Baru Lima Saksi Diperiksa, Pengacara Keluarga Fikram Heluth Minta Kapolda Maluku Pantau Kinerja Anggota

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:47 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

♫

Dengarkan BeritaAudio berita: Baru Lima Saksi Diperiksa, Pengacara Keluarga Fikram Heluth Minta Kapolda Maluku Pantau Kinerja Anggota

0:000:00
⇩ Download

GardaMaluku.com, Ambon; Tim Penasihat Hukum keluarga almarhum Fikram Heluth meminta Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan mengawal penanganan kasus kematian Fikram Heluth yang ditemukan di kawasan Sapalatu, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada 27 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tersebut disampaikan menyusul sorotan pihak keluarga terhadap perkembangan penyidikan yang dinilai belum memberikan kejelasan hukum.

Tim penasihat hukum, Minggu  (11/10) menyebut, berdasarkan informasi yang mereka terima, baru lima saksi yang diperiksa penyidik, sementara 12 saksi telah diajukan untuk dimintai keterangan dan enam nama lainnya diminta untuk didalami.

Tim penasihat hukum yang terdiri atas Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., Herman Masry, S.H., dan Umar Lebe Tuasikal, S.H., berharap Kapolda Maluku memberikan perhatian serius agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan menyeluruh.

Abdul Safri Tuakia mengatakan pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban.

Karena itu, ia meminta penyidik Polres SBB segera menindaklanjuti saksi-saksi yang telah diajukan pihak keluarga.

“Kami meminta Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurut informasi yang kami terima, baru lima saksi yang diperiksa, padahal kami telah mengajukan 12 saksi. Para saksi sudah ada dan menunggu untuk diperiksa,” kata Abdul Safri dalam keterangan tim penasihat hukum.

Menurut dia, pemeriksaan saksi secara menyeluruh diperlukan untuk menguji berbagai informasi yang telah dihimpun, mencocokkan keterangan, serta memperjelas rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga :  Gubernur Lewerissa: Gereja Harus Siap Hadapi Perubahan dan Jadi Bagian Solusi

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik. Namun, sebagai penasihat hukum keluarga korban, mereka berkepentingan memastikan setiap petunjuk yang relevan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Minta Temuan di TKP Didalami

Selain pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum menyoroti temuan bercak darah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan kondisi tubuh korban yang menurut mereka masih perlu didalami.

Abdul Safri menyampaikan, berdasarkan analisis awal terhadap informasi dan keterangan yang dihimpun pihaknya, terdapat dugaan bahwa kekerasan terhadap korban mungkin terjadi di lokasi lain sebelum jenazah ditemukan dalam keadaan tergantung.

Meski demikian, dugaan mengenai lokasi terjadinya kekerasan dan rangkaian peristiwa sebelum kematian korban harus diuji melalui pemeriksaan forensik, keterangan saksi, analisis TKP, serta alat bukti lain yang sah.

“Temuan bercak darah di sekitar TKP, kondisi tubuh korban, dan keterangan para saksi merupakan hal-hal yang perlu ditelusuri secara serius. Kami meminta penyidik tidak mengabaikan petunjuk yang relevan dan mengujinya secara ilmiah serta hukum,” ujarnya.

Pihak penasihat hukum berharap penyidik dapat menjelaskan keterkaitan setiap temuan dengan hasil pemeriksaan medis-forensik sehingga fakta mengenai kematian Fikram dapat dipahami secara utuh.

Hasil Autopsi dan Keberatan Keluarga

Sebelumnya, jenazah Fikram Heluth menjalani ekshumasi atau penggalian kembali makam pada 1 September 2026 untuk kepentingan pemeriksaan medis-forensik.

Sejumlah pemberitaan media lokal pada September 2026 menyebutkan bahwa hasil autopsi yang disampaikan kepolisian mengarah pada kegagalan pernapasan akibat terhalangnya jalan napas karena tekanan kuat pada leher oleh kekerasan tumpul, dengan temuan yang dinilai sesuai dengan penggantungan.

Di sisi lain, pihak keluarga melalui penasihat hukumnya menyampaikan keberatan dan meminta sejumlah aspek terkait kondisi korban serta temuan di lokasi kejadian ditelaah lebih lanjut.

Perbedaan pandangan tersebut perlu ditempatkan dalam proses pengungkapan perkara secara objektif. Keberatan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pembunuhan. Sebaliknya, hasil pemeriksaan medis mengenai penyebab kematian juga perlu dibaca bersama bukti lain untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang mendahului kematian korban.

Baca Juga :  Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar

Karena itu, tim penasihat hukum meminta agar setiap petunjuk yang relevan ditindaklanjuti dan seluruh kesimpulan hukum didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.

Kapolres SBB Diminta Percepat Pemeriksaan Saksi

Tim penasihat hukum juga meminta Kapolres SBB memastikan penyidik segera memeriksa saksi-saksi yang telah diajukan dan mendalami enam nama yang disampaikan untuk ditelusuri keterangannya.

Menurut Abdul Safri, langkah tersebut penting untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh, menguji kesesuaian keterangan saksi, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.

“Penyidik harus bekerja cepat, tetapi tetap cermat dan profesional. Kami meminta Kapolres SBB memastikan saksi-saksi yang telah diajukan diperiksa dan setiap petunjuk yang relevan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia juga berharap Kapolda Maluku dapat mengawal proses penanganan perkara, termasuk memastikan hambatan penyidikan diidentifikasi dan setiap perkembangan disampaikan kepada keluarga sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi keluarga korban, kejelasan perkembangan perkara dinilai penting untuk menjawab pertanyaan yang masih muncul mengenai kematian Fikram Heluth. Keterbukaan informasi juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan keluarga terhadap proses penegakan hukum.

“Kami meminta Kapolda Maluku mengawal penanganan kasus Fikram Heluth sampai tuntas. Keluarga membutuhkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Setiap fakta harus diuji dan setiap petunjuk yang relevan harus ditindaklanjuti,” tegas Abdul Safri.

Tim penasihat hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut. Mereka berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan perkara melalui pemeriksaan saksi secara menyeluruh, pendalaman bukti, dan pengungkapan rangkaian peristiwa berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musdah Golkar Ambon SAH, Ely Toisutta Siap Hadapi Gugatan di Mahkama Partai
Lima Pengurus Kecamatan Golkar Demo Pencopotan Sepihak oleh Ely Toisutta
Anak Petani dan Papalele Itu Kini Menjadi Wali Kota Ambon
Toce Leuwol Diadukan ke Bareskrim dan Kejagung, Terkait Dugaan Pekerjaan Fiktif Proyek Jalan 23,78M
Pica Rekor 4 Juta Ton, Bulog Gelar Tasyukuran Bersama Komisi IV DPR RI
Korem 151/Binaiya Wujudkan Kepedulian Lewat Karya Bakti di Panti Asuhan Santa Maria
Hadapi Prakiraan Musim Hujan, Pemprov Maluku Perkuat Antisipasi Karhutla dan Kekeringan
Bantah Namanya Terima Pungutan Liar Galian C, Walikota Minta Lapor Secara Resmi Agar Diperiksa

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:22 WIT

Musdah Golkar Ambon SAH, Ely Toisutta Siap Hadapi Gugatan di Mahkama Partai

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:47 WIT

Baru Lima Saksi Diperiksa, Pengacara Keluarga Fikram Heluth Minta Kapolda Maluku Pantau Kinerja Anggota

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:26 WIT

Lima Pengurus Kecamatan Golkar Demo Pencopotan Sepihak oleh Ely Toisutta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:07 WIT

Anak Petani dan Papalele Itu Kini Menjadi Wali Kota Ambon

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:54 WIT

Pica Rekor 4 Juta Ton, Bulog Gelar Tasyukuran Bersama Komisi IV DPR RI

Berita Terbaru

Opini

Anak Petani dan Papalele Itu Kini Menjadi Wali Kota Ambon

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:07 WIT