Sejarah Baru Pengelolaan Migas Maluku

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 02:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku. com,- Ambon: Maluku mencatat babak baru dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Pada Senin malam (1/9/2025), rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua menjadi saksi lahirnya kesepakatan monumental antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Mereka resmi menandatangani perjanjian pembagian Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Blok Seram Non Bula (BSNB), salah satu ladang migas potensial di kawasan timur Indonesia.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menyepakati pembagian porsi PI itu secara adil: 50 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA) yaitu Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 50 persen untuk Kabupaten SBT lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang segera dibentuk.

“Ini bukan sekadar angka, tapi langkah strategis membuka lapangan kerja, memperkuat hilirisasi migas, dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Gubernur

Hendrik dengan penuh semangat, menegaskan bahwa momentum ini adalah tonggak awal menuju kemandirian ekonomi Maluku.

Sementara itu, Bupati Fachri Husni menegaskan, “Kesepakatan ini adalah peluang besar bagi SBT untuk memastikan hasil bumi kembali ke rakyat, bukan hanya sekadar laporan di atas kertas.”

Baca Juga :  Pemimpin dan Sikap Legowo: Pelajaran dari Abdullah Vanath

Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menambahkan bahwa pembagian PI ini sudah memiliki dasar hukum kuat berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur pembagian porsi migas untuk daerah. Kesepakatan ini selanjutnya akan diajukan ke Kementerian ESDM untuk pengesahan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Maluku tidak lagi menjadi penonton dalam pengelolaan migas di tanahnya sendiri, melainkan menjadi pelaku utama yang memegang kendali dan manfaat secara langsung. Momentum ini membuka harapan baru bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Maluku dan SBT. (Tsy)

Berita Terkait

Skandal Sianida di Maluku, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat
Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia
Ketua Bawaslu Maluku Tengah Klarifikasi Isu Perselingkuhan: Itu Fitnah dan Tidak Benar
Festival Otomotif Terbesar Maluku, AscArt Auto Fest 2025 Jadi Simbol Kota Kreatif Ambon
Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025
Aksi Bersih Pantai Swiss-Belhotel dan Zest Hotel di Harla ke-38
Mengungkap Mafia Tanah dan Premanisme di Jl. Jenderal Sudirman
Hari Bersejarah, Tonu Jaya dan Tahalupu di SBB Kini Terang 24 Jam, Bupati Hadiri Peresmian

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 23:46 WIT

Skandal Sianida di Maluku, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat

Rabu, 24 September 2025 - 17:46 WIT

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Selasa, 23 September 2025 - 21:09 WIT

Ketua Bawaslu Maluku Tengah Klarifikasi Isu Perselingkuhan: Itu Fitnah dan Tidak Benar

Selasa, 23 September 2025 - 20:38 WIT

Festival Otomotif Terbesar Maluku, AscArt Auto Fest 2025 Jadi Simbol Kota Kreatif Ambon

Selasa, 23 September 2025 - 17:34 WIT

Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025

Berita Terbaru

AMBON

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Rabu, 24 Sep 2025 - 17:46 WIT

AMBON

Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025

Selasa, 23 Sep 2025 - 17:34 WIT