Tekankan Kinerja Sesuai Tupoksi
Memperingati HUT Ke 37, SD Negeri 75 Passo Perkuat Kolaborasi
Masjid Al’Nurul Passo Jadi Lokasi Jumat Berkah Korem 151/Binaiya, TNI dan Warga Bergotong Royong
Masih Momentum Haornas, Kodam Pattimura-Korem Binaiya dan ORADO Perkuat Sinergi Olahraga di Ambon
Masyarakat Negeri Buano Tagi Janji Politik Gubernur Terkait Pembuatan Puskesmas Rawat Inap
Pangdam Tutup Dikmata TNI AD 2026, Danrem 151/Binaiya Ikut Saksikan Penyumpahan Prajurit Baru
Putuhena Dinilai Layak Pimpin Kemenag Seram Bagian Barat

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:40 WIT

Ujung Tombak Pembangunan, Walikota Minta Lurah Perhatikan Daerah Masing-Masing

Jumat, 11 September 2026 - 13:09 WIT

224 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Wali Kota Ambon Tekankan Kinerja Sesuai Tupoksi

Jumat, 11 September 2026 - 10:24 WIT

Memperingati HUT Ke 37, SD Negeri 75 Passo Perkuat Kolaborasi

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIT

Masjid Al’Nurul Passo Jadi Lokasi Jumat Berkah Korem 151/Binaiya, TNI dan Warga Bergotong Royong

Rabu, 9 September 2026 - 20:56 WIT

Masyarakat Negeri Buano Tagi Janji Politik Gubernur Terkait Pembuatan Puskesmas Rawat Inap

Berita Terbaru