Penjelasan Resmi Pemkot Perihal Belum Dibayarkan Jasa CV. Wilsa, CV Sarira, dan UD. Ronawiska

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Gardamaluku.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan terkait belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Ditemui di ruang kerjanya di balai Kota, Senin (13/8/24), juru bicara Pemkot Ambon itu  menjelaskan adanya mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara.

Mekanisme itu mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.”

Baca Juga :  Momentum Muscab IMM, Pj Bupati Harap Jas Merah Maron SBB Jadi Mitra Kritis yang Solutif di Saka Mese Nusa

“Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,”  ungkap dia menjelaskan.

Dia menjelaskan, sebelumnya, Pemkot tetap menghormati putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik, dan karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Lekransy membeberkan bahwa Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum-nya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu, dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran.

Baca Juga :  Gerakan Muda Bangga Beragama dan Bernegara Digelar di Masohi

“Jadi Tim masih tetap menunggu,” tukas Lekransy.

Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan Kuasa Hukum ketiga perusahan ke Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengatakan bahwa apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas Keputusan.

“Pemerintah Kota Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan,sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya.***

Berita Terkait

Polres Seram Timur Bersih-Bersih Masjid Jami Sambut HUT Bhayangkara Ke-79
BPJS Kesehatan Gelar Forum Tingkatkan Peserta JKN di Tual 
BPJN Maluku Respons Cepat Perbaikan Jalan Longsor di Tehoru
Kritik Tidak Berimbang, Serangan Media Terhadap Pemkot Ambon Merusak
Polres Tual Imbau Warga, Nelayan, Pemotor hingga Operator Angkutan Laut Waspada Cuaca Ekstrem
Demi Lingkungan dan Masa Depan Buru, KNPI Apresiasi Aksi Tegas Polda Maluku
Ditreskrimsus Polda Maluku Dinilai Positif dan Konsisten dalam Menangani Tambang Ilegal
Jalan Lintas Morella-Liang Jadi Atensi DPRD Maluku, Mony: Prinsipnya Tahun Ini, Anggaran Disiapkan

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:15 WIT

Polres Seram Timur Bersih-Bersih Masjid Jami Sambut HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:45 WIT

BPJS Kesehatan Gelar Forum Tingkatkan Peserta JKN di Tual 

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:29 WIT

Kritik Tidak Berimbang, Serangan Media Terhadap Pemkot Ambon Merusak

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:12 WIT

Polres Tual Imbau Warga, Nelayan, Pemotor hingga Operator Angkutan Laut Waspada Cuaca Ekstrem

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:21 WIT

Demi Lingkungan dan Masa Depan Buru, KNPI Apresiasi Aksi Tegas Polda Maluku

Berita Terbaru

Daerah

BPJS Kesehatan Gelar Forum Tingkatkan Peserta JKN di Tual 

Selasa, 17 Jun 2025 - 11:45 WIT