CSR atau Alat Lobi? Ini yang Bikin Forum Save Hutan Yamdena Murka Saumlaki, Garda-M

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 19:37 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Saumlaki, Garda-Maluku.com, — Forum Gerakan Save Hutan Yamdena (FG-SHY) melayangkan teguran keras dan peringatan terbuka kepada manajemen PT Karya Jaya Berdikari (KJB). Pemicunya, perusahaan diduga menjadikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai alat melobi dan membeli persetujuan masyarakat adat, di tengah sengkarut sasi adat yang belum tuntas.

Teguran disampaikan melalui konferensi pers di Lorulun, Kamis (5/11/2026), yang dihadiri Ketua Forum Simon Lolonlun, Wakil Ketua Julius Kelbulan, Sekretaris Marsel Romrome, Koordinator Divisi Hukum Johanis D.B. Malindir, serta Penasihat Forum RD. Thomas Ratuanak. Surat resmi bernomor 15/FG-SHY/XI/2026 tertanggal 3 November 2026 itu juga ditembuskan ke Menteri Kehutanan RI, Gubernur Maluku, DPRD Maluku, Bupati Kepulauan Tanimbar, DPRD KKT, Kapolres, Dandim 1507/Saumlaki, hingga para kepala desa terdampak.

Sasi dan Sweri: Bukan Seremoni, Tapi Keputusan Sakral
Persoalan bermula dari pemalangan adat berupa sasi dan sweri yang dilakukan masyarakat adat Kecamatan Wertamrian bersama Forum pada 1 Oktober 2026 di lokasi logpond PT KJB. Bagi masyarakat adat, sasi dan sweri bukan sekadar ritual simbolik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Makna sweri dan sasi ini bukan sekadar seremonial, tapi sikap dan keputusan masyarakat adat yang perlu dilaksanakan oleh PT KJB. Ini memiliki makna sakral, mengandung nilai kewibawaan dan konsekuensi sosial,” tegas Simon Lolonlun.

Konsekuensinya jelas, tidak boleh ada aktivitas pemuatan maupun pengeluaran kayu dari wilayah tersebut sampai hak-hak masyarakat adat diselesaikan dan ada kepastian dari pemerintah pusat atas tuntutan penghentian permanen operasional PT KJB.

CSR yang Berbau “Transaksi”
Yang membuat Forum murka adalah langkah PT KJB yang disebut melakukan pendekatan sepihak kepada Pemerintah Desa Arui Das dengan menawarkan dana CSR.

Perusahaan bahkan dikabarkan telah menyiapkan berita acara yang ditandatangani pemerintah desa bersama sejumlah pemangku kepentingan, merujuk kesepakatan 28 Agustus 2026.

Masalahnya, isi berita acara itu tidak hanya soal penerimaan dana CSR. Dokumen tersebut juga memuat kesepakatan yang mengarah pada persetujuan masyarakat untuk menerima dan menjalankan operasional PT KJB pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027.

“CSR adalah kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan, bukan instrumen untuk membeli persetujuan masyarakat, menukar hak masyarakat adat, apalagi dijadikan pintu masuk untuk memperoleh legitimasi operasional perusahaan pada RKT 2027,” tegas Simon.

Forum menilai pencampuradukan penyaluran CSR dengan persetujuan keberlanjutan operasional merupakan tindakan yang tidak patut.

Penandatanganan berita acara oleh pemerintah desa pun dinilai tidak serta-merta mewakili persetujuan seluruh masyarakat adat, apalagi sampai membatalkan sasi dan sweri.

Hormati Rekomendasi DPRD dan Surat Bupati
Forum juga mengingatkan PT KJB agar menghormati Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 170-09/REK/X/2026 yang meminta Pemerintah Daerah memfasilitasi mediasi antara perusahaan dengan empat desa terdampak, Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Krawain, dan Sangliat Dol.

Selain itu, Bupati Kepulauan Tanimbar telah mengeluarkan surat Nomor 500-4.1/1385/2026 tentang penghentian sementara aktivitas PT KJB — mencakup penghentian penebangan, pemuatan, pengangkutan, dan pengiriman kayu, serta mempertahankan status quo di lokasi.

Tujuh Tuntutan
Melalui surat teguran, Forum menyampaikan tujuh tuntutan kepada manajemen PT KJB.

Menghentikan seluruh upaya pendekatan kepada kepala desa untuk memperoleh persetujuan sepihak membuka sasi dan sweri.

Tidak menggunakan dana CSR untuk memengaruhi, mengondisikan, atau memecah sikap masyarakat adat.

Menghentikan penerbitan dan penggunaan berita acara yang seolah melegitimasi operasional hingga 2027.

Tidak melakukan pemuatan, pengangkutan, atau pengeluaran kayu dari logpond sampai ketentuan penghentian sementara dipenuhi.

Tidak menerobos, mengabaikan, atau membatalkan sasi dan sweri secara sepihak.

Menghormati keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar.
Menghentikan segala upaya kesepakatan sepihak yang mendahului proses mediasi resmi pemerintah daerah.

Perjuangan Damai, Tapi Tegas
Wakil Ketua Forum Julius Kelbulan dan Sekretaris Marsel Romrome menegaskan perjuangan Save Hutan Yamdena tetap mengedepankan pendekatan damai, konsolidasi masyarakat, dan penghormatan terhadap tatanan adat. Forum tidak menghendaki benturan di lapangan.

Namun, apabila perusahaan tetap memaksakan aktivitas, menerobos sasi dan sweri, atau mengabaikan keputusan pemerintah, Forum akan mempertimbangkan langkah lanjutan, perlawanan secara adat, konsolidasi masyarakat, aksi massa damai, pelaporan ke pemerintah pusat, hingga upaya hukum.

Koordinator Divisi Hukum Johanis D.B. Malindir menegaskan penyelesaian harus menghormati mekanisme adat, keputusan pemerintah, dan rekomendasi legislatif daerah.

Sementara Penasihat Forum RD. Thomas Ratuanak menekankan pentingnya menjaga persatuan, menghindari provokasi, dan memastikan perjuangan berlangsung bermartabat tanpa kekerasan.

“Kami tidak sedang mencari benturan dengan siapa pun. Kami hanya meminta perusahaan menghormati masyarakat adat, menghormati keputusan pemerintah, dan tidak menjadikan uang sebagai alat untuk memisahkan masyarakat dari tanah, hutan, serta nilai-nilai leluhurnya,” pungkas Forum.

Perjuangan ini, tegas mereka, bukan semata soal keberadaan sebuah perusahaan, melainkan menyangkut kehormatan masyarakat adat, perlindungan hutan sebagai ruang hidup, dan masa depan generasi Yamdena.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan RS Rp.200 Miliar Dihalangi Manuver Politik, Nurani Sangadji, Jangan Korbankan Rakyat Demi Transaksi Lahan!
Janji Gubernur Maluku Tak Kunjung Terbukti, Pemuda Lermatan Siap Blokir Lahan 662
Pengampunan dan Dialog, Kunci Penyelesaian Konflik Tanah Lorulun-Atubul
Uskup Seno Ingatkan Warga Katolik Tanimbar: Selesaikan Konflik Tanah dengan Baik, Bukan dengan Panah
Somar Awear hingga Sam Bomaris, Lirik Lama yang Hidupkan Sejarah Panggilan Imam
Harta dalam Bejana Tanah Liat: Syukur 25 Tahun Imamat di Lorwembun
Dengar Keluh Warga Sabal, Yan Sairdekut Siapkan Speedboat dan 10 Titik Lampu Jalan
Uskup Ngutra Tiba di Tanimbar, Panitia Pastikan Seluruh Agenda Kunjungan Kanonik Berjalan Lancar

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:37 WIT

CSR atau Alat Lobi? Ini yang Bikin Forum Save Hutan Yamdena Murka Saumlaki, Garda-M

Kamis, 5 November 2026 - 14:28 WIT

Pembangunan RS Rp.200 Miliar Dihalangi Manuver Politik, Nurani Sangadji, Jangan Korbankan Rakyat Demi Transaksi Lahan!

Selasa, 3 November 2026 - 14:11 WIT

Janji Gubernur Maluku Tak Kunjung Terbukti, Pemuda Lermatan Siap Blokir Lahan 662

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:21 WIT

Pengampunan dan Dialog, Kunci Penyelesaian Konflik Tanah Lorulun-Atubul

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:03 WIT

Uskup Seno Ingatkan Warga Katolik Tanimbar: Selesaikan Konflik Tanah dengan Baik, Bukan dengan Panah

Berita Terbaru