GardaMaluku.com : AMBON,- Tim Advokat Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku Petrus Fatlolon melalui Koordinator Tim Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H., melontarkan kritik keras terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon Rabu 21 Januari 2026.
Tim Advokat menilai JPU telah terjebak dalam kesesatan berpikir (logical fallacy) dengan memaksakan keberatan-keberatan fundamental untuk ditarik ke pemeriksaan pokok perkara.
Melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (21/1), Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H., membedah secara sistematis mengapa dalil “masuk pokok perkara” yang diajukan JPU adalah sebuah bentuk pelarian yuridis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bachmid, JPU seolah gagal membedakan antara “uji materiil perbuatan” dan “uji sahnya dakwaan”. Perlawanan/Eksepsi Terdakwa tidak sedang membuktikan bersalah atau tidaknya Petrus Fatlolon, melainkan menguji apakah alat ukur yang digunakan Jaksa (dakwaan) sudah memenuhi syarat yang ditentukan menurut hukum.
Sambungnya, JPU memaksakan pengujian dakwaan yang kabur ke tahap pokok perkara sama saja dengan meminta 2 (dua) tim saling bertanding di lapangan yang batas-batasnya tidak jelas.
“JPU mengklaim bahwa isu Audit Inspektorat adalah materi pokok perkara. Ini adalah penyesatan hukum yang nyata,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan kewenangan auditor (BPK vs Inspektorat) berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 adalah masalah Legal Standing dan keabsahan alat bukti formil dalam dakwaan.
Jika dakwaan disusun berdasarkan data dari lembaga yang dilarang oleh Mahkamah Agung untuk mendeklarasikan kerugian negara, maka dakwaan tersebut cacat sejak lahir dan tidak layak disidangkan.
Ia menilai, JPU terjebak dalam kesesatan berpikir saat mencampuradukkan kedudukan Terdakwa sebagai Bupati dan Pemegang Saham BUMD. Menunda klarifikasi peran ini ke pokok perkara adalah bentuk ketidakadilan, karena Terdakwa dipaksa menghadapi tuduhan yang tidak jelas basis hukumnya (apakah kebijakan publik atau manajerial korporasi).
Dr. Fahri Bachmid juga mengungkap fakta di persidangan mengenai rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum Komisi III DPR RI yang meminta pemeriksaan internal atas perkara ini. Namun, JPU bersikap tertutup dan enggan memaparkan hasil pemeriksaan tersebut di hadapan Majelis Hakim.
“Sikap JPU yang menolak permintaan Majelis Hakim untuk menjelaskan hasil pemeriksaan internal tersebut justru mengonfirmasi adanya ketidakberesan dalam proses pra-ajudikasi.
Transparansi adalah prasyarat mutlak dalam negara hukum, dan JPU tidak boleh berlindung di balik formalitas persidangan untuk menyembunyikan fakta pengawasan lembaga negara,” tegas Fahri Bachmid.
Ia juga menegaskan bahwa membiarkan perkara yang dakwaannya sudah cacat logika nir-etik untuk lanjut ke pemeriksaan saksi adalah pemborosan sumber daya negara dan pelanggaran terhadap hak asasi Terdakwa.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi dalil ‘nanti diuji di pokok perkara’. Jika dakwaannya sudah sesat secara logika dan hukum, maka Majelis Hakim wajib menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” tandasnya.
Menelanjangi Sesat Logika (The Fallacy of Argument) Penuntut Umum
Dr. Fahri Bachmid pun menepis adanya narasi yang disampaikan oleh JPU dengan menyebut Penasihat Hukum “panik” dan terlalu jauh masuk ke pokok perkara.
“Tudingan Jaksa bahwa kami ‘panik’ adalah bentuk proyeksi yang keliru. Kami tidak panik, kami justru sedang menguji integritas penegakan hukum ini. Bagaimana mungkin JPU mengimbau kami fokus pada materi perkara dan saksi, sementara alat uji utamanya yakni Surat Dakwaan masih mengandung cacat serius serta nir-etik,? Fokus kami adalah memastikan pondasi persidangan ini bersih dari cacat moral dan prosedur pra-ajudikasi,” tegas Fahri Bachmid.
Tim Advokat kembali mempertanyakan sikap tertutup JPU terkait hasil pemeriksaan internal Kejaksaan yang diminta secara resmi oleh Panja Reformasi Hukum Komisi III DPR RI. Penolakan JPU untuk mengungkap hasil pengawasan lembaga negara tersebut justru semakin menguatkan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan perkara ini.
Terhadap klaim JPU bahwa Eksepsi atau Perlawanan Terdakwa masuk ke pokok perkara, Tim Advokat membedah kekeliruan tersebut:
Pertama, kegagalan memahami syarat materiil (Pasal 143 KUHAP): keberatan mengenai dakwaan yang kabur (Obscuur Libel) bukan soal pembuktian, melainkan soal kejelasan uraian perbuatan.
Mencampuradukkan peran Terdakwa sebagai Bupati dan Pemegang Saham BUMD adalah masalah ketidakmampuan Jaksa mengonstruksikan subjek hukum, yang secara mutlak harus diputus di awal persidangan melalui Putusan Sela.
Kedua, kesesatan kompetensi auditor (Melawan SEMA No. 4/2016): JPU bersikeras bahwa Inspektorat berwenang menilai kerugian negara dalam Tipikor.
“Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan (declare) kerugian negara secara konstitusional. Menggunakan audit Inspektorat sebagai dasar dakwaan membuat angka kerugian Rp6,2 Miliar bersifat spekulatif dan tidak sah secara hukum. Ini masalah legalitas dakwaan, bukan pembuktian pokok perkara,” tambah Fahri Bachmid.
Merespons permintaan JPU agar Majelis Hakim menolak Eksepsi dan melanjutkan ke pokok perkara, Tim Advokat Petrus Fatlolon mendesak agar keadilan tidak dikorbankan demi efisiensi semu.
“Memaksakan persidangan yang dakwaannya sudah cacat logika serta defisit legitimasi moral dan/atau cacat spirit yuridis untuk lanjut ke pemeriksaan saksi adalah pemborosan sumber daya negara dan pelanggaran terhadap hak asasi Terdakwa. Majelis Hakim adalah benteng terakhir keadilan yang wajib menguji kejujuran dan kecermatan dakwaan JPU sebelum melangkah lebih jauh,” pungkas Dr. Fahri Bachmid. (Atick/***)


















