RDP Komisi I DPRD Kota Ambon Bahas Laporan PHK di Planet 2000

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com: Ambon,- Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pemberi kerja dan penerima kerja terkait laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan Planet 2000, jumat 31/10/2025.Rapat tersebut turut didampingi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, perwakilan Komisi I, serta pendamping dari KSBCC (Koalisi Serikat Buruh dan Civil Community).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisutta, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat laporan karyawan yang didampingi KSBCC. Komisi I menilai penting untuk membuka ruang dialog antara kedua belah pihak agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan manusiawi.

“Memang proses ini sudah masuk pada rana pengadilan, tetapi kami melihat masi ada ruang solusi lain yang bisa di tempuh, baik dari sisi keadilan maupun kemanusiaan” ujar toisutta usai rapat di kantor DPRD kota Ambon.

Menurutnya, Komisi I menekankan agar pihak perusahaan dan pekerja dapat menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan dialog dan emosional yang lebih konstruktif, bukan konfrontatif. Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap proses penyelesaian kasus tersebut.

“Kami meminta kedua pihak untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil rapat ini dalam tahapan penyelesaian yang lebih solutif. Komisi I akan terus memantau perkembangan dan melakukan koordinasi lanjutan,” tambah Toisutta.

Lebih lanjut, Komisi I juga berencana mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Lokal di Kota Ambon. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan seperti penerapan UMK, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Ketua Komisi I Dorong Upah Layak bagi Pekerja "Buruh Sampah"

” Perda ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di perusahan lain. Kami ingin ada perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja di kota Ambon,” tutur Toisutta.

Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan juga menghadirkan kuasa hukum untuk memberikan penjelasan terkait alasan pemberhentian karyawan. Komisi I kemudian menarik beberapa poin penting sebagai dasar rekomendasi penyelesaian.

Rapat ditutup dengan komitmen Komisi I untuk terus mengawal kasus ini hingga tercapai solusi yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan bagi semua pihak. (Oliv)

Berita Terkait

Terimakasih TMMD, Karena Sekarang Aku Tak Takut Jalan Curam Berbahaya
HIPMI Maluku Diminta Membangun Multi Layer Efect Perkuat Ekonomi 
Ambon Perkuat Sinergi Digital Papua–Maluku Menuju Kota Cerdas
Swiss-Belhotel Ambon dan Zest Ambon Sambut Kedatangan Cluster GM Baru
DPRD Kota Ambon Tetapkan Dua Ranperda dan Terima KUA-PPAS 2026
Tamaela Siap Wujudkan “Gerakan Perubahan” Menuju Pemilu 2029
SOKSI Kota Ambon Gelar Muscab XXIV, Halauw Terpilih Sebagai Ketua
DPRD Ambon Uji Publik Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 23:49 WIT

Terimakasih TMMD, Karena Sekarang Aku Tak Takut Jalan Curam Berbahaya

Rabu, 12 November 2025 - 21:40 WIT

HIPMI Maluku Diminta Membangun Multi Layer Efect Perkuat Ekonomi 

Rabu, 12 November 2025 - 16:35 WIT

Ambon Perkuat Sinergi Digital Papua–Maluku Menuju Kota Cerdas

Selasa, 11 November 2025 - 15:15 WIT

Swiss-Belhotel Ambon dan Zest Ambon Sambut Kedatangan Cluster GM Baru

Selasa, 11 November 2025 - 15:07 WIT

DPRD Kota Ambon Tetapkan Dua Ranperda dan Terima KUA-PPAS 2026

Berita Terbaru