GardaMaluku.com : AMBON,- Dari sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi, PT. Tanimbar Energi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon muncul keterangan saksi yang semakin memberatkan ketiga terdakwa, Petrus Fatlalon (Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johana Joice Lololuan, Mantan Dirut PT. Tanimbar Energi dan Karel F.G.B. Lusnarnera, Direktur Keuangan.
Kali ini saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Kabag Ekokesra) Ucok Poltak Hutajulun, dan dua orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam keterangannya saksi Ucok menjelaskan kalau dirinya pernah mengeluarkan telaah yang ditujukan kepada Bupati (Petrus Fatlalon. red) untuk tidak mencairkan dana penyertaan modal di tahun 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan saksi, untuk tidakmmencairt anggaran, karena berdasarkan permintaan dari PT. Tanimbar Energi adalah untuk membayar tunggakan gaji pegawai, sementara sesuai dengan peraturan Dana Penyertaan Modal tidak bisa dipakai untuk pembayaran gaji.
Sayangnya, telaah tersebut menurut saksi sama sekali diabaikan oleh Bupati. Bahkan dirinya pernah menyampaikan secara lisan kepada ketiga terdakwa ketika dipanggil di kediaman rumah jabatan bupati.
Untuk memperkuat keterangan saksi, JPU menunjukan bukti surat telaah yang dibuat staf Ekokesra dihadapan Majelis Hakim dan disaksikan Penasehat Hukum terdakwa bersama saksi.
Setelah melihat surat telaah tersebut, baik Penasehat Hukum maupun terdakwa tidak menyanggah keabsahan surat dimaksud.
Sementara itu, dua saksi lainnya, Daniel Fanumby dan Suzi Siwabessy pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerangkan setiap pencairan dana penyertaan modal wajib berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menurut kedua saksi mekanisme pencairan anggaran tidak dilakukan diluar mekanisme anggaran yang sah, karena APBD merupakan dasar hukum utama dalam setiap pengeluaran Keuangan daerah.
Keterangan pada sidang kemarin, semakin memperjelas dugaan tindak pidana korupsi atas penyertaan modal PT. Tanimbar Energi yang bukan semata berada pada pelaksanaan, tetapi mulai dari proses perencanaan, penetapan peran serta kepatuhan kepada dokumen anggaran.
JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, berkomitmen untuk terus menghadirkan fakta hukum yang objektif di persidangan. Setiap tahapan pembuktian dilaksanakan, sesuai koridor hukum, demi memastikan pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (Atick)


















