Ambon, GardaMaluku.com – Menindaklanjuti pemberitaan bertajuk “Diduga Selewengkan Dana Covid-19, Bupati Maluku Tenggara Resmi Dilaporkan ke KPK” yang tayang pada Minggu, 7 September 2025, redaksi GardaMaluku.com perlu menyampaikan klarifikasi kepada publik.
Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan oleh politisi Maluku Tenggara, Fransiskus Safsavubun.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kami mendapati bahwa penyebutan nama saudara Fransiskus Safsavubun sebagai pelapor tidak berasal dari keterangan langsung yang disampaikan beliau kepada wartawan GardaMaluku.com. Informasi tersebut ternyata diperoleh dari pihak ketiga dan bukan konfirmasi resmi dari yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saudara Fransiskus Safsavubun atas kekeliruan dalam penyebutan narasumber.
Klarifikasi ini kami terbitkan sebagai bentuk tanggung jawab redaksi sekaligus untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Adapun mengenai substansi laporan dugaan penyelewengan dana Covid-19 oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Taher Hanubun (MTH), ke KPK, hal tersebut benar adanya.
Kebenaran informasi ini telah dikonfirmasi melalui sumber terpercaya kami yang enggan disebutkan namanya.
Dengan demikian, meski benar adanya laporan terhadap Bupati Maluku Tenggara ke KPK, namun perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama Fransiskus Safsavubun sebagai pelapor bukanlah keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk diketahui bersama. Atas perhatian dan pengertian pembaca, kami ucapkan terima kasih.
Redaksi GardaMaluku.com


















