JPU Limpahkan Berkas Tiga Teersangka Tambahan Kasus Korupsi DD dan ADD Negeri Tiouw  

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : SPARUA,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw TA. 2020 s.d 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini Rabu (03/12/2025).

Ketiga orang tersangka tersebut masing – masing mantan Kasi/Kaur Negeri Tiouw inisial TM, kemudian Kasi Pembangunan inisial BP dan Kaur Tata Usaha berinisial SP.

Baca Juga :  Ngobrol Pintar IAKN Ambon dan PMII UIN AMSA Kupas Politik Identitas dan Dinamika Kelas Sosial di Maluku

Untuk diketahui, sebelumnya Senin (01/12) JPU telah melimpahkan berkas tiga tersangka JPU telah melimpahkan berkas perkara terhadap 3 (tiga) tersangka lain yakni Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw inisial AP, Sekretaris Negeri inisial GH, danBendahara inisial HK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani Sidang Perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan padi hari Selasa (09/12) pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga :  Diskominfo dan Persandian Ambon Gandeng FISIP Unpatti Sosialisasi Literasi Digital

Seperti diberitakan sebelumnya, keenam tersangka diduga telah menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tiouw dalam rentang tahun 2020 s.d 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

JPU berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Atick)

Berita Terkait

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 
Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 
Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh
Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos
PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir
Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta
Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIT

Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:29 WIT

Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIT

Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos

Senin, 22 Juni 2026 - 16:50 WIT

PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Berita Terbaru

AMBON

Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:29 WIT