Perda Sampah Siap Diterapkan, DLHP Tunggu Perwali Untuk Teknis Penindakan

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluki.com: AMBON,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum teknis penindakan di lapangan.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apriesz Gaspersz, menjelaskan bahwa Perda tidak dapat langsung diterapkan tanpa aturan turunan yang mengatur mekanisme penegakan, termasuk siapa yang bertindak dan bagaimana prosedurnya.

“Perda itu harus diatur lagi secara teknis melalui Perwali, terutama terkait penindakan di lapangan. Perwalinya sudah diusulkan ke Wali Kota, dan kita masih menunggu. Kalau Perwali sudah ditetapkan, baru kita mulai pendekatan Perda,” ujar Apriesz saat diwawancarai, Jumat (23/01/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut penegakan karena regulasi teknis tersebut belum resmi berlaku.

Dalam Perwali nantinya, akan diatur instansi yang berwenang melakukan penegakan Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak hukum daerah, serta DLHP sebagai dinas teknis yang menangani pengelolaan sampah.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Apriesz menyebut hal tersebut bersifat sederhana dan berfokus pada pesan utama agar warga tidak membuang sampah sembarangan.

“Sosialisasi itu simpel saja, intinya jangan buang sampah sembarangan. Kita harapkan masyarakat bisa sadar dan patuh,” katanya.

DLHP juga mempertimbangkan kebijakan toleransi terhadap masyarakat yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) karena keterbatasan fasilitas dan akses. Namun, toleransi tidak akan diberikan bagi pelanggaran yang dilakukan di jalan umum.

Baca Juga :  AMPG Tidak Gertak Sambal, Akun JS Resmi Dipolisikan

“Kalau buang sampah di TPS, kita masih toleransi. Tapi kalau buang di jalan, itu pelanggaran dan akan ditindak,” tegasnya.
Apriesz menambahkan, kesiapan internal DLHP dan instansi terkait akan disesuaikan dengan isi Perwali nantinya, termasuk pembagian peran dan koordinasi lintas instansi.

Dengan terbitnya Perwali dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Ambon berharap penerapan Perda pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan mampu menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib. (Oliv)

Berita Terkait

Kota Ambon Raih Peringkat I Manise Treasury Award, Terbaik dalam Penyaluran Dana Desa Semester I 2026
Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon
Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar
Wattimena : Pelantikan Sekot Tunggu Pertek BKN
Pemkot Ambon Matangkan RDTR Dua Kawasan Prioritas
DPRD Ambon Setujui LPj APBD 2025, Soroti Retribusi Hingga TPP Nakes
Mantan Napi Kasus PETI Masuk Proyek Unpatti, Soamole Sebut Integritas Kampus Dipertaruhkan
Dukung Transformasi Digital Pemkot, IKB TNS Ambon Fasilitasi Registrasi Bantuan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:08 WIT

Kota Ambon Raih Peringkat I Manise Treasury Award, Terbaik dalam Penyaluran Dana Desa Semester I 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:19 WIT

Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:24 WIT

Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar

Senin, 13 Juli 2026 - 17:04 WIT

Wattimena : Pelantikan Sekot Tunggu Pertek BKN

Senin, 13 Juli 2026 - 16:41 WIT

Pemkot Ambon Matangkan RDTR Dua Kawasan Prioritas

Berita Terbaru