GardaMaluku.com : AMBON, – Warga Dusun Ulima Indah, RT. 016/RW 007 Negeri Batu Merah, Kota Ambon akhirnya bisa tidur dengan nyenyak setelah mengetahui tanah mereka yang di tempati sudah dua puluh lima tahun ternyata tidak bermasalah atau masuk dalam zona merah.
Kejelasan ini diketahui warga setelah Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Ambon “on the spot” di lokasi pemukiman warga Dusun Ulima Indah, Kamis (29/01/2026).
Kepala Seksie Survei dan Penataan ATR/BPN Kota Ambon, Ivan Frits menjelaskan setelah melakukan chek ini lokasi dan pemeriksaan mengenai kondisi fisik dan spasial dari lahan milik warga yang disampaikan ke DPRD Kota Ambon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lokasi ini pada dasarnya pelepasan dari Walaiilu dan bisa dipastikan belum ada perkara apapun yang berada di lokasi ini,” ungkap Ivan Frits di sela-sela on the spot kemarin.
Dikatakan lanjut, apabila masyarakat sudah melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan, pihaknya siap mengakomodir dalam penerbitan sertifikat sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum mengenai kepemilikan.
“Bisa kami pastikan lokasi yang baru kita chek ini belum ada putusan ataupun perkara yang terdaftar, untuk PTSL nanti kami sampaikan dan diskusikan dengan pimpinan dan mungkin bisa bantuan dari Komisi I DPRD Kota Ambon,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta mengatakan kehadiran Komisi I untuk melakukan on the spot dalam rangka menindaklanjuti laporan warga setelah sehari sebelumnua dilakukannya Rapat Dengar Pendapat di Ruang Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon.
Menurutnya berdasarkan fakta yang terbuka saat rapat, ternyata setelah dua puluh lima tahun masyarakat menempati lokasi tersebut tidak ada kejelasan terkait hal kepemilikan semantara selama ini tidak ada perkara apapun.
Sehingga, sambungToisuta, Komisi I mempresur untuk langsung turun ke lokasi melihat objek dan melakukan pentahapan PTSL, mulai dari chek in lokasi dan persyaratan lainnya.
“Kita tinggal melakukan koordinasi maupun fungsi pengawasan kita sebagai anggota DPRD untuk mengawal kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Dalam proses PTSL sendiri, Toisuta berharap di tahun 2026 bisa diselesaikan dan masyarakat secepatnya mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan untuk proses pentahapan selanjutnya.
Dijelaskan lanjut, dilokasi Ulima Indah ini terdapat 140 buah rumah, dan lokasi tersebut merupakan relokasi pengungsian tahun 2000, sedangkan proses PTSL sudah pernah dilakukan pada tahun 2001 dan 2018 tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan, sehingga Komisi I Periode ini menindaklanjuti untuk memastikan masyarakat mendapat kepastian atas kepemilikan tanah yang sah.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Percepatan Sertifikat, Dusun Ulima, M Isnaini Mahulauw, menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi Komisi I DPRD Kota Ambon dan Kantor ATR/BPN yang merespon langsung persoalan mereka.
Dia katakan, sejak tahun 2000 tinggal di lokasi tersebut, belum pernah ada legitimasi bagi mereka, karena itu gerakan dari pemuda dan masyarakat membentuk tim percepatan sertifikat.
“Tim inilah yang mengayomi seluruh masyarakat di Dusun Ulima untuk mempercepat proses legitimasi sertifikat. Kami harapkan agar secepatnya di tahun 2026 bisa memiliki sertfikat,” ucap dia tutup. (Atick)


















