Diduga Emosi dan Ancam, Anggota DPRD Maluku Dipolisikan Pemuda Muhammadiyah

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon; Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (10/4/2026).

Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Rettob, menyatakan laporan tersebut ditujukan kepada seorang anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan penghinaan dan ancaman yang dialami kliennya saat menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh terlapor,” ujar Abdul Gafur.

Baca Juga :  Bantah Tudingan Cari Panggung, Panitia Sebut Tegaskan Kehadiran Yeni Rosbayani Asri di Buano Atas Undangan Resmi

Ia menambahkan, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Maluku bersama Lembaga Bantuan Hukum Justiciabelen Ita Wotu Nusa akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku.

Saat itu, pelapor tengah bekerja ketika terlapor datang untuk menemui Kepala BPKD.

Menurut keterangan kuasa hukum, pelapor meminta terlapor menunggu karena Kepala BPKD sedang menerima tamu. Namun, beberapa menit kemudian terlapor diduga kembali masuk ke ruangan dalam kondisi emosi dan memicu keributan.

Baca Juga :  Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku

“Terlapor diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan ancaman kepada klien kami,” kata Abdul Gafur.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terhina, terancam, dan nama baiknya tercemar. Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke proses persidangan.

“Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bahwa siapa pun tidak kebal hukum,” ujarnya.***

Berita Terkait

Bupati Asri Buka Muscab PKB SBB, Serukan Kolaborasi Politik
GMNI SBB Sepakat Evaluasi IUP Nikel: Soroti Dampak Minim dan Eksodus Pemuda
Dukung Kegiatan Sosial dan Olahraga, Pemkab SBB Resmikan Fasilitas Terpadu di Desa Kamal
Halal Bihalal Pemda SBB, Bupati Ingatkan Peran Tokoh dan Generasi Muda Jaga Stabilitas Daerah
Perihal Dua Ekskavator PT SIM, KNPI SBB Sentil Kapolda Maluku dan Kapolres: Jangan Hanya Janji
Hadir di Musrenbang, KNPI SBB Dorong Kebijakan Pro-Pemuda
SBB Susun Arah Pembangunan 2027, Bupati Asri Tekankan Dampak dan Pemerataan
Sekjen DPP Hadiri Halal Bihalal NasDem Maluku

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 23:30 WIT

Bupati Asri Buka Muscab PKB SBB, Serukan Kolaborasi Politik

Sabtu, 11 April 2026 - 21:31 WIT

GMNI SBB Sepakat Evaluasi IUP Nikel: Soroti Dampak Minim dan Eksodus Pemuda

Sabtu, 11 April 2026 - 16:14 WIT

Diduga Emosi dan Ancam, Anggota DPRD Maluku Dipolisikan Pemuda Muhammadiyah

Sabtu, 11 April 2026 - 13:57 WIT

Dukung Kegiatan Sosial dan Olahraga, Pemkab SBB Resmikan Fasilitas Terpadu di Desa Kamal

Kamis, 9 April 2026 - 15:23 WIT

Perihal Dua Ekskavator PT SIM, KNPI SBB Sentil Kapolda Maluku dan Kapolres: Jangan Hanya Janji

Berita Terbaru

Nasional

Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:08 WIT