GardaMaluku. com,- Ambon: Maluku mencatat babak baru dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Pada Senin malam (1/9/2025), rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua menjadi saksi lahirnya kesepakatan monumental antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Mereka resmi menandatangani perjanjian pembagian Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Blok Seram Non Bula (BSNB), salah satu ladang migas potensial di kawasan timur Indonesia.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menyepakati pembagian porsi PI itu secara adil: 50 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA) yaitu Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 50 persen untuk Kabupaten SBT lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang segera dibentuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar angka, tapi langkah strategis membuka lapangan kerja, memperkuat hilirisasi migas, dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Gubernur
Hendrik dengan penuh semangat, menegaskan bahwa momentum ini adalah tonggak awal menuju kemandirian ekonomi Maluku.
Sementara itu, Bupati Fachri Husni menegaskan, “Kesepakatan ini adalah peluang besar bagi SBT untuk memastikan hasil bumi kembali ke rakyat, bukan hanya sekadar laporan di atas kertas.”
Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menambahkan bahwa pembagian PI ini sudah memiliki dasar hukum kuat berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur pembagian porsi migas untuk daerah. Kesepakatan ini selanjutnya akan diajukan ke Kementerian ESDM untuk pengesahan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Maluku tidak lagi menjadi penonton dalam pengelolaan migas di tanahnya sendiri, melainkan menjadi pelaku utama yang memegang kendali dan manfaat secara langsung. Momentum ini membuka harapan baru bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Maluku dan SBT. (Tsy)