GardaMaluku.com, Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ambon, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan komitmennya memperjuangkan peningkatan kualitas kawasan permukiman warga Air Salobar melalui kebijakan dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Komitmen itu disampaikan Rovik saat menggelar Reses Masa Sidang III Tahun 2026 bersama ratusan konstituen di Air Salobar, Kota Ambon, Kamis (3/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi disampaikan warga, mulai dari kebutuhan peningkatan jalan setapak, pembangunan talud, fasilitas masyarakat, sarana untuk kegiatan hajatan, gedung aula, hingga persoalan daya tampung Tempat Pemakaman Umum (TPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rovik mengatakan seluruh aspirasi tersebut akan dikawal secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Ia memastikan peningkatan kawasan permukiman menjadi salah satu agenda yang akan diperjuangkan melalui Pokir DPRD.
“Insya Allah tahun depan saya akan memastikan untuk mendorong peningkatan permukiman warga. Jalan setapak, talud dan lainnya akan saya perjuangkan. Semuanya akan dikoordinir oleh masing-masing ketua RT,” kata Rovik.
Politikus yang telah dua periode menjadi anggota DPRD Maluku itu mengatakan reses merupakan ruang penting untuk menyerap langsung kebutuhan masyarakat. Menurut dia, kompleksitas persoalan warga tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menyangkut bantuan sosial dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Bagi Rovik, aspirasi yang disampaikan masyarakat harus diterjemahkan menjadi program dan kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada kepentingan publik.
Ia juga menegaskan kedekatannya dengan Air Salobar menjadi alasan moral sekaligus politik untuk terus memperjuangkan kemajuan kawasan tersebut.
“Tidak mungkin lagi saya menjelaskan siapa saya kepada bapak ibu dan saudara-saudara sekalian. Saya ini tumbuh dan besar di kampung ini. Jangan tanya komitmen saya terhadap kampung kita ini. Karena bagi saya itu moral politik saya untuk memajukan kampung ini, termasuk menjadikan sekolah MI jauh lebih baik,” ujarnya.
Dalam sesi dialog, Rovik melayani satu per satu pertanyaan warga. Sejumlah konstituen menyampaikan kebutuhan fasilitas kursi untuk kegiatan masyarakat, pembangunan aula, hingga persoalan keterbatasan daya tampung TPU.
Rovik mengatakan berbagai kebutuhan tersebut akan dipenuhi secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas. Kondisi fiskal daerah yang terdampak kebijakan efisiensi, kata dia, membuat setiap program harus dikalkulasi secara cermat.
Salah satu aspirasi yang mendapat perhatian adalah kondisi plafon masjid yang dilaporkan warga mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan jamaah.
Rovik langsung menyatakan kesiapan untuk mendorong perbaikannya dalam waktu dekat. Menurut dia, fasilitas rumah ibadah merupakan bagian penting dari kebutuhan masyarakat yang harus mendapat perhatian.
“Insya Allah kita akan perbaiki dalam waktu cepat,” katanya.
Selain persoalan infrastruktur, warga juga menyampaikan keluhan mengenai penerapan Desil sebagai salah satu basis penentuan penerima bantuan sosial.
Sebanyak 17 warga Air Salobar disebut masuk kategori Desil 6 atau kelompok tingkat menengah-sejahtera sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos. Warga mempertanyakan kondisi tersebut karena sebagian di antaranya bekerja sebagai buruh pelabuhan dengan pendapatan yang dinilai tidak tetap.
Rovik menilai persoalan tersebut perlu mendapat evaluasi. Ia mengatakan fenomena warga yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bansos akibat klasifikasi Desil bukan hanya terjadi di Air Salobar, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.
“Fenomena Desil ini bukan hanya di Air Salobar, tetapi juga seluruh Indonesia. Cara perhitungan Badan Pusat Statistik sangat keliru. Pendapatan warga per bulan harus dihitung dengan pengeluaran kebutuhan dasar sesuai harga pasar,” ujar Rovik.
Ia menegaskan aspirasi yang muncul dalam reses akan menjadi bahan perjuangan politiknya di DPRD Maluku. Menurut dia, keterbatasan fiskal tidak boleh menghentikan upaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat, melainkan harus membuat wakil rakyat semakin selektif dalam menentukan program yang benar-benar menjadi prioritas.
Bagi Rovik, reses bukan sekadar agenda formal parlemen, tetapi menjadi ruang untuk memastikan persoalan masyarakat terdengar langsung di lembaga legislatif dan kemudian diperjuangkan melalui kebijakan pemerintah daerah.***


















