Penjelasan Resmi Pemkot Perihal Belum Dibayarkan Jasa CV. Wilsa, CV Sarira, dan UD. Ronawiska

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Gardamaluku.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan terkait belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Ditemui di ruang kerjanya di balai Kota, Senin (13/8/24), juru bicara Pemkot Ambon itu  menjelaskan adanya mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara.

Mekanisme itu mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.”

Baca Juga :  Pemkot Ambon Serahkan Bantuan Penyandang Disabilitas dan Sanggar Seni

“Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,”  ungkap dia menjelaskan.

Dia menjelaskan, sebelumnya, Pemkot tetap menghormati putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik, dan karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Lekransy membeberkan bahwa Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum-nya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu, dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran.

Baca Juga :  Klarifikasi Dinas Kesehatan SBT Terkait Capaian SPM Kesehatan: Komitmen Maksimalkan Layanan Dasar Kesehatan di Tahun 2025

“Jadi Tim masih tetap menunggu,” tukas Lekransy.

Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan Kuasa Hukum ketiga perusahan ke Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengatakan bahwa apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas Keputusan.

“Pemerintah Kota Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan,sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya.***

Berita Terkait

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel
Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons
Bulog Serahkan Bantuan Pangan di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon 
Kesederhanaan Perayaan Natal Unit II Sektor Pison Jemaat GPM Negeri Lama
Audiensi dengan Kekom III DPRD Maluku, KNPI Minta Kawal Ketat Dana Pinjaman Rp1,5 Triliun
KNPI Maluku Dorong Lewerissa – Vanath Tampil Bersama Sudahi Sentimen Negatif
Kadis PERKIM Tual Cs. Mendekam Dibalik Jeruji Besi 
Barang Bukti Dari 22 Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari KKT

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:24 WIT

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:36 WIT

Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:37 WIT

Kesederhanaan Perayaan Natal Unit II Sektor Pison Jemaat GPM Negeri Lama

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:20 WIT

Audiensi dengan Kekom III DPRD Maluku, KNPI Minta Kawal Ketat Dana Pinjaman Rp1,5 Triliun

Minggu, 30 November 2025 - 14:17 WIT

KNPI Maluku Dorong Lewerissa – Vanath Tampil Bersama Sudahi Sentimen Negatif

Berita Terbaru

AMBON

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Kamis, 11 Des 2025 - 20:24 WIT