GardaMaluku.com : AMBON,- Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Saya (MBD) didesak segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik tersangka JM.
Desakan ini disampaikan Kuasa Hukum tersangka JM, Beltassr Unulala, SH kepada media ini Senin, (09/03/2026) di Ambon.
Menurut Unulula, pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolres Maluku Barat Daya atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Winnetou Akse.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan ini diajukan, menurut dia, karena perkara terkesan dipaksakan tersebut tidak memiliki dasar pidana yang kuat, bahkan bertentangan dengan fakta sosial dan fakta hukum yang sudah terang di masyarakat.
“Inti perkara ini berawal dari skandal perselingkuhan yang telah diselesaikan secara adat oleh masyarakat Desa Wakpapapi pada November 2024 melalui mekanisme adat “Polkai/Toki Kaleng”, yang merupakan bentuk sanksi sosial atas pelanggaran moral,” jelasnya.
Dalam proses adat tersebut, lebih lanjut Unulala jelaskan, pelapor sendiri telah membayar denda adat, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pembayaran harta tertanggal 18 November 2024. Dalam tradisi hukum adat setempat, pembayaran denda tersebut merupakan pengakuan atas peristiwa yang terjadi.
Artinya peristiwa itu bukan isu liar atau fitnah. Itu fakta sosial yang sudah diakui sendiri oleh yang bersangkutan lewat pembayaran harta, tegas kuasa hukum.
Namun ironisnya, setelah peristiwa tersebut diketahui publik dan menjadi perbincangan masyarakat, pelapor justru melaporkan tersangka yang mengunggah realitas tersebut di media sosial dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai upaya memutarbalikkan fakta. “Bagaimana mungkin seseorang menuntut perlindungan nama baik, sementara fakta yang dipersoalkan justru telah diakui sendiri melalui mekanisme adat dan pembayaran denda adat,” tandanya.
Lebih jauh lagi, sambungnya, masyarakat Desa Wakpapapi yang berdomisili di Pulau Moa telah melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada 16 Desember 2024 sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap moralitas pelapor sebagai pejabat publik. Artinya perselingkuhan benar-benar terjadi.
Dalam permohonan SP3 tersebut juga diungkap bahwa proses penyidikan perkara ini telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Berkas perkara bahkan telah tiga kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19) karena dianggap belum memenuhi unsur pidana.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini dipaksakan untuk tetap hidup meskipun secara hukum sudah kehilangan dasar.
“Penyidikan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum adalah bentuk tekanan psikologis terhadap tersangka dan berpotensi menjadi penyalahgunaan proses hukum,” ujarnya.
Ia tegaskan, menyampaikan fakta tidak dapat dipidana, terlebih ketika fakta tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan integritas pejabat publik.
Karena itu pihaknya meminta Penyidik Polres Maluku Barat Daya untuk menghentikan perkara ini secara objektif dan profesional.
Terkait berkas perkara yang berulang kali dikembalikan oleh Jaksa melalui P-19, segera kami akan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut ke Kapolda Maluku, Irwasda Polda Maluku dan Propam Polda Maluku. Langkah ini akan ditempuh sebagai bentuk kontrol terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.
Jangan sampai hukum diperalat untuk menutupi skandal moral yang sudah diketahui publik. Hukum seharusnya melindungi kebenaran, bukan membungkamnya,” tutup kuasa hukum. (Atick)



















