Perda Sampah Siap Diterapkan, DLHP Tunggu Perwali Untuk Teknis Penindakan

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:35 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluki.com: AMBON,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum teknis penindakan di lapangan.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apriesz Gaspersz, menjelaskan bahwa Perda tidak dapat langsung diterapkan tanpa aturan turunan yang mengatur mekanisme penegakan, termasuk siapa yang bertindak dan bagaimana prosedurnya.

“Perda itu harus diatur lagi secara teknis melalui Perwali, terutama terkait penindakan di lapangan. Perwalinya sudah diusulkan ke Wali Kota, dan kita masih menunggu. Kalau Perwali sudah ditetapkan, baru kita mulai pendekatan Perda,” ujar Apriesz saat diwawancarai, Jumat (23/01/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut penegakan karena regulasi teknis tersebut belum resmi berlaku.

Dalam Perwali nantinya, akan diatur instansi yang berwenang melakukan penegakan Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak hukum daerah, serta DLHP sebagai dinas teknis yang menangani pengelolaan sampah.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Apriesz menyebut hal tersebut bersifat sederhana dan berfokus pada pesan utama agar warga tidak membuang sampah sembarangan.

“Sosialisasi itu simpel saja, intinya jangan buang sampah sembarangan. Kita harapkan masyarakat bisa sadar dan patuh,” katanya.

DLHP juga mempertimbangkan kebijakan toleransi terhadap masyarakat yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) karena keterbatasan fasilitas dan akses. Namun, toleransi tidak akan diberikan bagi pelanggaran yang dilakukan di jalan umum.

Baca Juga :  Perkim Ambon Pastikan Rumah Warga Hunuth Terdampak Konflik Rampung Tahun Ini

“Kalau buang sampah di TPS, kita masih toleransi. Tapi kalau buang di jalan, itu pelanggaran dan akan ditindak,” tegasnya.
Apriesz menambahkan, kesiapan internal DLHP dan instansi terkait akan disesuaikan dengan isi Perwali nantinya, termasuk pembagian peran dan koordinasi lintas instansi.

Dengan terbitnya Perwali dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Ambon berharap penerapan Perda pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan mampu menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib. (Oliv)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Mulai Jam Layanan Biosolar Lebih Pagi di Kota Ambon
Maluku Jadi Pilot Project Perumahan Subsidi & Lonjakan Bedah Rumah 2026
Bazar Murah HUT ke-81 TNI Digelar di Lapangan Merdeka, Korem 151/Binaiya Ajak Warga Ambon Datang
Maluku Raih Penghargaan Terbaik I Akses Pendidikan, Kemendagri Beri Stimulan Rp2 Miliar
Dari HUT TNI ke Pembinaan Atlet, Piala Panglima TNI Cup 2026 Digelar di Ambon
Kemarau Panjang Melanda, Pangdam Pattimura Pimpin Doa Bersama Lintas Agama di Ambon
Pangdam Buka Open Turnamen Tenis Piala Panglima TNI Cup 2026 Menuju HUT ke-81
Pemkot Ambon Terus Membenahi Sistem Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:07 WIT

Pertamina Patra Niaga Mulai Jam Layanan Biosolar Lebih Pagi di Kota Ambon

Sabtu, 19 September 2026 - 12:32 WIT

Maluku Jadi Pilot Project Perumahan Subsidi & Lonjakan Bedah Rumah 2026

Jumat, 18 September 2026 - 20:39 WIT

Bazar Murah HUT ke-81 TNI Digelar di Lapangan Merdeka, Korem 151/Binaiya Ajak Warga Ambon Datang

Jumat, 18 September 2026 - 17:43 WIT

Dari HUT TNI ke Pembinaan Atlet, Piala Panglima TNI Cup 2026 Digelar di Ambon

Jumat, 18 September 2026 - 17:24 WIT

Kemarau Panjang Melanda, Pangdam Pattimura Pimpin Doa Bersama Lintas Agama di Ambon

Berita Terbaru