Skandal Sianida di Maluku, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 23:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com– Penggerebekan puluhan karung berisi bahan kimia berbahaya Sianida oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menguak dugaan praktik bisnis gelap yang menyeret dua oknum anggota kepolisian.

Seorang di antaranya bertugas di Polres Maluku Barat Daya, sementara lainnya disebut berasal dari Ditpolairud Polda Maluku.

Hartini, pemilik ruko yang menjadi lokasi penggerebekan, menegaskan bahwa Sianida tersebut bukan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku hanya menjadi perantara dan tempat penitipan sementara, dengan tujuan barang itu dikembalikan kepada pemilik di Surabaya.

“Jumlah keseluruhan itu 300 karton. Yang digrebek itu hanya sisa. Saya bukan pembeli, bukan pemilik. Barang itu dititip untuk dikembalikan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (25/9/2025).

Dalam keterangannya, Hartini menyebut nama seorang oknum polisi berinisial Eric (alias) yang bertugas di Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, sebagai pihak yang pertama kali memintanya mencarikan Sianida di Surabaya pada 2023.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Warga Tiga Kelurahan di Ambon Deklarasi Damai Bersama Polisi

Transaksi awal gagal karena pembayaran tak kunjung dipenuhi. Namun, pada akhir 2024, Eric kembali memesan dengan memberikan uang muka. Sebanyak 300 karton Sianida pun dikirim ke Ambon pada Januari 2025, tetapi kemudian disita polisi.

Hartini mengaku sempat diminta menyerahkan sejumlah uang agar barang tidak disita. Ia menyebut lebih dari Rp100 juta sudah keluar, baik secara tunai maupun transfer, untuk memenuhi permintaan tersebut.

Barang kemudian sempat dikirim menggunakan dua truk menuju Pulau Buru, tetapi kembali dirazia di kawasan Tugu Pacul, Ambon.

Sianida itu lalu dititipkan di rumah seorang warga bernama Wahyudi, sebelum hilang sebagian besar. Hingga kini, dari total 300 karton, hanya 35 karung yang berhasil dikembalikan.

Baca Juga :  Wanadri di Pulau Buru, Menaklukkan Alam - Merawat Negeri

Hartini juga menyinggung keterlibatan seorang pria bernama Irvan (inisal) yang disebut sebagai rekan satu angkatan Eric.

Menurutnya, Irvan sempat meminta tambahan Rp30 juta dengan ancaman akan melaporkan barang tersebut ke Polres Buru bila tak dipenuhi.

“Saya ini terus diperas. Kalau ditotal, kerugian saya sudah hampir satu miliar rupiah,” ungkap Hartini.

Ia menegaskan akan membawa kasus ini ke Mabes Polri. Bukti-bukti berupa rekaman transaksi, termasuk video pertemuan di salah satu hotel di Ambon, disebut sudah disiapkan untuk dilaporkan.

“Semua bukti akan kami serahkan ke Mabes Polri. Saya hanya perantara, tapi malah jadi korban pemerasan,” tegasnya.***

 

Berita Terkait

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia
Ketua Bawaslu Maluku Tengah Klarifikasi Isu Perselingkuhan: Itu Fitnah dan Tidak Benar
Festival Otomotif Terbesar Maluku, AscArt Auto Fest 2025 Jadi Simbol Kota Kreatif Ambon
Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025
Aksi Bersih Pantai Swiss-Belhotel dan Zest Hotel di Harla ke-38
Mengungkap Mafia Tanah dan Premanisme di Jl. Jenderal Sudirman
Polda Maluku Gelar Bakti Kesehatan di Hunuth dan Hitu, Pulihkan Trauma Pasca Ricuh
Gunung Botak Bukan untuk Diperebutkan, Besan Ingatkan: Lindungi Warisan Kapitan Baman

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 23:46 WIT

Skandal Sianida di Maluku, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat

Rabu, 24 September 2025 - 17:46 WIT

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Selasa, 23 September 2025 - 21:09 WIT

Ketua Bawaslu Maluku Tengah Klarifikasi Isu Perselingkuhan: Itu Fitnah dan Tidak Benar

Selasa, 23 September 2025 - 20:38 WIT

Festival Otomotif Terbesar Maluku, AscArt Auto Fest 2025 Jadi Simbol Kota Kreatif Ambon

Selasa, 23 September 2025 - 17:34 WIT

Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025

Berita Terbaru

AMBON

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Rabu, 24 Sep 2025 - 17:46 WIT

AMBON

Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025

Selasa, 23 Sep 2025 - 17:34 WIT