Perda Sampah Siap Diterapkan, DLHP Tunggu Perwali Untuk Teknis Penindakan

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluki.com: AMBON,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum teknis penindakan di lapangan.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apriesz Gaspersz, menjelaskan bahwa Perda tidak dapat langsung diterapkan tanpa aturan turunan yang mengatur mekanisme penegakan, termasuk siapa yang bertindak dan bagaimana prosedurnya.

“Perda itu harus diatur lagi secara teknis melalui Perwali, terutama terkait penindakan di lapangan. Perwalinya sudah diusulkan ke Wali Kota, dan kita masih menunggu. Kalau Perwali sudah ditetapkan, baru kita mulai pendekatan Perda,” ujar Apriesz saat diwawancarai, Jumat (23/01/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut penegakan karena regulasi teknis tersebut belum resmi berlaku.

Dalam Perwali nantinya, akan diatur instansi yang berwenang melakukan penegakan Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak hukum daerah, serta DLHP sebagai dinas teknis yang menangani pengelolaan sampah.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Apriesz menyebut hal tersebut bersifat sederhana dan berfokus pada pesan utama agar warga tidak membuang sampah sembarangan.

“Sosialisasi itu simpel saja, intinya jangan buang sampah sembarangan. Kita harapkan masyarakat bisa sadar dan patuh,” katanya.

DLHP juga mempertimbangkan kebijakan toleransi terhadap masyarakat yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) karena keterbatasan fasilitas dan akses. Namun, toleransi tidak akan diberikan bagi pelanggaran yang dilakukan di jalan umum.

Baca Juga :  HIPMI Maluku Anugerahkan Lifetime Achievement untuk John Malaiholo, Penghormatan untuk Arsitek Kewirausahaan

“Kalau buang sampah di TPS, kita masih toleransi. Tapi kalau buang di jalan, itu pelanggaran dan akan ditindak,” tegasnya.
Apriesz menambahkan, kesiapan internal DLHP dan instansi terkait akan disesuaikan dengan isi Perwali nantinya, termasuk pembagian peran dan koordinasi lintas instansi.

Dengan terbitnya Perwali dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Ambon berharap penerapan Perda pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan mampu menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib. (Oliv)

Berita Terkait

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon
PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua
Turnamen Domino Rado Benteng Ambon Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi
UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal
Perum Bulog Maluku – Malut Salurkan Bantuan Pangan Kota Ambon 
Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku
RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang
Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:11 WIT

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Rabu, 1 April 2026 - 23:25 WIT

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Rabu, 1 April 2026 - 16:08 WIT

Turnamen Domino Rado Benteng Ambon Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:58 WIT

UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:13 WIT

Perum Bulog Maluku – Malut Salurkan Bantuan Pangan Kota Ambon 

Berita Terbaru

AMBON

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:11 WIT

AMBON

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Rabu, 1 Apr 2026 - 23:25 WIT

Daerah

Pemkab SBB Dorong Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:03 WIT

Regional

Komitmen Akuntabilitas, Bupati SBB Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Selasa, 31 Mar 2026 - 18:45 WIT