Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON, – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Sugiharto Soulisa, tegaskan pihaknya akan mengawal proses percepatan definitif, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) di Negeri Hative Besar dan Negeri Soya.

Pernyataan ini disampaikan, menyusul setelah Komisi I, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa, (09/06/2026),

bersama sembilan Negeri di Kota Ambon yang belum memiliki KPN definitif, masing – masing, Negeri Hative Besar, Tawiri, Rumah Tiga, Passo, Soya, Hatalai, Leahari, Nusaniwe, Asisten I Sekretariat Daerah, Edwin Pattikawa, Kepala Bagian Pemerintahan, sementara Kepala Bagian Hukum yang semuanya hadir namun ijin tidak melanjutkan RDP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kader PDIP Kota Ambon ini, dari sembilan negeri yang saat ini dipimpin penjabat, dua negeri yakni Negeri Soya dan Negeri Hative Besar telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penetapan raja.

“Untuk Negeri Hative Besar, secara administratif sudah siap. Sementara Negeri Soya juga telah melakukan berbagai upaya dan tahapan yang diperlukan. Musyawarah sudah selesai, tinggal melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” kata Aris.

Sementara itu, untuk tujuh negeri lainnya masih menghadapi sejumlah kendala yang sebagian besar bersifat internal. Karena itu, Komisi I DPRD Kota Ambon mendorong pendekatan yang lebih persuasif dan kekeluargaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat proses penetapan raja.

Baca Juga :  Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

 

“Persoalan penetapan raja ini bukan hal baru. DPRD telah memberikan rekomendasi agar proses percepatan dapat dilakukan sehingga tidak berlarut-larut seperti yang terjadi selama ini,” ujarnya.

 

Menurut Soulissa, penyelesaian masalah di masing-masing negeri perlu dilakukan melalui komunikasi yang intensif dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga mata rumah parentah dan unsur adat setempat.

“Kita harus melakukan pendekatan secara personal dan kekeluargaan. Dari hasil pembahasan tadi, terlihat bahwa sebagian besar persoalan memang bersumber dari internal masing-masing negeri,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat pula negeri yang proses penetapan rajanya terkendala faktor usia calon yang diusulkan, sehingga membutuhkan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Komisi I DPRD Kota Ambon berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mempercepat proses penetapan raja definitif demi mendukung stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di masing-masing negeri.

Penegasan Untuk Tujuh Negeri 

Sementata itu, saat RDP berlangsung, Anggota Komisi I, DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menyampaikan, Pemerintah Kota Ambon diminta untuk tidak kaku dan harus berani mengambil keputusan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pramuka Harus Melek Digital, Wali Kota Ambon Dorong Optimalisasi Aplikasi Ayo Pramuka

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar ini, Pemerintah harus tunduk terhadap keputusan Hukum Postif di Negara ini, hal ini ditegaskan akibat Pemerintah Kota Ambon tidak menyelesaikan beberapa masalah sengekta peradilan Mata Rumah Parenta yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk itu Pormes, menegaskan berkaitan dengan persoalan sengekta pada masing masing negeri menyangkut KPN, baik yang telah memiliki keputusan hukum maupun yang belum Promes meminta agar akan dibahas secara terpisah.

“Untuk beberapa Negeri yang masih memiliki persoalan hukum, Komisi akan membahasnya secara terpisah, dan saat rapat nanti semua wajib membawa putusan pengadilan, sehingga tidak ada multi tafsir di kalangan masyarakat,” tegas Zeth Pormes.

Adapun Negeri-negeri yang masih memiliki kendala karena ada dalam penyelesaian hukum seperti Negeri Rumah Tiga dan Negeri Passo, untuk tidak melakukan proses lanjutan, sampai ada kesepakatan bersama sesuai dengan aturan yang ada. (Atick. T) 

Berita Terkait

BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak
Ambon Car Free Night 2026 Resmi Dimulai, UMKM dan Seni Kreatif Jadi Magnet Wisata
Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 
Pemkot Ambon Dorong Kolaborasi Lindungi Hak Anak Lewat Kegiatan Edukatif Komunitas
Lisa Wattimena Ajak Anak PAUD Cintai Budaya Sejak Dini Lewat Parade Kebaya Ambon
Sambut HUT ke-475, Pemkot Ambon Tanam 5.000 Gadihu dan Wajibkan ASN Aktifkan IKD
Kota Ambon Raih Peringkat I Manise Treasury Award, Terbaik dalam Penyaluran Dana Desa Semester I 2026
Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:07 WIT

BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:16 WIT

Ambon Car Free Night 2026 Resmi Dimulai, UMKM dan Seni Kreatif Jadi Magnet Wisata

Senin, 27 Juli 2026 - 17:03 WIT

Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:06 WIT

Pemkot Ambon Dorong Kolaborasi Lindungi Hak Anak Lewat Kegiatan Edukatif Komunitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:55 WIT

Lisa Wattimena Ajak Anak PAUD Cintai Budaya Sejak Dini Lewat Parade Kebaya Ambon

Berita Terbaru