Sengketa Lahan Pantai Halong Memanas, DPRD Ambon Gelar RDP Libatkan TNI AL dan BPN

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:20 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON,– Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX, Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, didampingi Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela dan anggota Komisi I. Agenda rapat merupakan tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Koarmada IX, BPN Kota Ambon, Camat Baguala, Saniri Negeri Halong, serta jajaran Pemerintah Negeri Halong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadli Toisutta menegaskan, DPRD tidak dalam posisi memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menelaah aspek administrasi dan dasar hukum dari masing-masing pihak.

“DPRD ingin semua persoalan ini terbuka dan jelas. Kami melihat dari sisi administrasi dan dasar pertahanannya,” tegas Fadli.

Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan kronologis sengketa lahan Pantai Halong. Ia menyampaikan kehadirannya mewakili Raja Negeri Halong yang sedang berada di luar daerah, sekaligus sebagai anak negeri bersama Saniri Negeri Halong.

Helena menjelaskan, pembangunan Pantai Halong, termasuk gazebo dan tugu, dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa pada 2018–2019 tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI AL.
“Sejak pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, permasalahan mulai mencuat setelah pengukuran lahan oleh BPN pada Oktober 2020 atas permintaan Angkatan Laut, yang menyebutkan luas lahan mencapai 58,5 hektare. Padahal, berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare.

“Kami kaget, dari mana tambahan 33 hektare itu?” kata Helena.
Menurutnya, dampak sosial juga dirasakan masyarakat, mulai dari nelayan yang dilarang menambatkan perahu hingga aktivitas Pemerintah Negeri Halong yang dibatasi di kawasan Pantai Halong.

Sementara itu, Pangkoarmada IX Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak 1982 dan diterbitkan pada 1983, kemudian tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.

“Sertifikat itu menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut,” jelasnya.

Ia mengakui pembangunan gazebo dan tugu dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang saat itu, namun menegaskan hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar kepemilikan tanah.

Kepala Dinas Hukum Koarmada IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., menambahkan bahwa lahan tersebut terdaftar resmi sebagai BMN dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. Ia menyebut persoalan ini telah dibahas di berbagai tingkat pemerintahan, namun belum menemukan titik temu.

Perwakilan BPN Kota Ambon, S.H. Assagaf, menjelaskan bahwa permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong masih dalam proses dan saat ini berada pada tahap pengumuman selama 30 hari.

“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun yuridis. Ini bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan menindaklanjuti seluruh masukan dalam RDP tersebut. DPRD berharap sengketa lahan Pantai Halong dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat, dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta kepentingan negara. (Oliv)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Minta Dinas Pendidikan Siapkan Data Sekolah Rusak, SDN 2 Latuhalat Fokus Perbaikan di APBD 2027
Pekan Pembayaran PBB Tanpa Denda Mulai Senin Mendatang
Pemkot Ambon Akan Terus Tekan Angka Kemiskinan
Hawaian Music Band Competition 2026, Wawali : Kekayaan Kota AmbonMusik Tetap Hidup
Ketua TP-PKK Ajak Perempuan Ambon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Serviks
SPPT-PBB Jadi Perhatian, DPRD Ambon Angkat Bicara
Terkait SPPT-PBB, Kinerja Desa/Negeri/Kelurahan Dinilai Tidak Ada Harapan, Pemkot Kerjasama Dengan TP-PKK Tahun Depan
KNPI Maluku Apresiasi Sikap Kesatria Pangdam Pattimura Hentikan Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:24 WIT

DPRD Minta Dinas Pendidikan Siapkan Data Sekolah Rusak, SDN 2 Latuhalat Fokus Perbaikan di APBD 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:32 WIT

Pekan Pembayaran PBB Tanpa Denda Mulai Senin Mendatang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:38 WIT

Hawaian Music Band Competition 2026, Wawali : Kekayaan Kota AmbonMusik Tetap Hidup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Ketua TP-PKK Ajak Perempuan Ambon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Serviks

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:05 WIT

SPPT-PBB Jadi Perhatian, DPRD Ambon Angkat Bicara

Berita Terbaru

AMBON

Pekan Pembayaran PBB Tanpa Denda Mulai Senin Mendatang

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:32 WIT