Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON, – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Sugiharto Soulisa, tegaskan pihaknya akan mengawal proses percepatan definitif, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) di Negeri Hative Besar dan Negeri Soya.

Pernyataan ini disampaikan, menyusul setelah Komisi I, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa, (09/06/2026),

bersama sembilan Negeri di Kota Ambon yang belum memiliki KPN definitif, masing – masing, Negeri Hative Besar, Tawiri, Rumah Tiga, Passo, Soya, Hatalai, Leahari, Nusaniwe, Asisten I Sekretariat Daerah, Edwin Pattikawa, Kepala Bagian Pemerintahan, sementara Kepala Bagian Hukum yang semuanya hadir namun ijin tidak melanjutkan RDP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kader PDIP Kota Ambon ini, dari sembilan negeri yang saat ini dipimpin penjabat, dua negeri yakni Negeri Soya dan Negeri Hative Besar telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penetapan raja.

“Untuk Negeri Hative Besar, secara administratif sudah siap. Sementara Negeri Soya juga telah melakukan berbagai upaya dan tahapan yang diperlukan. Musyawarah sudah selesai, tinggal melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” kata Aris.

Sementara itu, untuk tujuh negeri lainnya masih menghadapi sejumlah kendala yang sebagian besar bersifat internal. Karena itu, Komisi I DPRD Kota Ambon mendorong pendekatan yang lebih persuasif dan kekeluargaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat proses penetapan raja.

Baca Juga :  Ketua Komisi I Dorong Upah Layak bagi Pekerja "Buruh Sampah"

 

“Persoalan penetapan raja ini bukan hal baru. DPRD telah memberikan rekomendasi agar proses percepatan dapat dilakukan sehingga tidak berlarut-larut seperti yang terjadi selama ini,” ujarnya.

 

Menurut Soulissa, penyelesaian masalah di masing-masing negeri perlu dilakukan melalui komunikasi yang intensif dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga mata rumah parentah dan unsur adat setempat.

“Kita harus melakukan pendekatan secara personal dan kekeluargaan. Dari hasil pembahasan tadi, terlihat bahwa sebagian besar persoalan memang bersumber dari internal masing-masing negeri,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat pula negeri yang proses penetapan rajanya terkendala faktor usia calon yang diusulkan, sehingga membutuhkan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Komisi I DPRD Kota Ambon berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mempercepat proses penetapan raja definitif demi mendukung stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di masing-masing negeri.

Penegasan Untuk Tujuh Negeri 

Sementata itu, saat RDP berlangsung, Anggota Komisi I, DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menyampaikan, Pemerintah Kota Ambon diminta untuk tidak kaku dan harus berani mengambil keputusan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Rakerda HIPMI Maluku Resmi Digelar, Ketum Reza Tekan Peran Pengusaha Muda sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar ini, Pemerintah harus tunduk terhadap keputusan Hukum Postif di Negara ini, hal ini ditegaskan akibat Pemerintah Kota Ambon tidak menyelesaikan beberapa masalah sengekta peradilan Mata Rumah Parenta yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk itu Pormes, menegaskan berkaitan dengan persoalan sengekta pada masing masing negeri menyangkut KPN, baik yang telah memiliki keputusan hukum maupun yang belum Promes meminta agar akan dibahas secara terpisah.

“Untuk beberapa Negeri yang masih memiliki persoalan hukum, Komisi akan membahasnya secara terpisah, dan saat rapat nanti semua wajib membawa putusan pengadilan, sehingga tidak ada multi tafsir di kalangan masyarakat,” tegas Zeth Pormes.

Adapun Negeri-negeri yang masih memiliki kendala karena ada dalam penyelesaian hukum seperti Negeri Rumah Tiga dan Negeri Passo, untuk tidak melakukan proses lanjutan, sampai ada kesepakatan bersama sesuai dengan aturan yang ada. (Atick. T) 

Berita Terkait

Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
WTP Diraih, Wali Kota Ambon Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK Dalam 60 Hari
Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
BULOG Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Jaga Stabilitas Harga
BNI Serahkan 10 TPS untuk Dukung Kota Sehat
Sinode GPM Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Al-Fatha
Dugaan Mark Up Terendus di Proyek Presevarsi Jalan Wailopong 
Tujuh Tahun Konsisten Berqurban, KNPI Maluku: FCT Senior Cipayung Moderat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:30 WIT

Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIT

Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:42 WIT

WTP Diraih, Wali Kota Ambon Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK Dalam 60 Hari

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIT

Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:19 WIT

BNI Serahkan 10 TPS untuk Dukung Kota Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:10 WIT