GardaMaluku.com, Ambon; Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (10/4/2026).
Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Rettob, menyatakan laporan tersebut ditujukan kepada seorang anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan penghinaan dan ancaman yang dialami kliennya saat menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh terlapor,” ujar Abdul Gafur.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Maluku bersama Lembaga Bantuan Hukum Justiciabelen Ita Wotu Nusa akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku.
Saat itu, pelapor tengah bekerja ketika terlapor datang untuk menemui Kepala BPKD.
Menurut keterangan kuasa hukum, pelapor meminta terlapor menunggu karena Kepala BPKD sedang menerima tamu. Namun, beberapa menit kemudian terlapor diduga kembali masuk ke ruangan dalam kondisi emosi dan memicu keributan.
“Terlapor diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan ancaman kepada klien kami,” kata Abdul Gafur.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terhina, terancam, dan nama baiknya tercemar. Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke proses persidangan.
“Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bahwa siapa pun tidak kebal hukum,” ujarnya.***


















