Dinilai Tindakan Pemerintah Malteng Mati, Pemilik Tanah Sitaan Jaminan Desa Laimu Minta Perlindungan dan Keadilan di Kajati Maluku

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:59 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon,GardaMaluku.com : Djamaludin Koedoeboen, selaku Kuasa Hukum yang mendampingi warga pemilik tanah di Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku guna mengupayakan apa yang menjadi hak pemilik tanah sitaan jaminan Pengadilan Negeri Masohi.

Hal tersebut disampaikan Keodoeboen kepada kedua di Kejati Maluku, Selasa (13/10/2026).

Ia menyayangkan diamnya pihak berwenang terkait masalah tersebut serta mengutuk keras adanya dugaan ancaman terhadap warga pemilik tahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, masyarakat Desa Laimu menurut hukum sebagai pemohon sita dan Pemegang dalam perkara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi No. 08/Pdt.G/2003/PN.MSH Tertanggal 29 April 2004, dimana Putusan Tersebut Telah berkekuatan Hukum Tetap dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Masohi Sesuai Berita Acara Penyitaan No. 08 BA.Pdt.G/2003/PN.MSh Tertanggal 25 Oktober 2003, Obyek Sengketa yakni tanah/lahan seluas 647 Ha telah diletakan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag) Sesuai gambar situasi No. 16/199 Dalam penetapan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, Kepala Desa Laimu/Raja Negeri Laimu ditunjuk sebagai penjaga barang sitaan yang wajib menjaga keutuhan objek waktu itu.

Namun Faktanya, lanjutnya, sejak tahun 2020 objek yang sedang disita tersebut justru disewakan oleh oknum Kepala Desa Laimu kepada pihak swasta, CV. Batu Seram Jaya untuk melakukan aktivitas pertambangan di atas tanah tersebut secara melanggar hukum Ini pelanggaran hukum yang sangat jelas dan serius,” pungkasnya.

Baca Juga :  Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar

Menurutnya ini merupakan tindakan hukum, karena barang yang sudah disita oleh pengadilan tidak boleh dialihkan apalagi di sewakan.

“Kepala Desa sebagai penjaga sita dilarang keras memanfaatkan barang sitaan.,” tegasnya.

Keodoeboen mengatakan, perbuatan seperti ini telah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara pidana umum maupun Pidana khusus.

“klien kami selaku pemilik tanah Sita dan Pemenang Perkara, saat mencoba mempertahankan haknya, justru mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kliennya hanya masyarakat kecil yang hanya mempertahankan tanah warisan.

“Kami sudah memberitahukan kepada Pengadilan Negeri Masohi, DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Bupati Maluku Tengah, Pertanaham Nasional Kabupaten Maluku Tengah, Kepolisian Resort Maluku Tengah. Namun semuanya terdiam seribu bahasa bahkan dengan sengaja membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa/Raja Negeri

Laimu (Penjaga Sita) Dan CV. Batu Seram Jaya. Kami juga telah melaporkan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyerobotan dan penggelapan barang sitaan ini ke Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi maluku, namun hingga hari ini laporan kami berjalan sangat lambat tanpa kejelasan,” kembali jelasnya.

Atas kejadian tersebut, sementara ini pihaknya telah mengambil langkah dengan Mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke DPRD Provinsi untuk meminta pengawasan, dan merekomendasikan Penghentian Segera Aktivitas CV. Batu Seram Jaya Diatas Tanah Sita.

Baca Juga :  Baru Lima Saksi Diperiksa, Pengacara Keluarga Fikram Heluth Minta Kapolda Maluku Pantau Kinerja Anggota

Selain itu, pihaknya meminta untuk melakukan Pemeriksaan Kepala Desa/Raja Negeri Laimu, CV. Batu Seram Jaya Serta Pihak-Pihak yang Ikut Melakukan melakukan Pelanggaran Hukum Terhadap Tanah Sita Jaminan.

Kepada Kejati Maluku, Polda Maluku, Bupati Maluku Tengah, pihaknya meminta rekomendasi Pengamanan Kembali Objek Sita Jaminan Sesuai Penetapan Pengadilan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Maluku Tengah.

Koedoeboen Yang Juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga besar Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti laporan kami dengan serius dan segera menghentikan aktivitas CV. Baru Seram Jaya di atas tanah sita jaminan.

“Kami juga mendesak Bupati Maluku Tengah dan Dinas PMD untuk memeriksa Kepala Desa Laimu yang diduga menyalahgunakan wewenang, serta Kepada Pengadilan Negeri Masohi agar mengamankan kembali objek sita jaminan sesuai hukum,” terangnya.

Ia berharap , hukum masih berpihak kepada rakyat kecil di Desa Laimu. Dan kami mengingatkan kepada pihak-pihak yang ikut mem-backup Kepala Desa/Raja Negeri Laimu dan CV. Batu Seram Jaya agar berhati-hati.

“Tidak ada yang kebal hukum dan jangan bermain-main diatas penderitaan klien kami karena setiap perbuatan akan ada ganjarannya yang tidak bisa dibayangkan,”tutupnya.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Warga Terdampak Karhutla, Koramil Bula Distribusikan Masker dan Air Bersih
Peduli Dampak Kabut Asap, Protokol Pemkot Ambon Bagikan 5.000 Masker
Perkuat Komitmen Dukungan Prabowo 2 Peridoe, Subhan Pattimahu Dorong Konsolidasi Golkar hingga Desa Kelurahan
Peduli Kesehatan Warga di Tengah Kepungan Asap, Atmiko Jaya Nusantara dan BMH Maluku Bagikan 1.000 Masker di Ambon
Kasus ISPA Meningkat, DPRD Minta Masyarakat waspada Kabut Asap Karhutla
Hadapi Karhutla, Kecamatan Teluk Ambon Buat Gerakan Bagi Masker
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ
Raih Pengakuan Best Practice, Lisa Wattimena: Perkuat Tata Kelola Dan Pelaksaan Program PKK Lebih Baik

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:40 WIT

Bantu Warga Terdampak Karhutla, Koramil Bula Distribusikan Masker dan Air Bersih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:09 WIT

Peduli Dampak Kabut Asap, Protokol Pemkot Ambon Bagikan 5.000 Masker

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:13 WIT

Perkuat Komitmen Dukungan Prabowo 2 Peridoe, Subhan Pattimahu Dorong Konsolidasi Golkar hingga Desa Kelurahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:18 WIT

Peduli Kesehatan Warga di Tengah Kepungan Asap, Atmiko Jaya Nusantara dan BMH Maluku Bagikan 1.000 Masker di Ambon

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:23 WIT

Kasus ISPA Meningkat, DPRD Minta Masyarakat waspada Kabut Asap Karhutla

Berita Terbaru