Penjelasan Resmi Pemkot Perihal Belum Dibayarkan Jasa CV. Wilsa, CV Sarira, dan UD. Ronawiska

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Gardamaluku.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan terkait belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Ditemui di ruang kerjanya di balai Kota, Senin (13/8/24), juru bicara Pemkot Ambon itu  menjelaskan adanya mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara.

Mekanisme itu mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.”

Baca Juga :  Benhur G. Watubun Terpilih Kembali Pimpin DPD PDIP Maluku Periode 2025–2030

“Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,”  ungkap dia menjelaskan.

Dia menjelaskan, sebelumnya, Pemkot tetap menghormati putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik, dan karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Lekransy membeberkan bahwa Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum-nya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu, dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran.

Baca Juga :  Bersama KNPI Maluku, FCT Tunjukkan Kepedulian Sosial di Batu Merah Lewat Penyerahan Hewan Kurban

“Jadi Tim masih tetap menunggu,” tukas Lekransy.

Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan Kuasa Hukum ketiga perusahan ke Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengatakan bahwa apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas Keputusan.

“Pemerintah Kota Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan,sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya.***

Berita Terkait

Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur
Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode
Musdes Desa Piru Tetapkan Arah Pembangunan 2027, Warga Terlibat Susun Program Prioritas
IWAPI MBD Soroti Biaya Transportasi Tinggi: Minta Pemprov Perkuat UMKM Kepulauan
RAKERDA II IWAPI MALUKU: Perkuat Perempuan Pengusaha, Dorong Ekonomi Daerah
16 Besar Masawoy Cup 2026 Dimulai, Manipa Bersiap Semarakkan Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Polisi Mengajar di SDH Ambon, Ditresnarkoba Polda Maluku Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Bupati Asri Arman Perkuat Mesin Birokrasi Pemkab SBB

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:07 WIT

Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:11 WIT

Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Musdes Desa Piru Tetapkan Arah Pembangunan 2027, Warga Terlibat Susun Program Prioritas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIT

IWAPI MBD Soroti Biaya Transportasi Tinggi: Minta Pemprov Perkuat UMKM Kepulauan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIT

RAKERDA II IWAPI MALUKU: Perkuat Perempuan Pengusaha, Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru