Fatlalon Digiring ke “Hotel Prodeo”

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 22:30 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON, – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlalon harus menginap di “Hotel Prodeo” (RUTAN Kelas II. A Ambon) setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Fatlalon terlihat mendatangi Kantor Kejati Maluku didampingi Kuasa Hukum, Oriana Eikel. S. H, M. H sejak pukul 13.30 WIT .

Penahanan Fatlalon (PF) setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (20/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sejak pukul 14.00 WIT dan dijemput menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 21.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatlalon menjadi tersangka terkait dengan dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Penyertaan Dana Modal kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Tahun Angaran 2020- 2022

Penahanan PF dikarenakan perannya sebagai Pemegang Saham pada PT. Tanimbar Energi akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp. 6.251.566.000 dengan rincian Rp. 1.500.000.000,- (tahun 2020), Rp. 3.751.566.000,- (tahun 2021), dan Rp.1.000.000.000,- (tahun 2022). Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari “PF”.

Baca Juga :  Benhur G. Watubun Terpilih Kembali Pimpin DPD PDIP Maluku Periode 2025–2030

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama saat memberikan keterangan pers menjelaskan, lenetapan “PF” sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Kasi Intel menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Tersangka “PF”, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

“Dengan kewenangan Tersangka “PF” yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pasca Terbit Surat 600 - Exavator Hangus, Palang Jalan Serentak Tapi Bupati SBB Sibuk Wara-Wiri

Selain “PF”, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, Ir.Johanna Joice Julia. Lololuan, selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnanera selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

“Kedua tersangka hari ini sudah dilakukan proses penyerahan tersangka bersama barang bukti telah dilakukan penahanan di RUTAN Kelas III. A Saumlaki, sementara PF malam ini ditahan di RUTAN Kelas II. A Ambon, ” ucap Garuda.

Lebih lanjut ditegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kini dipimpin oleh Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H, semakin menunjukan konsistennya dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(Atick.T)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Instansi hingga Pelajar, Ratusan Peserta Meriahkan Tenis Meja Piala Panglima TNI di Ambon
FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas
Tanah, Tanaman dan Harapan Warga Lermatan
Anjangsana TNI di Gereja Paroki Olilit Barat,  RD. Pnosio: TNI Hadir, Warga Tanimbar Merasa Terlindungi
Danrem Raffles Dampingi Pangdam Petarung Buka Bazar Murah HUT ke-81 TNI di Ambon
Fredek Kormpaulun: KJPP Jangan Datang Sendiri, Libatkan Tim Pendataan Subjek dan Objek
Mosi Tidak Percaya Mengguncang Musda IV Golkar MBD, Pimpinan Kecamatan dan Ormas Pendiri Minta DPD I Ambil Alih
Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:18 WIT

Dari Instansi hingga Pelajar, Ratusan Peserta Meriahkan Tenis Meja Piala Panglima TNI di Ambon

Kamis, 24 September 2026 - 02:18 WIT

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Rabu, 23 September 2026 - 14:12 WIT

Tanah, Tanaman dan Harapan Warga Lermatan

Rabu, 23 September 2026 - 13:33 WIT

Anjangsana TNI di Gereja Paroki Olilit Barat,  RD. Pnosio: TNI Hadir, Warga Tanimbar Merasa Terlindungi

Rabu, 23 September 2026 - 02:33 WIT

Danrem Raffles Dampingi Pangdam Petarung Buka Bazar Murah HUT ke-81 TNI di Ambon

Berita Terbaru

AMBON

PENTAS Sasaran Sekolah di Pusat Kota Ambon

Jumat, 25 Sep 2026 - 11:08 WIT

KEPULAUAN TANIMBAR

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Kamis, 24 Sep 2026 - 02:18 WIT

AMBON

Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:03 WIT